Kades Rejosari Dituntut Ringan Kasus PTSL

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Kades Rejosari Suprapto dan Kadus Lebaksari Hariyanto dituntut hukuman 1,6 tahun penjara. Perangkat desa di Kecamatan Jatirejo itu dituding berkomplot menipu warganya dalam program PTSL 2020 silam. 

Namun, disisi lain, kuasa hukum terdakwa menduga ada upaya kriminalisasi dalam kasus yang menjerat kliennya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara kepada kedua terdakwa. 

Hal ini sesuai dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. "Pada intinya turut serta melakukan perbuatan secara berbarengan melakukan penipuan," kata Alaix. 

Tuntutan JPU hanya sepertiga ancaman hukuman maksimal Pasal 378, yakni empat tahun penjara. Alaix menyatakan, kedua terdakwa telah mengkhianati para korban yang tak lain warganya sendiri dengan melakukan penipuan. 

"Itu yang memberatkan. Kalau yang meringankan mereka belum pernah diproses hukum dan bersikap kooperatif," ucapnya. 

Alaix menyebutkan, pihaknya telah menghadirkan 23 saksi dalam persidangan kasus dugaan penipuan ini. Kedua terdakwa diduga menipu ratusan orang dari satu dusun dalam program PTSL pada 2020 silam. Kerugian yang mereka alami sekitar Rp 100 juta.

Di sisi lain, pihak terdakwa membantah keras telah melakukan penipuan program PTSL. Kuasa hukum terdakwa, Iwan Setianto menyampaikan, penarikan dana pada 2020 bukan untuk biaya sertifikasi tanah, melainkan untuk pembetulan hak atas tanah.

"Pembetulan tanah baru digunakan untuk pengajuan kuota PTSL. Jadi Pak Kades saat itu tidak pernah bilang ada PTSL saat itu," ucapnya. 

Dirinya, menegaskan, swadaya pembetulan status tanah ini di luar program PTSL. Sehingga tidak ada pembentukan panitia. Namun, pada akhir 2020 silam, salah satu warga mengadukan dugaan penipuan ke Polres Mojokerto. 

Dumas itu menjadi laporan pada 2021 dan akhirnya kedua terdakwa ditetapkan tersangka. "Padahal akhir 2020 itu sudah beres semua. Dan ini bukan tindak pidana, karena semua pembayaran bisa dipertanggungjawabkan," katanya. 

Atas munculnya kasus dugaan penipuan ini, dirinya menuding ada sentimen tersendiri dari pihak-pihak tertentu. Dirinya juga menduga ada upaya kriminalisasi oleh penyidik kepolisian terhadap kliennya. 

Atas tuntutan yang diajukan JPU kemarin, pihak terdakwa meminta waktu selama seminggu untuk mengajukan pledoi. 

"Kami menduga ada upaya kriminalisasi oleh Polres Mojokerto sampai kasus ini jadi pro justicia," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…