KUA-PPAS dan Nota Gubernur R-APBD 2022 Selisih Rp574,7 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Amar Syaifuddin.
Amar Syaifuddin.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kesepakatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur yang tertuang dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) ternyata berbeda dengan Nota Keuangan yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dalam Nota Keuangan yang dibacakan di sidang Paripurna 29 November 2021 kemarin terjadi selisih Belanja Daerah sebesar Rp 574.768.529.723 (baca 574,7 Miliar rupiah).

Untuk diketahui, berdasarkan dokumen nota keuangan Gubernur untuk R-APBD 2022 disebutkan, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp27.463.406.114.723. Namun pada KUA-PPAS yang telah disepakati, pendapatan daerah menjadi Rp27.189.280.865.041. Atau terjadi selisih tambahan Pendapatan Daerah sebesar Rp274.125.249.682.

Sedangkan Belanja Daerah pada Nota KEuangan Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur 2022 dialokasikan sebesar Rp29.276.089.570.723. Sedangkan belanja daerah dalam KUA-PPAS yang telah disepakati adalah Rp28.701.321.041.000. Atau terjadi selisih tambahan Belanja Daerah sebesar Rp574.768.529.723.

Hal tersebut menjadi pertanyaan mayoritas anggota DPRD Jawa Timur yang dituangkan dalam Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi hari Selasa 30 November 2021 Sore. Pasalnya, perubahan angka antara KUA-PPAS dengan Nota Gubernur tidak biasanya terjadi. Mengingat, jeda antara Paripurna persetujuan KUA-PPAS digelar hari Sabtu 27 November hinggga pembacaan Nota Keuangan Gubernur (Senin 29/11/2021) tidak pernah dilakukan pembahasan oleh DPRD Jawa Timur.

Padahal sesuai aturan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Jawa Timur baru membahas setelah Nota Keuangan Gubernur diserahkan atau dibacakan.

“Dengan perbedaan itu, pertanyaannya adalah mengapa terjadi perbedaan antara nota keuangan dan KUA PPAS yang telah disepakati. Lalu dimana kedudukan kesepakatan TAPD dan DPRD dalam hal KUA PPAS Ini?,” heran Amar Syaifuddin, Juru Bicara Pandangan Umum Fraksi PAN, Selasa (30/11/2021).

Menurut Amar, Aspek prosedur dalam pembahasan RAPBD bertema "Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Birokrasi  Struktural dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Daerah  di Era Perdagangan Berbasis Agro.

Ini seharusnya dijadikan unsur ke hati-hatian semua pihak. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27  Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Pada tabel 7 halaman 245 jelas disebutkan tahapan dan jadwal R-APBD. Karena keseluruhan pembahasan R-APBD Jatim 2022 dimulai tanggal 27 November 2021 dan ditarget selesai digedok 4 Desember 2021 atau 8 hari saja.

“Tentu hal ini membutuhkan jawaban dari Gubernur. Kami khawatir bahwa pendeknya waktu bisa jadi menjadi celah hukum, pun hal demikian kita harus hati-hati aspek prosedur atau formil dapat dipersoalkan secara hukum. Ingat UU Cipta kerja saja dinyatakan cacat formil oleh MK. Perda APBD juga bisa diuji secara hukum di MA. Ini catatan keberhati-hatian kita bersama,” pungkas Amar. rko

Berita Terbaru

Pemkab Trenggalek Komitmen Siapkan Alih Fungsi Terminal Durenan Jadi Pusat Layanan Publik

Pemkab Trenggalek Komitmen Siapkan Alih Fungsi Terminal Durenan Jadi Pusat Layanan Publik

Jumat, 06 Feb 2026 11:00 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menyusul menurunnya aktivitas angkutan umum di Terminal Tipe C Durenan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah…

Jembatan Bailey di Ponorogo Ambrol Tergerus Aliran Sungai, Akses Antardesa Terputus Total

Jembatan Bailey di Ponorogo Ambrol Tergerus Aliran Sungai, Akses Antardesa Terputus Total

Jumat, 06 Feb 2026 10:51 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Diterjang hujan deras yang mengakibatkan aliran sungai juga ikut deras dan meluap mengakibatkan Jembatan Bailey Depok di Dukuh…

Dinkes Ponorogo Klaim Zero Pasung, Ribuan Warga Ponorogo Idap Skizofrenia Dapat Layanan Kesehatan Rutin

Dinkes Ponorogo Klaim Zero Pasung, Ribuan Warga Ponorogo Idap Skizofrenia Dapat Layanan Kesehatan Rutin

Jumat, 06 Feb 2026 10:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti viralnya masalah skizofrenia atau gangguan jiwa berat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo telah…

BBW Surabaya 2026 Dorong Pengunjung Berbagi Memori di Pekan Terakhir Acara

BBW Surabaya 2026 Dorong Pengunjung Berbagi Memori di Pekan Terakhir Acara

Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Big Bad Wolf Books (BBW) Surabaya 2026 memasuki pekan terakhir penyelenggaraannya. Digelar sejak 29 Januari 2026 di Convention Hall T…

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo mencatat sebanyak puluhan remaja di wilayahnya terpaksa menikah di…

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…