Polemik Tanah 165 Hektare Temui Titik Terang, Ratusan Warga Gondang Pasang Plang Kepemilikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Nov 2022 21:26 WIB

Polemik Tanah 165 Hektare Temui Titik Terang, Ratusan Warga Gondang Pasang Plang Kepemilikan

i

Warga Desa Kalikatir saat memasang plang pengumuman kepemilikan tanah bersama Kepala Desa dan Kuasa hukumnya, JS Simatupang, Sabtu (12/11/2022). Sp/dwy agus susanti

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Polemik kepemilikan tanah di Desa Kalikatir, Begaganlimo dan Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur mulai menemui titik terang. Ini setelah pengacara kondang JS. Simatupang, SH asal Jakarta turun tangan mengurai benang kusut persoalan klasik tersebut.

Bahkan pengacara keturunan Batak ini hadir langsung saat warga melakukan pemasangan plang pengumuman dan pemberitahuan kepemilikan tanah di Desa Kalikatir, Sabtu (12/11/2022) pagi.

Baca Juga: Diantar Pendukung Incumbent Ning Ita Mendaftar ke PKS

Dari pantauan Surabaya Pagi di lokasi, puluhan warga pemilik tanah baik pria maupun wanita secara bersama-sama dan gotong royong melakukan pemasangan plang putih besar berukuran 6x3 meter.

Upaya ini ditempuh guna mendapatkan legitimasi hak dari pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto.

Sumaji, Kepala Desa Kalikatir kepada Surabaya Pagi membenarkan jika pemasangan plang ini dilakukan di tanah milik warganya. Plang tersebut mewakili 64 bidang tanah dengan luas kurang lebih 24 hektar.

Meskipun secara sah dan turun temurun itu adalah tanah milik warganya, namun sayang hingga kini mereka kesulitan mengurus sertifikat hak milik (SHM) nya, lantaran sertifikat atas nama tersebut sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tanah ini memang tanah milik leluhur kami, jika memang muncul sertifikat itu berarti palsu. Karena warga tidak pernah mengurusnya dan keberadaannya pun tak diketahui jluntrungnya" terang Sumaji, Kepala Desa Kalikatir, Sabtu (12/11/2022).

Senada dikatakatan Sukirno, Ketua paguyuban warga, ia menyebut selain Desa Kalikatir, terdapat dua desa lagi yang juga mengalami nasib serupa. Yakni warga Desa Begagan Limo dan Desa Wonoploso Kecamatan Gondang.

Baca Juga: Tunjang Ketahanan Pangan, DPUPR Kabupaten Mojokerto Percepat Realisasi 16 Proyek Irigasi

"Total ada 256 bidang tanah dengan luas 165 hektar di tiga desa yang masih gamang dengan kepemilikan tanahnya," ujarnya.

Mantan pensiunan TNI ini menyebut, warga sudah menunjuk pengacara J.S Simatupang, SH dari Law Office JS Simatupang, SH and Associates Jakarta sebagai kuasa hukumnya.  "Saya sudah mencari solusi dari dulu akhirnya ketemu Pak Ari Tryono dan Bang Simatupang. Jadi semua saya pasrahkan kepada ahli hukumnya. Kalau sebagai warga karena ini adalah hak kami, selama ini ya kami kuasai. Soal urusan sertifikat, kami serahkan kepada Bang Simatupang," jelasnya.

Terpisah, JS Simatupang SH, Kuasa Hukum warga saat ditemui Surabaya Pagi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima kuasa dari 256 warga Desa Kalikatir, Desa Wonoploso dan Desa Begaganlimo untuk mengurus kepemilikan tanah mereka.

"Mekanisme hukum untuk mengembalikan sertifikat milik warga sudah kita tempuh secara prosedural. Diantaranya memasang iklan pemberitahuan di surat kabar selama tiga hari berturut-turut," jelasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Mojokerto, 1 Orang Tewas

Di pengumuman tersebut, dijelaskan jika pihaknya sebagai kuasa hukum menyatakan secara resmi kepada siapa pun yang saat ini memegang atau menguasai sertifikat tersebut tanpa hak untuk segera mengembalikan pada alamat kantor yang tertera jelas dalam tempo tiga hari kerja.

"Karena ini sudah melebihi tempo dan tidak ada yang mengembalikan sertifikat tersebut maka kami nyatakan tidak dapat digunakan kembali atau gugur sebagai bukti kepemilikan. Dan kami akan meminta pergantian atau salinan bukti kepemilikan sertifikat tersebut diatas kepada

BPN," tegas Simatupang.

Masih kata Simatupang, apabila ditemukan ada yang mempergunakan sertifikat milik kliennya tanpa adanya persetujuan maka pihaknya tak segan mengambil tindakan hukum baik secara pidana dan perdata.  "Kita berada disini untuk penegakan hukum hak warga," pungkasnya. dwy/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU