Polresta Sidoarjo Bekuk 73 Pelaku Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Press Release Ungkap Kasus Narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/9/2022). Foto: SP/Sugeng Purnomo
Press Release Ungkap Kasus Narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/9/2022). Foto: SP/Sugeng Purnomo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali mengungkap 61 kasus narkoba dengan mengamankan 73 tersangka periode 22 Agustus - 2 September 2022. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatresnarkoba Kompol Adrian Wimbarda mengungkap keberhasilan tersebut  di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/9/2022).

Menurut Kombes Pol Kusumo, jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo termasuk Polsek berhasil mengungkap 61 kasus dengan melibatkan 73 tersangka (71 laki-laki, 2 perempuan), dari hasil penyelidikan, ternyata ada yang pemakai bahkan ada juga yang merupakan bandar narkoba.
 
"Oleh karena itu, para tersangka ini, dikenakan pasal yang berbeda," paparnya.
 
 
Lebih lanjut Kapolresta Kombes Pol Kusumo menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penangkapan di masing-masing Polsek dan Satresnarkoba sendiri yaitu 209,46 gram SS, 59,995 butir pil dobel LL, 71 butir extacy, 53 handphone dan uang tunai Rp1.500.000.
 
Para tersangka dikenakan pasal berdasarkan kasusnya. Diantaranya sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun Pidana penjara dan denda maksimal Rp10 milyar. Sedangkan tentang kesehatan seperti yang tercantum pada Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Milyar. sg

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…