Berkas Perkara Ritual Pernikahan Manusia dengan Kambing Resmi P-21

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penistaan agama Nur Hudi Didin Arianto dkk saat melakukan pertaubatan dengan membaca ulang dua kalimat Syahadat disaksikan pengurus MUI Gresik. Foto: SP/Grs.
Tersangka penistaan agama Nur Hudi Didin Arianto dkk saat melakukan pertaubatan dengan membaca ulang dua kalimat Syahadat disaksikan pengurus MUI Gresik. Foto: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Setelah cukup lama penyidik dan masyarakat Gresik menunggu, akhirnya jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara penistaan agama yang melibatkan anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto.

Kesempurnaan berkas perkara tersebut disampaikan pihak kejaksaan kepada penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik tertanggal 17 Oktober 2022. Artinya, jaksa hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk meneliti berkas perbaikan yang diserahkan penyidik pada 7 Oktober lalu.

Berkas perkara yang menjadi atensi luas masyarakat Gresik ini sempat mengalami stagnan akibat bolak baliknya berkas dari penyidik ke jaksa peneliti. Buntutnya, empat tersangka yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan mapolres "terpaksa" dilepas karena habisnya masa penahanan yang dimiliki penyidik. Dalih normatifnya karena para tersangka dan keluarga meminta penangguhan penahanan.

Beberapa petunjuk jaksa peneliti yang dirasa agak berat untuk dipenuhi penyidik adalah permintaan keterangan ahli di bidang hukum pidana setingkat guru besar atau paling tidak bergelar doktor, dan ahli di bidang informasi dan teknologi. Tujuannya tentu untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan JPU di persidangan.

Kendati proses hukum ini sedikit tersendat, namun perkara yang sudah banyak menyita perhatian publik ini akhirnya akan berlanjut ke meja hijau setelah berkasnya dianggap sempurna oleh kejaksaan.

"Alhamdulillah, sudah P-21, Bang," ungkap syukur Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada awak media ini saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/10/2022).

Sementara Kasipidum Kejari Gresik Ludi Himawan menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu proses tahap II dari pihak penyidik berupa pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Menurut Ludi, jadwal pelimpahan tahap II biasanya didahului dengan pihak penyidik menyampaikan surat penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihaknya.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat penyerahan tersangka dan barang bukti. Rencana tahap II mungkin dua pekan lagi," ungkap Ludi melalui pesan WhatsApp, Kamis pagi (27/10/2022).

Sebagaimana sudah diberitakan, ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang digelar pada 5 Juni 2022, bertempat di padepokan Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik berbuntut menjadi persoalan hukum. Pasalnya, ritual tersebut dinilai oleh MUI Gresik dan ormas-ormas Islam dikategorikan telah menistakan agama.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna, pemeran penghulu pengntin; Arief Syaifullah sebagai konten kreator, dan Nur Hudi Didin Arianto yang bertindak sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan.

Nama terakhir, selain menjadi tuan rumah juga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Keempat tersangka dijerat penyidik sesuai pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada tersangka Arief Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE. grs

Berita Terbaru

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN UIT JBM memastikan sistem kelistrikan Bali telah kembali normal dan stabil setelah gangguan transmisi interkoneksi Jawa–Bali yang t…

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …