Jual Dawet Dicampur Karbid agar Awet, Warga Jember Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Seorang pembuat dan penjual dawet juga nata de coco, Holilullah (38), warga Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember, kini harus berurusan dengan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Pelaku diamankan polisi, karena membuat dan menjual jajanan dawet juga nata de coco yang dicampur dengan bahan berbahaya Kalsium Karbida (karbid).

Bahan berbahaya yang biasa digunakan untuk mengelas itu dipakai pelaku untuk membuat jajanan dawet dan nata de coco, dengan alasan agar jajanan yang dibuat lebih awet dan tahan lama. Sehingga jika tidak laku, masih bisa dijual untuk keesokan harinya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Wiratama, pelaku membuat dawet dan nata de coco yang dicampur dengan karbid itu agar lebih awet dan dapat tahan lama sebelum laku dijual.

“Estimasinya makanan dawet dan nata de coco itu, dari pengakuan pelaku bisa awet kurang lebih 5 hari. Jadi kalau tidak laku, masih bisa dijual besoknya lagi,” kata Dika, Rabu (16/11/2022).

Untuk proses pembuatan dawet dan nata de coco yang dilakukan pelaku, kata Dika, dari pengakuannya sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

“Bahan yang dipakai (untuk buat makanan) adalah bahan berbahaya yakni Kalsium Karbida,” katanya.

Terkait pendistribusian dan penjualan dawet juga nata de coco yang dilakukan pelaku. Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pacitan itu, tidak hanya dilakukan satu wilayah.

“Pemasaran pelaku dilakukan di wilayah Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Pasar Tanjung, Jatiroto, dan Lumajang,” sebutnya.

Dari rumah atau tempat produksi pelaku, lanjut Dika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu bungkus dawet, satu bungkus tepung tapioka, 5 bungkus kalsium karbida, satu jeriken kapasitas 20 liter air kelapa, satu jeriken ukuran 35 liter cuka, dan 2 bungkus benzoat.

“Kemudian lima bungkus citric acid, satu bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de koko, satu buah timbangan, dan dua buah buku penjualan barang,” ujarnya.

Terkait tindakan pelaku, terancam dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.

“Ancaman pidananya hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.

Terpisah pelaku Holilullah mengaku membuat jajanan dawet dan nata de coco itu dicampur dengan karbid agar awet.

“Selain itu, membuat makanan ini sudah biasa untuk membuat dawet dan nata de coco. Jadi saya ikut juga dengan pakai itu,” katanya.

Berita Terbaru

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong modernisasi sektor perikanan budidaya guna meningkatkan produktivitas dan…

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…