Eks Satpol PP Surabaya Ferri Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sidang lanjutan, agenda penuntutan bagi Ferri Jocom, eks oknum Satpol PP Surabaya, yang ditetapkan sebagai terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Rabu (16/11/2022).

Dipersidangan tersebut, terdakwa yang disangkakan dengan sengaja menjual barang hasil (sitaan) penegakan peraturan daerah yang disimpan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya, di Jalan Tanjungsari nomor 11-15 Surabaya, pada 17 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022.

Atas sangkaan pihak Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nur Rachmansyah, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 huruf a Juncto pasal 15 Juncto pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan jeratan pasal diatas, JPU menyatakan, terdakwa telah secara sah terbukti sehingga, pihak JPU menuntut terdakwa pidana bui selama 5 tahun.

Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar 100 Juta. Jika ketentuan tersebut, tidak dibayar maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara selama 6 bulan sebagai pengganti.

Dari tuntutan pihak JPU, Sang Pengadil, AA Gede Agung Parnata, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menyampaikan nota pembelaannya.

Dikesempatan yang diberikan Sang Pengadil, terdakwa menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan melalui, Penasehat Hukumnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya yang diberi tugas sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya.

Sebagai Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdakwa diduga sengaja menjual barang hasil (sitaan) penegakan peraturan daerah yang disimpan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya.

Adapun, modus operandi terdakwa yakni, penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) yang dimilikinya.

Sehingga dengan wewenang tersebut, dipergunakan untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain baik itu bawahannya ataupun pihak ketiga.

Terdakwa menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya selaku, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya.

Peran terdakwa yakni, menyuruh saksi Sunadi alias Cak Sup, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S Hanjaya alias Abah Yaya, dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi untuk mencarikan pembeli.bd

Tag :

Berita Terbaru

AS dan Israel Lanjut Cyber Warfare

AS dan Israel Lanjut Cyber Warfare

Senin, 02 Mar 2026 18:35 WIB

Senin, 02 Mar 2026 18:35 WIB

Televisi Iran Mulai Diretas, Siaran Olahraga Diselipi Cuplikan Pidato Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin…

Trump tak Singgung Reza Pahlavi

Trump tak Singgung Reza Pahlavi

Senin, 02 Mar 2026 18:33 WIB

Senin, 02 Mar 2026 18:33 WIB

Untuk Nominasi Pemimpin Iran Pengganti Ayathollah Ali Khamenei    SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump telah mengantongi tiga nama yang …

Turis di Bali dan Dubai Kebingungan, Ekses Serangan ke Iran

Turis di Bali dan Dubai Kebingungan, Ekses Serangan ke Iran

Senin, 02 Mar 2026 18:30 WIB

Senin, 02 Mar 2026 18:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar - Sejumlah penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, terganggu. Sejumlah penumpang…

Pakar Ekonomi: Dampak Perang AS-Israel vs Iran, Investor akan Pilih Emas

Pakar Ekonomi: Dampak Perang AS-Israel vs Iran, Investor akan Pilih Emas

Senin, 02 Mar 2026 18:26 WIB

Senin, 02 Mar 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Menurut saya, tengah ketegangan ini, Iran memutuskan untuk menutup jalur Selat Hormuz. Padahal, jalur ini menjadi arteri utama…

Try Sutrisno, Arek Surabaya Meninggal di Usia 90 Tahun

Try Sutrisno, Arek Surabaya Meninggal di Usia 90 Tahun

Senin, 02 Mar 2026 18:23 WIB

Senin, 02 Mar 2026 18:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming terlihat mengiringi dari belakang peti jenazah mantan Wapres Try Sutrisno. Prosesi…

Manusia Barbar

Manusia Barbar

Senin, 02 Mar 2026 18:20 WIB

Senin, 02 Mar 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Publik di seluruh dunia diguncang serangan militer serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel, Sabtu. Padahal, hari Kamisnya antar…