SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang di Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto.
Sidang tera tersebut dilaksanakan langsung oleh dua penera dari BSML Regional II Jogjakarta, yakni Linanda Pitaloka dan Marju Hartono.
Tera dan tera ulang yang dibuka selama tiga hari berturut-turut ini dilakukan untuk memperbaiki dan memastikan kembali keakuratan timbangan setelah pemakaian kurang lebih satu tahun.
Hal tersebut juga untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh pedagang.
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan, kegiatan ini juga dilakukan untuk melindungi konsumen dari para pedagang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi alat timbangnya.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melindungi konsumen, agar para pedagang tertib ukur. Mengingat, dengan tera ulang ini alat ukur atau timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli dipastikan terjaga keakuratannya," terangnya, Rabu (16/11).
Dia menjelaskan, tera ulang ini sengaja dilaksanakan di tempat strategis di pasar ataupun kantor kecamatan agar masyarakat tidak perlu jauh datang ke kantor Diskopukmperindag setempat.
“Jika ada alat ukur dan timbangan dan lainnya yang sudah tidak sesuai maka akan kita setting ulang,” jelasnya.
Menurutnya, tera ulang timbangan idealnya dilakukan satu kali dalam setahun. Ia juga mengingatkan kepada para pedagang untuk aktif melakukan tera ulang timbangan agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara pembeli dan pedagang.
"Alhamdulillah dari hasil pengecekan tidak ada kecurangan dari pedagang, hanya saja memang ada alat ukur yang tidak sesuai, tetapi bukan dari kecurangan pedagang ya, itu disebabkan oleh kurangnya perawatan timbangan sehingga bisa mengakibatkan perubahan akurasi timbangan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Heri Setiyawan mengatakan, sejak dibuka hari Selasa (15/11) kemarin, terdapat 44 alat ukur yang dilakukan pengecekan. Seperti timbangan pegas, timbangan meja, timbangan sentisimal dan timbangan elektronik.
"Timbangan tersebut berasal dari pedagang pasar, pedagang emas, rumah makan dan ekspedisi. Mereka mengikuti sidang secara sukarela lantaran khawatir timbangannya sudah tidak akurat lagi," tegasnya.
Masih kata Heri, kegiatan sidang tera ini akan berakhir hari Kamis (17/11) besok. Ini dilakukan secara rutin setiap tahun sesuai dengan Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang serta pemungutan retribusi pelayanan tera dan tera ulang.
"Untuk biaya peneraan timbangan berkisar antara Rp. 15 ribu sampai dengan Rp. 100 ribu," tukasnya. Dwi
Editor : Redaksi