Antisipasi Kecelakaan, PT KAI Sosialisasikan Keselamatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PT KAI melakukan sosialisasi kepada masyarakat. SP/Hadi Lestariono
PT KAI melakukan sosialisasi kepada masyarakat. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM. Blitar - Guna antisipasi kecelakan masyarakat pengguna perlintasan sebidang Rel Kereta Api, PT. Kereta Api Indonesia terus mengingatkan para pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Seperti yang digelar PT.KAI Daop 7 Madiun di pintu No.JPL 196 di Jalan Angrèk Kota Blitar pada Sabtu 19 November 2022 yang diikuti Komunitas Pecinta Kereta Api, Dinas Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian tak ketinggalan dari TNI/Polri.

Dalam gelar itu pihak PT.KAI terus melaksanakan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, karena seringnya terjadi kecelakaan.

"Pada tahun 2022 ini KAI sudah sering kali lakukan pelaksanaan sosialisasi keselamatan di seluruh wilayah Daop 7 melibatkan dari stakeholder lainya, sedang sejak Januari 2022 sampai awal Oktober 2022, terdapat 37 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api." Terang Supriyanto Selaku Manager Humas PT.KAI Daop 7 Madiun dalam keteranganya saat ikuti gelar Sosialisasi pada Wartawan (Sabtu 19/11).

Masih menurut Supriyanto menyampaikan bahwa sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur saat melintas di perlintasan sebidang.

Untuk diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Sedang perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass.

Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan. Untuk itu guna menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Untuk itu Supriyanto mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan.

Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan utamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” Pungkas Supriyanto. Les

Berita Terbaru

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…