Berkas Perkara Ritual Pernikahan Manusia dengan Kambing Resmi P-21

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penistaan agama Nur Hudi Didin Arianto dkk saat melakukan pertaubatan dengan membaca ulang dua kalimat Syahadat disaksikan pengurus MUI Gresik. Foto: SP/Grs.
Tersangka penistaan agama Nur Hudi Didin Arianto dkk saat melakukan pertaubatan dengan membaca ulang dua kalimat Syahadat disaksikan pengurus MUI Gresik. Foto: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Setelah cukup lama penyidik dan masyarakat Gresik menunggu, akhirnya jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara penistaan agama yang melibatkan anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto.

Kesempurnaan berkas perkara tersebut disampaikan pihak kejaksaan kepada penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik tertanggal 17 Oktober 2022. Artinya, jaksa hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk meneliti berkas perbaikan yang diserahkan penyidik pada 7 Oktober lalu.

Berkas perkara yang menjadi atensi luas masyarakat Gresik ini sempat mengalami stagnan akibat bolak baliknya berkas dari penyidik ke jaksa peneliti. Buntutnya, empat tersangka yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan mapolres "terpaksa" dilepas karena habisnya masa penahanan yang dimiliki penyidik. Dalih normatifnya karena para tersangka dan keluarga meminta penangguhan penahanan.

Beberapa petunjuk jaksa peneliti yang dirasa agak berat untuk dipenuhi penyidik adalah permintaan keterangan ahli di bidang hukum pidana setingkat guru besar atau paling tidak bergelar doktor, dan ahli di bidang informasi dan teknologi. Tujuannya tentu untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan JPU di persidangan.

Kendati proses hukum ini sedikit tersendat, namun perkara yang sudah banyak menyita perhatian publik ini akhirnya akan berlanjut ke meja hijau setelah berkasnya dianggap sempurna oleh kejaksaan.

"Alhamdulillah, sudah P-21, Bang," ungkap syukur Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada awak media ini saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/10/2022).

Sementara Kasipidum Kejari Gresik Ludi Himawan menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu proses tahap II dari pihak penyidik berupa pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Menurut Ludi, jadwal pelimpahan tahap II biasanya didahului dengan pihak penyidik menyampaikan surat penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihaknya.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat penyerahan tersangka dan barang bukti. Rencana tahap II mungkin dua pekan lagi," ungkap Ludi melalui pesan WhatsApp, Kamis pagi (27/10/2022).

Sebagaimana sudah diberitakan, ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang digelar pada 5 Juni 2022, bertempat di padepokan Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik berbuntut menjadi persoalan hukum. Pasalnya, ritual tersebut dinilai oleh MUI Gresik dan ormas-ormas Islam dikategorikan telah menistakan agama.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna, pemeran penghulu pengntin; Arief Syaifullah sebagai konten kreator, dan Nur Hudi Didin Arianto yang bertindak sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan.

Nama terakhir, selain menjadi tuan rumah juga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Keempat tersangka dijerat penyidik sesuai pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada tersangka Arief Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE. grs

Berita Terbaru

Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

Selasa, 10 Feb 2026 20:09 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:09 WIB

KPK Telisik Importir yang Gunakan Jasa Kargo PT Blueray untuk Loloskan Barang KW, Palsu hingga Ilegal     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Selasa (10/2), K…

Bikin Proyek Fiktif, Bos PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim

Bikin Proyek Fiktif, Bos PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim

Selasa, 10 Feb 2026 20:05 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah dua tersangka terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI).…

Bahan Alam Dicampur Kimia Ditemukan BPOM

Bahan Alam Dicampur Kimia Ditemukan BPOM

Selasa, 10 Feb 2026 20:01 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - 41 Obat bahan alam (OBA) dicampur bahan kimia obat (BKO) ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang November hingga…

Menkeu Minta Dirut BPJS tak Bikin Keributan

Menkeu Minta Dirut BPJS tak Bikin Keributan

Selasa, 10 Feb 2026 20:00 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kegaduhan yang muncul akibat penonaktifan mendadak 11 juta peserta…

Aktor Ammar Zoni Minta Amnesti ke Prabowo

Aktor Ammar Zoni Minta Amnesti ke Prabowo

Selasa, 10 Feb 2026 19:57 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktor sekaligus pesinetron Ammar Zoni mengungkapkan telah menulis sepucuk surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.…

Prabowo, Makin Kelihatan Sosok Oratornya

Prabowo, Makin Kelihatan Sosok Oratornya

Selasa, 10 Feb 2026 19:55 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 19:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam pidato di acara Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Stadion Gajayana, Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026),…