Eks Satpol PP Surabaya Ferri Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sidang lanjutan, agenda penuntutan bagi Ferri Jocom, eks oknum Satpol PP Surabaya, yang ditetapkan sebagai terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Rabu (16/11/2022).

Dipersidangan tersebut, terdakwa yang disangkakan dengan sengaja menjual barang hasil (sitaan) penegakan peraturan daerah yang disimpan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya, di Jalan Tanjungsari nomor 11-15 Surabaya, pada 17 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022.

Atas sangkaan pihak Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nur Rachmansyah, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 huruf a Juncto pasal 15 Juncto pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan jeratan pasal diatas, JPU menyatakan, terdakwa telah secara sah terbukti sehingga, pihak JPU menuntut terdakwa pidana bui selama 5 tahun.

Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar 100 Juta. Jika ketentuan tersebut, tidak dibayar maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara selama 6 bulan sebagai pengganti.

Dari tuntutan pihak JPU, Sang Pengadil, AA Gede Agung Parnata, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menyampaikan nota pembelaannya.

Dikesempatan yang diberikan Sang Pengadil, terdakwa menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan melalui, Penasehat Hukumnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya yang diberi tugas sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya.

Sebagai Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdakwa diduga sengaja menjual barang hasil (sitaan) penegakan peraturan daerah yang disimpan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya.

Adapun, modus operandi terdakwa yakni, penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) yang dimilikinya.

Sehingga dengan wewenang tersebut, dipergunakan untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain baik itu bawahannya ataupun pihak ketiga.

Terdakwa menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya selaku, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya.

Peran terdakwa yakni, menyuruh saksi Sunadi alias Cak Sup, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S Hanjaya alias Abah Yaya, dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi untuk mencarikan pembeli.bd

Tag :

Berita Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun dalam ajang Kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur Piala Wali Kot…

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi ‎

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CS…