ANALISA BERITA

Tragedi Kanjuruhan Jangan Dipolitisir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mujib Hermani, Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem)
Mujib Hermani, Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem)

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10) bukanlah kerusuhan antarsuporter, tetapi tindak kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh oknum Polri dan TNI.

Kuat dugaan penyebab kematian yang utama para korban karena penembakan gas air mata yang kemudian memicu kepanikan dan penonton akhirnya berdesakan ingin keluar stadion.

Saya menilai pernyataan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat membacakan laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), beberapa waktu lalu, cenderung mempolitisir rekomendasi TGIPF.

Menurut saya, hal itu  justru menambah kisruh penyelesaian Tragedi Kanjuruhan. Mujib juga menyayangkan pernyataan Mahfud yang meminta pengurus dan Ketua PSSI untuk mundur.

Mahfud MD sebagai Ketua TGIPF harusnya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang yang diduga kuat terlibat. Karena mereka harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan itu.

 Saya melihat Mahfud sudah gagal mengemban jabatan sebagai Menkopolhukam. Janganlah cari panggung politik modal maju cawapres 2024 di Tragedi Kanjuruhan.

Saya khawatir pernyataan Mahfud yang terkesan blunder itu akan berdampak pada pemberian sanksi oleh Federasi Sebab Bola Internasional (FIFA) untuk Indonesia.

Sehingga FIFA melarang timnas maupun klub Indonesia mengikuti kompetisi internasional, bahkan anggota dan pengurus PSSI tidak bisa mengikuti program pengembangan, kursus, atau latihan dari FIFA dan AFC.

 Dulu Indonesia pernah disanksi pada 2015. Penyebabnya ialah intervensi Menteri Pemuda dan Olahraga terhadap PSSI. Alhasil, konflik tersebut memaksa FIFA bersikap tegas dengan hukuman membekukan sepak bola Indonesia.

Toh, FIFA sudah memberikan rekomendasi, salah satunya adalah perbaikan infrastruktur, menata ulang prosedur pertandingan, dan peningkatan standar kemanan.

 Prodem juga meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan projustisia atas meninggalnya 131 suporter Aremania dalam peristiwa tersebut.

Negara wajib memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan kematian kepada seluruh korban. Setop politisir Tragedi Kanjuruhan.

(Lewat keterangannya di Jakarta, Senin (17 Oktober 2022).

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…