Eks Satpol PP Surabaya Ferri Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sidang lanjutan, agenda penuntutan bagi Ferri Jocom, eks oknum Satpol PP Surabaya, yang ditetapkan sebagai terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Rabu (16/11/2022).

Dipersidangan tersebut, terdakwa yang disangkakan dengan sengaja menjual barang hasil (sitaan) penegakan peraturan daerah yang disimpan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya, di Jalan Tanjungsari nomor 11-15 Surabaya, pada 17 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022.

Atas sangkaan pihak Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nur Rachmansyah, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 huruf a Juncto pasal 15 Juncto pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan jeratan pasal diatas, JPU menyatakan, terdakwa telah secara sah terbukti sehingga, pihak JPU menuntut terdakwa pidana bui selama 5 tahun.

Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar 100 Juta. Jika ketentuan tersebut, tidak dibayar maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara selama 6 bulan sebagai pengganti.

Dari tuntutan pihak JPU, Sang Pengadil, AA Gede Agung Parnata, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menyampaikan nota pembelaannya.

Dikesempatan yang diberikan Sang Pengadil, terdakwa menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan melalui, Penasehat Hukumnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya yang diberi tugas sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya.

Sebagai Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdakwa diduga sengaja menjual barang hasil (sitaan) penegakan peraturan daerah yang disimpan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya.

Adapun, modus operandi terdakwa yakni, penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) yang dimilikinya.

Sehingga dengan wewenang tersebut, dipergunakan untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain baik itu bawahannya ataupun pihak ketiga.

Terdakwa menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya selaku, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya.

Peran terdakwa yakni, menyuruh saksi Sunadi alias Cak Sup, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S Hanjaya alias Abah Yaya, dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi untuk mencarikan pembeli.bd

Tag :

Berita Terbaru

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Penataan ulang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo…

Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Memanas, PKB Tunggu Kepastian Hukum, Demokrat dan Golkar Buka Kandidat 

Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Memanas, PKB Tunggu Kepastian Hukum, Demokrat dan Golkar Buka Kandidat 

Selasa, 28 Jul 2026 18:13 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati proses hukum yang menjerat Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko belum incrah di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun bursa…

Jelang HUT ke 81 RI, PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Piala Presiden Elite 2026

Jelang HUT ke 81 RI, PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Piala Presiden Elite 2026

Selasa, 28 Jul 2026 17:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Semarak pertandingan sepak bola Piala Presiden Elite 2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, turut didukung oleh keandalan pasokan …

Direktur RSUD Harjono Kini Wajib PNS, Pemkab Ponorogo Ubah Skema Profesional Usai Terseret Tipikor

Direktur RSUD Harjono Kini Wajib PNS, Pemkab Ponorogo Ubah Skema Profesional Usai Terseret Tipikor

Selasa, 28 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memastikan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT)…

Guru Kota Batu Siap Hadapi Era Digital, UNESA Gelar Pelatihan Evaluasi Pembelajaran Online

Guru Kota Batu Siap Hadapi Era Digital, UNESA Gelar Pelatihan Evaluasi Pembelajaran Online

Selasa, 28 Jul 2026 16:30 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:30 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Batu – Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan, termasuk dalam aspek evaluasi pembelajaran. G…

76 Calon Paskibraka Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

76 Calon Paskibraka Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Selasa, 28 Jul 2026 16:29 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sebanyak 76 calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Madiun Tahun 2026 resmi memulai pemusatan pen…