UMP Naik, KADIN Singgung Soal Kondisi Bisnis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Nov 2022 16:18 WIB

UMP Naik, KADIN Singgung Soal Kondisi Bisnis

i

Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta  agar aturan terkait kenaikan upah minimum 2023 tidak dipukul rata untuk semua sektor. Pasalnya, tidak semua sektor industri mengalami pertumbuhan, bahkan ada beberapa sektor industri kinerjanya justru sedang lesu.

“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum. Namun, harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini," kata Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan resmi, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Jatim 2024 Naik Rp125 Ribu, Gubernur Khofifah Pertimbangan Keadilan Hingga Inflasi

Arsjad mencontohkan, industri tekstil dan pakaian tumbuh hingga 11,38 persen pada kuartal III-2022. Sementara itu, industri makanan dan minuman hanya tumbuh sekitar 3,66 persen.

Selain itu, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan juga keberlangsungan usaha pada setiap sektor agar tidak kontraproduktif.

“Tantangan ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi,” ujarnya,

Ia mengatakan, pada Oktober 2022, inflasi Indonesia telah mencapai 5,71% yang bakal berimbas pada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Kemnaker Berikan Sinyal UMP 2024 Naik Meski Tidak 15 Persen

Arsjad mengatakan industri padat karya saat ini sedang lesu, karena permintaan yang menurun. Hal itu dia buktikan dengan kinerja ekspor pada September 2022 sebesar 24,8 miliar dolar AS. Arsjad mengatakan, angka itu turun 10,99 persen dibandingkan Agustus 2022 atau secara month-to-month (mtm).

"Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arsjad juga menyinggung belakangan industri garmin melakukan sejumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perlambatan permintaan ekspor hingga 30-50 persen.

Baca Juga: Menjadi Negara Maju, Indonesia Diperhitungkan Baru Bisa Tercapai 2092

Arsjad menjelaskan, pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri. Kebijakan pengupahan tersebut juga perlu bersifat adil, yang tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh.

Ia juga meminta kebijakan kenaikan UMP disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasar sesuai dengan kondisi sektoral.

“Dalam situasi pelemahaman ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan, kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global, seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor,” tuturnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU