Jual Dawet Dicampur Karbid agar Awet, Warga Jember Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Seorang pembuat dan penjual dawet juga nata de coco, Holilullah (38), warga Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember, kini harus berurusan dengan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Pelaku diamankan polisi, karena membuat dan menjual jajanan dawet juga nata de coco yang dicampur dengan bahan berbahaya Kalsium Karbida (karbid).

Bahan berbahaya yang biasa digunakan untuk mengelas itu dipakai pelaku untuk membuat jajanan dawet dan nata de coco, dengan alasan agar jajanan yang dibuat lebih awet dan tahan lama. Sehingga jika tidak laku, masih bisa dijual untuk keesokan harinya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Wiratama, pelaku membuat dawet dan nata de coco yang dicampur dengan karbid itu agar lebih awet dan dapat tahan lama sebelum laku dijual.

“Estimasinya makanan dawet dan nata de coco itu, dari pengakuan pelaku bisa awet kurang lebih 5 hari. Jadi kalau tidak laku, masih bisa dijual besoknya lagi,” kata Dika, Rabu (16/11/2022).

Untuk proses pembuatan dawet dan nata de coco yang dilakukan pelaku, kata Dika, dari pengakuannya sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

“Bahan yang dipakai (untuk buat makanan) adalah bahan berbahaya yakni Kalsium Karbida,” katanya.

Terkait pendistribusian dan penjualan dawet juga nata de coco yang dilakukan pelaku. Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pacitan itu, tidak hanya dilakukan satu wilayah.

“Pemasaran pelaku dilakukan di wilayah Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Pasar Tanjung, Jatiroto, dan Lumajang,” sebutnya.

Dari rumah atau tempat produksi pelaku, lanjut Dika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu bungkus dawet, satu bungkus tepung tapioka, 5 bungkus kalsium karbida, satu jeriken kapasitas 20 liter air kelapa, satu jeriken ukuran 35 liter cuka, dan 2 bungkus benzoat.

“Kemudian lima bungkus citric acid, satu bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de koko, satu buah timbangan, dan dua buah buku penjualan barang,” ujarnya.

Terkait tindakan pelaku, terancam dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.

“Ancaman pidananya hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.

Terpisah pelaku Holilullah mengaku membuat jajanan dawet dan nata de coco itu dicampur dengan karbid agar awet.

“Selain itu, membuat makanan ini sudah biasa untuk membuat dawet dan nata de coco. Jadi saya ikut juga dengan pakai itu,” katanya.

Berita Terbaru

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang …

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wanita asal Bali berinisial JNK dibekuk Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur usai terlibat dugaan tindak pidana penipuan online…