Jual Dawet Dicampur Karbid agar Awet, Warga Jember Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Seorang pembuat dan penjual dawet juga nata de coco, Holilullah (38), warga Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember, kini harus berurusan dengan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Pelaku diamankan polisi, karena membuat dan menjual jajanan dawet juga nata de coco yang dicampur dengan bahan berbahaya Kalsium Karbida (karbid).

Bahan berbahaya yang biasa digunakan untuk mengelas itu dipakai pelaku untuk membuat jajanan dawet dan nata de coco, dengan alasan agar jajanan yang dibuat lebih awet dan tahan lama. Sehingga jika tidak laku, masih bisa dijual untuk keesokan harinya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Wiratama, pelaku membuat dawet dan nata de coco yang dicampur dengan karbid itu agar lebih awet dan dapat tahan lama sebelum laku dijual.

“Estimasinya makanan dawet dan nata de coco itu, dari pengakuan pelaku bisa awet kurang lebih 5 hari. Jadi kalau tidak laku, masih bisa dijual besoknya lagi,” kata Dika, Rabu (16/11/2022).

Untuk proses pembuatan dawet dan nata de coco yang dilakukan pelaku, kata Dika, dari pengakuannya sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

“Bahan yang dipakai (untuk buat makanan) adalah bahan berbahaya yakni Kalsium Karbida,” katanya.

Terkait pendistribusian dan penjualan dawet juga nata de coco yang dilakukan pelaku. Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pacitan itu, tidak hanya dilakukan satu wilayah.

“Pemasaran pelaku dilakukan di wilayah Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Pasar Tanjung, Jatiroto, dan Lumajang,” sebutnya.

Dari rumah atau tempat produksi pelaku, lanjut Dika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu bungkus dawet, satu bungkus tepung tapioka, 5 bungkus kalsium karbida, satu jeriken kapasitas 20 liter air kelapa, satu jeriken ukuran 35 liter cuka, dan 2 bungkus benzoat.

“Kemudian lima bungkus citric acid, satu bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de koko, satu buah timbangan, dan dua buah buku penjualan barang,” ujarnya.

Terkait tindakan pelaku, terancam dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.

“Ancaman pidananya hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.

Terpisah pelaku Holilullah mengaku membuat jajanan dawet dan nata de coco itu dicampur dengan karbid agar awet.

“Selain itu, membuat makanan ini sudah biasa untuk membuat dawet dan nata de coco. Jadi saya ikut juga dengan pakai itu,” katanya.

Berita Terbaru

Jelang Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan di Kota Pasuruan

Jelang Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan di Kota Pasuruan

Selasa, 22 Sep 2026 03:44 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 03:44 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit …

Antisipasi Banjir, PUBMSDA Kebut Proyek Rumah Pompa dan Pengerukan Sungai

Antisipasi Banjir, PUBMSDA Kebut Proyek Rumah Pompa dan Pengerukan Sungai

Senin, 21 Sep 2026 18:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 18:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Antisipasi banjir dilakukan Pemkab Sidoarjo sejak dini menjelang musim hujan. Untuk itu, Wakil Bupati Mimik Idayana memastikan p…

Petrokimia Gresik Sulap Produk Samping Jadi Penyaring Belerang, Raih Paten Inovasi Silika

Petrokimia Gresik Sulap Produk Samping Jadi Penyaring Belerang, Raih Paten Inovasi Silika

Senin, 21 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Produk samping industri yang selama ini membutuhkan ruang penyimpanan dan pengelolaan justru berhasil disulap PT Petrokimia Gresik m…

PDIP Minta Restrukturisasi OPD Tak Bebani APBD, Bupati Madiun Sebut  Lebih Efisien

PDIP Minta Restrukturisasi OPD Tak Bebani APBD, Bupati Madiun Sebut  Lebih Efisien

Senin, 21 Sep 2026 17:04 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun memberikan perhatian terhadap rencana perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 T…

Jelang Akhir Tahun Pemkab Ponorogo Kebut Proyek Fisik, DPRD Ingatkan Soal Kualitas

Jelang Akhir Tahun Pemkab Ponorogo Kebut Proyek Fisik, DPRD Ingatkan Soal Kualitas

Senin, 21 Sep 2026 17:03 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai menggenjot pelaksanaan sejumlah pekerjaan fisik di tengah waktu pelaksanaan anggaran 2026 …

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Semangat kemanusiaan terus mengalir di Kota Mojokerto. Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI), sebanyak …