Tukang Bangunan di Mojokerto Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pencabulan yang berhasil ditangkap anggota kepolisian,
Tersangka pencabulan yang berhasil ditangkap anggota kepolisian,

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tukang bangunan berinisial RAS (39) Warga Kecamatan Trawas, Mojokerto tega mencabuli dan memperkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun. Ia berdalih melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dilayani istrinya.

RAS sehari-hari tinggal serumah bersama istri dan 2 anaknya di Kecamatan Trawas. Putri sulungnya kini berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Sedangkan anak keduanya baru berusia 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Polda Jatim AKP Gondam Prienggondhani mengatakan RAS sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya. Perbuatan asusila itu terakhir kali dilakukan pelaku di salah satu kamar rumahnya pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Benar terjadi pencabulan dan persetuhuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017," kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Selasa (22/11/2022).

Atas perbuatan ayah kandungnya, korban akhirnya mengadu kepada ibunya. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Polisi pun meringkus RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurut Gondam, RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri.

"Kemudian pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak," terangnya.

Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban," tegas Gondam. ari

Berita Terbaru

KBS Cari Direksi Baru, Syarat Harus Transparansi Audit dan Sejahterakan Satwa

KBS Cari Direksi Baru, Syarat Harus Transparansi Audit dan Sejahterakan Satwa

Selasa, 28 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kasus terkait dugaan korupsi yang menjerat Choirul Anwar (CA), mantan Direktur Utama KBS menyisakan sejumlah…

Dinkes: 1.359 Warga Trenggalek Menderita Gangguan Jiwa, Pasien Didominasi Laki-Laki

Dinkes: 1.359 Warga Trenggalek Menderita Gangguan Jiwa, Pasien Didominasi Laki-Laki

Selasa, 28 Jul 2026 14:40 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sepanjang semester I 2026, sebanyak 1.359 warga mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) untuk menjalani pelayanan kesehatan jiwa…

Bupati Sumenep: Hapus Kesenjangan Pembangunan Wilayah Daratan dan Kepulauan

Bupati Sumenep: Hapus Kesenjangan Pembangunan Wilayah Daratan dan Kepulauan

Selasa, 28 Jul 2026 14:38 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menghapus kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan kembali…

Dua Desa di Kabupaten Blitar Terbaka Hebat 24 Jam, Kerugian Capai Ratusan Juta

Dua Desa di Kabupaten Blitar Terbaka Hebat 24 Jam, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 28 Jul 2026 14:36 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kembali kebakaran terjadi pagi ini (07.20) Selasa 28 Juli 2026, kali ini di desa Tambakan Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, yang…

PWI, IJTI, dan AJI Blitar Raya Gelar Aksi Serukan  Pernyataan Sikap, Desak Presiden Klarifikasi Ucapan "Londo Ireng"

PWI, IJTI, dan AJI Blitar Raya Gelar Aksi Serukan  Pernyataan Sikap, Desak Presiden Klarifikasi Ucapan "Londo Ireng"

Selasa, 28 Jul 2026 14:34 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tiga organisasi profesi jurnalis di Blitar Raya, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia…

Usai Dipelihara Warga Bondowoso, Satwa Lutung Jawa 'Momon' Kini Dievakuasi

Usai Dipelihara Warga Bondowoso, Satwa Lutung Jawa 'Momon' Kini Dievakuasi

Selasa, 28 Jul 2026 14:18 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sempat viralnya satwa dilindungi bernama "Momon", Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)…