KUA-PPAS dan Nota Gubernur R-APBD 2022 Selisih Rp574,7 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Amar Syaifuddin.
Amar Syaifuddin.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kesepakatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur yang tertuang dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) ternyata berbeda dengan Nota Keuangan yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dalam Nota Keuangan yang dibacakan di sidang Paripurna 29 November 2021 kemarin terjadi selisih Belanja Daerah sebesar Rp 574.768.529.723 (baca 574,7 Miliar rupiah).

Untuk diketahui, berdasarkan dokumen nota keuangan Gubernur untuk R-APBD 2022 disebutkan, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp27.463.406.114.723. Namun pada KUA-PPAS yang telah disepakati, pendapatan daerah menjadi Rp27.189.280.865.041. Atau terjadi selisih tambahan Pendapatan Daerah sebesar Rp274.125.249.682.

Sedangkan Belanja Daerah pada Nota KEuangan Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur 2022 dialokasikan sebesar Rp29.276.089.570.723. Sedangkan belanja daerah dalam KUA-PPAS yang telah disepakati adalah Rp28.701.321.041.000. Atau terjadi selisih tambahan Belanja Daerah sebesar Rp574.768.529.723.

Hal tersebut menjadi pertanyaan mayoritas anggota DPRD Jawa Timur yang dituangkan dalam Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi hari Selasa 30 November 2021 Sore. Pasalnya, perubahan angka antara KUA-PPAS dengan Nota Gubernur tidak biasanya terjadi. Mengingat, jeda antara Paripurna persetujuan KUA-PPAS digelar hari Sabtu 27 November hinggga pembacaan Nota Keuangan Gubernur (Senin 29/11/2021) tidak pernah dilakukan pembahasan oleh DPRD Jawa Timur.

Padahal sesuai aturan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Jawa Timur baru membahas setelah Nota Keuangan Gubernur diserahkan atau dibacakan.

“Dengan perbedaan itu, pertanyaannya adalah mengapa terjadi perbedaan antara nota keuangan dan KUA PPAS yang telah disepakati. Lalu dimana kedudukan kesepakatan TAPD dan DPRD dalam hal KUA PPAS Ini?,” heran Amar Syaifuddin, Juru Bicara Pandangan Umum Fraksi PAN, Selasa (30/11/2021).

Menurut Amar, Aspek prosedur dalam pembahasan RAPBD bertema "Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Birokrasi  Struktural dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Daerah  di Era Perdagangan Berbasis Agro.

Ini seharusnya dijadikan unsur ke hati-hatian semua pihak. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27  Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Pada tabel 7 halaman 245 jelas disebutkan tahapan dan jadwal R-APBD. Karena keseluruhan pembahasan R-APBD Jatim 2022 dimulai tanggal 27 November 2021 dan ditarget selesai digedok 4 Desember 2021 atau 8 hari saja.

“Tentu hal ini membutuhkan jawaban dari Gubernur. Kami khawatir bahwa pendeknya waktu bisa jadi menjadi celah hukum, pun hal demikian kita harus hati-hati aspek prosedur atau formil dapat dipersoalkan secara hukum. Ingat UU Cipta kerja saja dinyatakan cacat formil oleh MK. Perda APBD juga bisa diuji secara hukum di MA. Ini catatan keberhati-hatian kita bersama,” pungkas Amar. rko

Berita Terbaru

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …