SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebuah becak tertabrak sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/11/2022).
Kronologi kecelakaan bermula dari pengendara motor Vario yang dikendarai oleh Muhammad Bagus Aldi Pratama (19) melaju dari arah utara dengan kecepatan tinggi . Kemudian Muhammad Bagus tidak bisa mengendalikan kecepatan motornya sehingga menabrak becak yang dikemudikan Muhari Paimin (50).
Akibat tabrakan itu, kondisi sepeda motor hancur bagian depan dan becak mengalami kerusakan parah di bagian depan.
Selain itu, pengendara motor juga mengalami luka lecet pada pipi sebelah kanan. Sementara pengemudi becak mengalami luka di pelipis sebelah kiri. Kedua korban langsung mendapatkan penganan medis dengan dirujuk ke rumah sakit Bhayangkara menggunakan ambulance.
Barang bukti kecelakaan kemudian diamankan oleh pihak kepolisian lakalantas Margorejo. ari
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB
Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB
Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…
Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB
Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…
Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB
Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…
Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB
Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB
Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…
Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB
Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB
Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…
Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB
Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…