Berkas Perkara Ritual Pernikahan Manusia dengan Kambing Resmi P-21

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penistaan agama Nur Hudi Didin Arianto dkk saat melakukan pertaubatan dengan membaca ulang dua kalimat Syahadat disaksikan pengurus MUI Gresik. Foto: SP/Grs.
Tersangka penistaan agama Nur Hudi Didin Arianto dkk saat melakukan pertaubatan dengan membaca ulang dua kalimat Syahadat disaksikan pengurus MUI Gresik. Foto: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Setelah cukup lama penyidik dan masyarakat Gresik menunggu, akhirnya jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara penistaan agama yang melibatkan anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto.

Kesempurnaan berkas perkara tersebut disampaikan pihak kejaksaan kepada penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik tertanggal 17 Oktober 2022. Artinya, jaksa hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk meneliti berkas perbaikan yang diserahkan penyidik pada 7 Oktober lalu.

Berkas perkara yang menjadi atensi luas masyarakat Gresik ini sempat mengalami stagnan akibat bolak baliknya berkas dari penyidik ke jaksa peneliti. Buntutnya, empat tersangka yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan mapolres "terpaksa" dilepas karena habisnya masa penahanan yang dimiliki penyidik. Dalih normatifnya karena para tersangka dan keluarga meminta penangguhan penahanan.

Beberapa petunjuk jaksa peneliti yang dirasa agak berat untuk dipenuhi penyidik adalah permintaan keterangan ahli di bidang hukum pidana setingkat guru besar atau paling tidak bergelar doktor, dan ahli di bidang informasi dan teknologi. Tujuannya tentu untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan JPU di persidangan.

Kendati proses hukum ini sedikit tersendat, namun perkara yang sudah banyak menyita perhatian publik ini akhirnya akan berlanjut ke meja hijau setelah berkasnya dianggap sempurna oleh kejaksaan.

"Alhamdulillah, sudah P-21, Bang," ungkap syukur Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada awak media ini saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/10/2022).

Sementara Kasipidum Kejari Gresik Ludi Himawan menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu proses tahap II dari pihak penyidik berupa pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Menurut Ludi, jadwal pelimpahan tahap II biasanya didahului dengan pihak penyidik menyampaikan surat penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihaknya.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat penyerahan tersangka dan barang bukti. Rencana tahap II mungkin dua pekan lagi," ungkap Ludi melalui pesan WhatsApp, Kamis pagi (27/10/2022).

Sebagaimana sudah diberitakan, ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang digelar pada 5 Juni 2022, bertempat di padepokan Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik berbuntut menjadi persoalan hukum. Pasalnya, ritual tersebut dinilai oleh MUI Gresik dan ormas-ormas Islam dikategorikan telah menistakan agama.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria; Sutrisna, pemeran penghulu pengntin; Arief Syaifullah sebagai konten kreator, dan Nur Hudi Didin Arianto yang bertindak sebagai tuan rumah perhelatan pernikahan.

Nama terakhir, selain menjadi tuan rumah juga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Keempat tersangka dijerat penyidik sesuai pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus kepada tersangka Arief Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE. grs

Berita Terbaru

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya memperkuat perlindungan kawasan pesisir Kabupaten Gresik terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama PT S…

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan setelah k…

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Semangat menjaga kebersihan lingkungan yang digaungkan Partai Demokrat Kota Madiun melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri ternyata b…

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang b…

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com — Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur mulai menggelar berbagai tahapan persiapan menuju forum pemilihan Ketua DPD P…

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bupati Madiun Hari Wuryanto mengapresiasi inovasi Posyandu Kartini Desa Uteran, Kecamatan Geger, yang mengajak masyarakat m…