Jual Dawet Dicampur Karbid agar Awet, Warga Jember Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Seorang pembuat dan penjual dawet juga nata de coco, Holilullah (38), warga Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember, kini harus berurusan dengan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Pelaku diamankan polisi, karena membuat dan menjual jajanan dawet juga nata de coco yang dicampur dengan bahan berbahaya Kalsium Karbida (karbid).

Bahan berbahaya yang biasa digunakan untuk mengelas itu dipakai pelaku untuk membuat jajanan dawet dan nata de coco, dengan alasan agar jajanan yang dibuat lebih awet dan tahan lama. Sehingga jika tidak laku, masih bisa dijual untuk keesokan harinya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Wiratama, pelaku membuat dawet dan nata de coco yang dicampur dengan karbid itu agar lebih awet dan dapat tahan lama sebelum laku dijual.

“Estimasinya makanan dawet dan nata de coco itu, dari pengakuan pelaku bisa awet kurang lebih 5 hari. Jadi kalau tidak laku, masih bisa dijual besoknya lagi,” kata Dika, Rabu (16/11/2022).

Untuk proses pembuatan dawet dan nata de coco yang dilakukan pelaku, kata Dika, dari pengakuannya sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

“Bahan yang dipakai (untuk buat makanan) adalah bahan berbahaya yakni Kalsium Karbida,” katanya.

Terkait pendistribusian dan penjualan dawet juga nata de coco yang dilakukan pelaku. Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pacitan itu, tidak hanya dilakukan satu wilayah.

“Pemasaran pelaku dilakukan di wilayah Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Pasar Tanjung, Jatiroto, dan Lumajang,” sebutnya.

Dari rumah atau tempat produksi pelaku, lanjut Dika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu bungkus dawet, satu bungkus tepung tapioka, 5 bungkus kalsium karbida, satu jeriken kapasitas 20 liter air kelapa, satu jeriken ukuran 35 liter cuka, dan 2 bungkus benzoat.

“Kemudian lima bungkus citric acid, satu bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de koko, satu buah timbangan, dan dua buah buku penjualan barang,” ujarnya.

Terkait tindakan pelaku, terancam dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.

“Ancaman pidananya hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.

Terpisah pelaku Holilullah mengaku membuat jajanan dawet dan nata de coco itu dicampur dengan karbid agar awet.

“Selain itu, membuat makanan ini sudah biasa untuk membuat dawet dan nata de coco. Jadi saya ikut juga dengan pakai itu,” katanya.

Berita Terbaru

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 yang tinggal menunggu hari, di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung…

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang momen buka puasa saat Ramadhan baru-baru ini mengalami lonjakan volume kendaraan dalam beberapa hari terakhir di…

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya tindak lanjut terkait maraknya Program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang selalu viral di media sosial (medsos) karena…

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…