SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota mengamankan dua orang pelaku curanmor di jalan Kali Porong RT 01/RW 04 Kelurahan Pakunden Kec Sukorejo Kota Blitar. Informasi penangkapan dua pelaku tersebut dibenarkan Kapolsek Sukorejo AKP Sunardi lewat Kasi Humas Iptu Achmad Rochan SH.
Menurut Iptu Rochan, setelah pihak Polsek Sukorejo menerima Satrio Amir Hamzah pada Jumat 14 Oktober 2022, Unit Reskrim Polsek Sukorejo bersama Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan, dan benar, bahwa motor Jenis Honda Vario Merah dengan nopol AG 6906 PU ditawarkan pelaku melalui Grup Fb jual beli motor.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan periksa saksi saksi ditemukanlah motor milik korban ditawarkan lewat Grup Wa jual beli motor seharga Rp 5 juta, guna menangkap pelakunya anggota menyaru sebagai pembeli, dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pada Minggu ( 6/11-22) malam, kini tersangka masih jalani pemeriksaan," kata Iptu Ahmad Rochan atas ijin AKBP Argowiyono SH.S.IK.M.Si Kapolres Blitar Kota.
Adapun pelaku yang diamankan yakni Novi Prasetya (27) warga Jalan Manggar II A Kel/Kec Sukorejo Kota Blitar dan Toni Awan (37) warga Desa Bladu Kec Kromengan Kabupaten Malang. Menurut laporan korban seperti yang disampaikan Iptu Rochan, semula Satrio Amir (korban) pada Kamis (13 Oktober 2022) malam sekitar pukul 20.00 izin ke orang tuanya untuk bermain di rumah penyewaan Playstation di jalan Kali Porong Kel Pakunden Kec Sukorejo.
"Diketahuinya kalau motornya dicuri orang, Satrio menerima telepon dari bapaknya, karena bapaknya melihat motor yang dibawa anaknya bermain Playstation dibawa orang yang tidak dikenalnya, ketika ayah korban jalan jalan melihat motornya di bawa orang," terang Iptu Achmad Rochan di Gazebo Humas Polres Blitar Kota pada wartawan Selasa (8/11).
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah dengan Nopol : AG 6906 PU dan STNK Honda Vario dilengkapi Foto Copy BPKB.
“Untuk kedua tersangka masih didalami atas pencurian motor di Jalan Kaliporong Pakunden, dan di kembangkan yang kemungkinan melakukan pencurian di wilayah lain, untuk BB diamankan di Polsek Sukorejo, untuk dua tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Iptu Achmad Rochan. Les
Editor : Moch Ilham