Berkas Perkara Ritual Pernikahan Manusia dengan Kambing Resmi P-21

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penistaan agama Nur Hudi Didin Arianto dkk saat melakukan pertaubatan dengan membaca ulang dua kalimat Syahadat disaksikan pengurus MUI Gresik. Foto: SP/Grs.
Tersangka penistaan agama Nur Hudi Didin Arianto dkk saat melakukan pertaubatan dengan membaca ulang dua kalimat Syahadat disaksikan pengurus MUI Gresik. Foto: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Setelah cukup lama penyidik dan masyarakat Gresik menunggu, akhirnya jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara penistaan agama yang melibatkan anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto.

Kesempurnaan berkas perkara tersebut disampaikan pihak kejaksaan kepada penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik tertanggal 17 Oktober 2022. Artinya, jaksa hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk meneliti berkas perbaikan yang diserahkan penyidik pada 7 Oktober lalu.

Berkas perkara yang menjadi atensi luas masyarakat Gresik ini sempat mengalami stagnan akibat bolak baliknya berkas dari penyidik ke jaksa peneliti. Buntutnya, empat tersangka yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan mapolres "terpaksa" dilepas karena habisnya masa penahanan yang dimiliki penyidik. Dalih normatifnya karena para tersangka dan keluarga meminta penangguhan penahanan.

Beberapa petunjuk jaksa peneliti yang dirasa agak berat untuk dipenuhi penyidik adalah permintaan keterangan ahli di bidang hukum pidana setingkat guru besar atau paling tidak bergelar doktor, dan ahli di bidang informasi dan teknologi. Tujuannya tentu untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan JPU di persidangan.

Kendati proses hukum ini sedikit tersendat, namun perkara yang sudah banyak menyita perhatian publik ini akhirnya akan berlanjut ke meja hijau setelah berkasnya dianggap sempurna oleh kejaksaan.

"Alhamdulillah, sudah P-21, Bang," ungkap syukur Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada awak media ini saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/10/2022).

Sementara Kasipidum Kejari Gresik Ludi Himawan menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu proses tahap II dari pihak penyidik berupa pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Menurut Ludi, jadwal pelimpahan tahap II biasanya didahului dengan pihak penyidik menyampaikan surat penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihaknya.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat penyerahan tersangka dan barang bukti. Rencana tahap II mungkin dua pekan lagi," ungkap Ludi melalui pesan WhatsApp, Kamis pagi (27/10/2022).

Sebagaimana sudah diberitakan, ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang digelar pada 5 Juni 2022, bertempat di padepokan Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik berbuntut menjadi persoalan hukum. Pasalnya, ritual tersebut dinilai oleh MUI Gresik dan ormas-ormas Islam dikategorikan telah menistakan agama.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna, pemeran penghulu pengntin; Arief Syaifullah sebagai konten kreator, dan Nur Hudi Didin Arianto yang bertindak sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan.

Nama terakhir, selain menjadi tuan rumah juga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Keempat tersangka dijerat penyidik sesuai pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada tersangka Arief Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE. grs

Berita Terbaru

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 174 dari total 198 desa telah berstatus Desa Mandiri berdasarkan hasil Pemutakhiran In…