Tekan Impor dan Subsidi LPG, Pemerintah Dorong Pembangunan Jargas Lewat Skema KPBU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaringan gas bumi (jargas).
Jaringan gas bumi (jargas).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah tengah melakukan upaya untuk menekan impor dan subsidi LPG. Salah satunya dengan mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta untuk bekerja sama memperluas jaringan gas bumi (jargas) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, menyampaikan bahwa pada awalnya jargas yang telah dibangun sejak 2009 hingga 2021 dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mencapai 662.431 Sambungan Rumah (SR) di 17 provinsi dan 57 kabupaten/kota.

Sementara total keseluruhan jargas APBN ditambah non-APBN mencapai 840.875 SR. Untuk jargas APBN tahun 2022 terbangun sesuai target yaitu 40.777 SR.

"Sebagian besar jargas dibangun dengan dana APBN. Memang ini program Pemerintah di mana pipa gas dibangun dan masuk hingga ke rumah, diberikan kompor juga. Untuk gasnya diupayakan oleh Ditjen Migas dan SKK Migas. Jargas tidak membutuhkan gas dalam jumlah besar. Untuk satu kecamatan, paling dibutuhkan gas nol koma sekian MMSCFD," kata Tutuka dalam keterangan di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Menurut tutuka, jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) merupakan salah satu program Pemerintah yang manfaatnya langsung dapat dinikmati masyarakat. Selain murah, jargas lebih bersih, aman, efisien, serta tersedia 24 jam.

“Masyarakat sangat terbantu dengan adanya jargas. Apalagi kalau bulan Ramadhan, tidak perlu lagi harus keluar malam-malam kehabisan gas karena tersedia 24 jam. Harga gasnya juga lebih murah daripada LPG non subsidi. Kemudahan lainnya, tidak perlu lagi angkat-angkat tabung. Kalau tinggal di rumah susun kan susah juga kalau harus angkat tabung,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pemerintah terus mendorong pembangunan jargas. Namun, pemerintah memiliki keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan tersebut sehingga dibuka peluang pembangunan jargas dengan skema KPBU.

"Mulai tahun mendatang Pemerintah mulai mengembangkan jargas melalui skema KPBU," tuturnya.

Dengan adanya skema KPBU, pemerintah akan mendorong pihak BUMN dan swasta berinvestasi dalam pembangunan jargas ini.

"Kalau KPBU anggarannya dilelang, jadi nanti kedepan swasta mungkin juga kita buka lebaga internasional," ungkapnya.

Pemda diharapkan membantu dalam pembangunan jargas skema KPBU ini seperti dalam hal perizinan serta penyediaan lahan jika diperlukan.  

“Kami sangat mengharapkan pemda untuk membantu dalam di lapangan karena ada juga masalah dengan masyarakat setempat,” tandasnya.

Lebih lanjut, Tutuka menuturkan, tahun ini sedang dilakukan pilot project pembangunan jargas di dua kota yaitu Palembang dan Batam dari 13 lokasi yang diusulkan oleh Kementerian ESDM. Melalui skema ini, diharapkan jargas dapat dibangun dengan skala besar. Adapun, biaya yang dikeluarkan untuk satu sambungan sekitar Rp10 juta.

“Ke depan kita harapkan dapat dibangun satu juta SR per tahun. Tapi saat ini pilot project dulu ratusan SR,” ungkapnya.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pembangunan jargas ditargetkan mencapai empat juta SR baik melalui APBN, pembangunan mandiri oleh BUMN dan skema KPBU. Khusus untuk KPBU, target pembangunan jargas adalah sebanyak 2,5 juta SR.

Tujuan dilakukan skema KPBU dilakukan antara lain untuk mencukupi kebutuhan pendanaan yang berkesinambungan, mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu, serta memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah.

Meski menggandeng badan usaha, bukan berarti Pemerintah melepaskan kewajibannya. Tidak ada pengalihan aset yang dilakukan kepada badan usaha. Hanya saja, pemerintah mengharapkan dengan adanya keterlibatan badan usaha, pelayanan yang diberikan ke masyarakat lebih efisien dan terjaga kualitasnya. jk

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…