Kades Rejosari Dituntut Ringan Kasus PTSL

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Kades Rejosari Suprapto dan Kadus Lebaksari Hariyanto dituntut hukuman 1,6 tahun penjara. Perangkat desa di Kecamatan Jatirejo itu dituding berkomplot menipu warganya dalam program PTSL 2020 silam. 

Namun, disisi lain, kuasa hukum terdakwa menduga ada upaya kriminalisasi dalam kasus yang menjerat kliennya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara kepada kedua terdakwa. 

Hal ini sesuai dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. "Pada intinya turut serta melakukan perbuatan secara berbarengan melakukan penipuan," kata Alaix. 

Tuntutan JPU hanya sepertiga ancaman hukuman maksimal Pasal 378, yakni empat tahun penjara. Alaix menyatakan, kedua terdakwa telah mengkhianati para korban yang tak lain warganya sendiri dengan melakukan penipuan. 

"Itu yang memberatkan. Kalau yang meringankan mereka belum pernah diproses hukum dan bersikap kooperatif," ucapnya. 

Alaix menyebutkan, pihaknya telah menghadirkan 23 saksi dalam persidangan kasus dugaan penipuan ini. Kedua terdakwa diduga menipu ratusan orang dari satu dusun dalam program PTSL pada 2020 silam. Kerugian yang mereka alami sekitar Rp 100 juta.

Di sisi lain, pihak terdakwa membantah keras telah melakukan penipuan program PTSL. Kuasa hukum terdakwa, Iwan Setianto menyampaikan, penarikan dana pada 2020 bukan untuk biaya sertifikasi tanah, melainkan untuk pembetulan hak atas tanah.

"Pembetulan tanah baru digunakan untuk pengajuan kuota PTSL. Jadi Pak Kades saat itu tidak pernah bilang ada PTSL saat itu," ucapnya. 

Dirinya, menegaskan, swadaya pembetulan status tanah ini di luar program PTSL. Sehingga tidak ada pembentukan panitia. Namun, pada akhir 2020 silam, salah satu warga mengadukan dugaan penipuan ke Polres Mojokerto. 

Dumas itu menjadi laporan pada 2021 dan akhirnya kedua terdakwa ditetapkan tersangka. "Padahal akhir 2020 itu sudah beres semua. Dan ini bukan tindak pidana, karena semua pembayaran bisa dipertanggungjawabkan," katanya. 

Atas munculnya kasus dugaan penipuan ini, dirinya menuding ada sentimen tersendiri dari pihak-pihak tertentu. Dirinya juga menduga ada upaya kriminalisasi oleh penyidik kepolisian terhadap kliennya. 

Atas tuntutan yang diajukan JPU kemarin, pihak terdakwa meminta waktu selama seminggu untuk mengajukan pledoi. 

"Kami menduga ada upaya kriminalisasi oleh Polres Mojokerto sampai kasus ini jadi pro justicia," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo – Kecelakaan air kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini menimpa Aditya (13) pelajar kelas VII SMPN 3 Sambit. Warga Dukuh Ringin S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemesanan melalui aplikasi MyBluebird kini berkontribusi lebih dari 40 persen terhadap total pemesanan Bluebird dari seluruh k…

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan…

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Tulungagung, pada…