SURABAYAPAGI, Surabaya - PT Bumi Samudra Jedine (BSJ) telah dinyatakan jatuh pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal itu terjadi setelah pihak kreditur membatalkan homologasi atau perdamaian berdasarkan nomer perkara No.11/PDT.SUS-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Oktober 2022.
Tri Ari Sulistyawan, SH., MH, pengacara para kreditur itu mengatakan, homologasi antara pihak kreditur dan PT BSJ selaku debitur dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut sebelumnya telah disahkan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, dengan nomer perkara No. 13/PDT.SUS-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby.
"Pembatalan tersebut disebabkan pihak debitur (PT BSJ) tidak dapat melaksanakan homologasi atau perdamaian. Kewajiban melakukan pembayaran uang angsuran yang seharusnya dilakukan tidak terealisasi lantaran tidak ada dana. Saat ini debitur sudah dinyatakan jatuh pailit," jelas Tri Ari melalui sambungan telepon, Jumat (21/10).
Berdasarkan hal tersebut, pengacara dari kantor hukum Tri Ari Sulistyawan itu menghimbau kepada para kreditur lainnya untuk mengajukan tagihan atas hak mereka.
"Kami menghimbau kepada para kreditur lain yang telah membeli unit Royal Avatar World (PT BSJ) dapat mengajukan tagihan agar hak-haknya dapat dikembalikan melalui kurator yang ditunjuk pengadilan," kata Tri.bd
Editor : Mariana Setiawati