Raperda APBD 2023 Kota Mojokerto Akhirnya Disetujui Dewan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 Kota Mojokerto telah berakhir. Hasilnya, DPRD Kota Mojokerto telah menyetujui Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD, Kamis (17/11) pagi.

Sebelumnya telah dilakukan pembahasan dalam rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemkot Mojokerto, sejak 13-16 November 2022. Berdasarkan pembahasan tersebut, ditetapkan proyeksi Pendapatan Daerah sebesar 841 miliar 132 juta rupiah serta Belanja Daerah sebesar 1 triliun 38 juta rupiah.

“Masih ada fokus pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid, tanpa mengurangi pemenuhan biaya di sektor kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto,” ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pasca menandatangani pengesahan Raperda dengan Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Selain itu, Wali Kota Ika juga turut menyampaikan apresiasinya kepada wakil rakyat yang telah bekerja sama dengan baik dalam membahas Raperda tersebut. Pihaknya menyebut jika sinergi antara DPRD dan Pemkot Mojokerto tersebut dalam rangka kepentingan seluruh masyarakat Kota Mojokerto serta pembangunan di Kota Mojokerto.

“Semoga kita sekalian senantiasa diberikan bimbingan dan kekuatan untuk dapat melaksanakan dan meningkatkan kualitas dan tanggung jawab kita dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” tambahnya.

Pasca dilakukan persetujuan tersebut, Raperda akan dikirim ke Provinsi Jawa Timur untuk disetujui gubernur. Berikutnya, raperda akan diundangkan dan dapat akhirnya diberlakukan.

“Saya berharap agar kita semua bisa berupaya secara maksimal, bisa merealisasikan seluruh yang ada di dalam Raperda tentang APBD TA 2023 tersebut, sehingga hasilnya bisa bermanfaat untuk Kota Mojokerto ke depannya,” pungkas Wali kota Mojokerto. Dwi

Berita Terbaru

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…

M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan

M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan

Selasa, 03 Mar 2026 19:05 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim menyatakan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya seorang karyawan yang membantu…

Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB

Pemerintah AS Serukan Warganya Segera Tinggalkan Kawasan Timur Tengah   SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Militer negara-negara Teluk sejauh ini fokus pada …

Aksi Iran Murni Bela diri

Aksi Iran Murni Bela diri

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Ketua Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC), Ali Larijani, mengatakan Iran tidak memulai perang saat ini, tetapi tetap…

Hakim Praperadilan Yaqut Peringatkan Jangan Lobi

Hakim Praperadilan Yaqut Peringatkan Jangan Lobi

Selasa, 03 Mar 2026 18:58 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 18:58 WIB

KPK Ajak Masyarakat Kawal Tudingan Kuasa Hukum yang Anggap Penetapan Tersangka  Mantan Menag tak Sah     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Pengadilan Negeri (PN) …