KUA-PPAS dan Nota Gubernur R-APBD 2022 Selisih Rp574,7 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Amar Syaifuddin.
Amar Syaifuddin.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kesepakatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur yang tertuang dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) ternyata berbeda dengan Nota Keuangan yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dalam Nota Keuangan yang dibacakan di sidang Paripurna 29 November 2021 kemarin terjadi selisih Belanja Daerah sebesar Rp 574.768.529.723 (baca 574,7 Miliar rupiah).

Untuk diketahui, berdasarkan dokumen nota keuangan Gubernur untuk R-APBD 2022 disebutkan, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp27.463.406.114.723. Namun pada KUA-PPAS yang telah disepakati, pendapatan daerah menjadi Rp27.189.280.865.041. Atau terjadi selisih tambahan Pendapatan Daerah sebesar Rp274.125.249.682.

Sedangkan Belanja Daerah pada Nota KEuangan Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur 2022 dialokasikan sebesar Rp29.276.089.570.723. Sedangkan belanja daerah dalam KUA-PPAS yang telah disepakati adalah Rp28.701.321.041.000. Atau terjadi selisih tambahan Belanja Daerah sebesar Rp574.768.529.723.

Hal tersebut menjadi pertanyaan mayoritas anggota DPRD Jawa Timur yang dituangkan dalam Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi hari Selasa 30 November 2021 Sore. Pasalnya, perubahan angka antara KUA-PPAS dengan Nota Gubernur tidak biasanya terjadi. Mengingat, jeda antara Paripurna persetujuan KUA-PPAS digelar hari Sabtu 27 November hinggga pembacaan Nota Keuangan Gubernur (Senin 29/11/2021) tidak pernah dilakukan pembahasan oleh DPRD Jawa Timur.

Padahal sesuai aturan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Jawa Timur baru membahas setelah Nota Keuangan Gubernur diserahkan atau dibacakan.

“Dengan perbedaan itu, pertanyaannya adalah mengapa terjadi perbedaan antara nota keuangan dan KUA PPAS yang telah disepakati. Lalu dimana kedudukan kesepakatan TAPD dan DPRD dalam hal KUA PPAS Ini?,” heran Amar Syaifuddin, Juru Bicara Pandangan Umum Fraksi PAN, Selasa (30/11/2021).

Menurut Amar, Aspek prosedur dalam pembahasan RAPBD bertema "Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Birokrasi  Struktural dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Daerah  di Era Perdagangan Berbasis Agro.

Ini seharusnya dijadikan unsur ke hati-hatian semua pihak. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27  Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Pada tabel 7 halaman 245 jelas disebutkan tahapan dan jadwal R-APBD. Karena keseluruhan pembahasan R-APBD Jatim 2022 dimulai tanggal 27 November 2021 dan ditarget selesai digedok 4 Desember 2021 atau 8 hari saja.

“Tentu hal ini membutuhkan jawaban dari Gubernur. Kami khawatir bahwa pendeknya waktu bisa jadi menjadi celah hukum, pun hal demikian kita harus hati-hati aspek prosedur atau formil dapat dipersoalkan secara hukum. Ingat UU Cipta kerja saja dinyatakan cacat formil oleh MK. Perda APBD juga bisa diuji secara hukum di MA. Ini catatan keberhati-hatian kita bersama,” pungkas Amar. rko

Berita Terbaru

Pemerintah Akui Warung di desa, Rantai Distribusinya Panjang

Pemerintah Akui Warung di desa, Rantai Distribusinya Panjang

Jumat, 17 Jul 2026 00:59 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menurut Direktur Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, KDKMP dirancang agar seluruh barang yang diproduksi di industri bisa d…

Gaji Manajer Kopdes Rp 76 Ribu, Bulan Viral di Medsos, Bos Kopdes, Mencak mencak

Gaji Manajer Kopdes Rp 76 Ribu, Bulan Viral di Medsos, Bos Kopdes, Mencak mencak

Jumat, 17 Jul 2026 00:56 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Media sosial hebohkan para pengelola Kopdeskel Merah Putih. Mereka mengaku kecewa terhadap sistem pengelolaan dan pengupahan yang dijalankan …

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fenomena warga Indonesia berobat ke luar negeri kian menguat, khususnya ke Malaysia. Selain faktor kepercayaan terhadap layanan k…

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati belum genap seminggu beroperasi namun program Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo kembali bermasalah.  Ini …

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Selain…

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik bergeming menyikapi pledoi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur…