Jual Dawet Dicampur Karbid agar Awet, Warga Jember Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Seorang pembuat dan penjual dawet juga nata de coco, Holilullah (38), warga Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember, kini harus berurusan dengan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Pelaku diamankan polisi, karena membuat dan menjual jajanan dawet juga nata de coco yang dicampur dengan bahan berbahaya Kalsium Karbida (karbid).

Bahan berbahaya yang biasa digunakan untuk mengelas itu dipakai pelaku untuk membuat jajanan dawet dan nata de coco, dengan alasan agar jajanan yang dibuat lebih awet dan tahan lama. Sehingga jika tidak laku, masih bisa dijual untuk keesokan harinya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Wiratama, pelaku membuat dawet dan nata de coco yang dicampur dengan karbid itu agar lebih awet dan dapat tahan lama sebelum laku dijual.

“Estimasinya makanan dawet dan nata de coco itu, dari pengakuan pelaku bisa awet kurang lebih 5 hari. Jadi kalau tidak laku, masih bisa dijual besoknya lagi,” kata Dika, Rabu (16/11/2022).

Untuk proses pembuatan dawet dan nata de coco yang dilakukan pelaku, kata Dika, dari pengakuannya sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

“Bahan yang dipakai (untuk buat makanan) adalah bahan berbahaya yakni Kalsium Karbida,” katanya.

Terkait pendistribusian dan penjualan dawet juga nata de coco yang dilakukan pelaku. Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pacitan itu, tidak hanya dilakukan satu wilayah.

“Pemasaran pelaku dilakukan di wilayah Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Pasar Tanjung, Jatiroto, dan Lumajang,” sebutnya.

Dari rumah atau tempat produksi pelaku, lanjut Dika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu bungkus dawet, satu bungkus tepung tapioka, 5 bungkus kalsium karbida, satu jeriken kapasitas 20 liter air kelapa, satu jeriken ukuran 35 liter cuka, dan 2 bungkus benzoat.

“Kemudian lima bungkus citric acid, satu bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de koko, satu buah timbangan, dan dua buah buku penjualan barang,” ujarnya.

Terkait tindakan pelaku, terancam dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.

“Ancaman pidananya hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.

Terpisah pelaku Holilullah mengaku membuat jajanan dawet dan nata de coco itu dicampur dengan karbid agar awet.

“Selain itu, membuat makanan ini sudah biasa untuk membuat dawet dan nata de coco. Jadi saya ikut juga dengan pakai itu,” katanya.

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…