Eks Satpol PP Surabaya Ferri Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sidang lanjutan, agenda penuntutan bagi Ferri Jocom, eks oknum Satpol PP Surabaya, yang ditetapkan sebagai terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Rabu (16/11/2022).

Dipersidangan tersebut, terdakwa yang disangkakan dengan sengaja menjual barang hasil (sitaan) penegakan peraturan daerah yang disimpan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya, di Jalan Tanjungsari nomor 11-15 Surabaya, pada 17 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022.

Atas sangkaan pihak Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nur Rachmansyah, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 huruf a Juncto pasal 15 Juncto pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan jeratan pasal diatas, JPU menyatakan, terdakwa telah secara sah terbukti sehingga, pihak JPU menuntut terdakwa pidana bui selama 5 tahun.

Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar 100 Juta. Jika ketentuan tersebut, tidak dibayar maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara selama 6 bulan sebagai pengganti.

Dari tuntutan pihak JPU, Sang Pengadil, AA Gede Agung Parnata, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menyampaikan nota pembelaannya.

Dikesempatan yang diberikan Sang Pengadil, terdakwa menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan melalui, Penasehat Hukumnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya yang diberi tugas sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya.

Sebagai Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdakwa diduga sengaja menjual barang hasil (sitaan) penegakan peraturan daerah yang disimpan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya.

Adapun, modus operandi terdakwa yakni, penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) yang dimilikinya.

Sehingga dengan wewenang tersebut, dipergunakan untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain baik itu bawahannya ataupun pihak ketiga.

Terdakwa menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya selaku, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya.

Peran terdakwa yakni, menyuruh saksi Sunadi alias Cak Sup, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S Hanjaya alias Abah Yaya, dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi untuk mencarikan pembeli.bd

Tag :

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…