Kades Rejosari Dituntut Ringan Kasus PTSL

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Kades Rejosari Suprapto dan Kadus Lebaksari Hariyanto dituntut hukuman 1,6 tahun penjara. Perangkat desa di Kecamatan Jatirejo itu dituding berkomplot menipu warganya dalam program PTSL 2020 silam. 

Namun, disisi lain, kuasa hukum terdakwa menduga ada upaya kriminalisasi dalam kasus yang menjerat kliennya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara kepada kedua terdakwa. 

Hal ini sesuai dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. "Pada intinya turut serta melakukan perbuatan secara berbarengan melakukan penipuan," kata Alaix. 

Tuntutan JPU hanya sepertiga ancaman hukuman maksimal Pasal 378, yakni empat tahun penjara. Alaix menyatakan, kedua terdakwa telah mengkhianati para korban yang tak lain warganya sendiri dengan melakukan penipuan. 

"Itu yang memberatkan. Kalau yang meringankan mereka belum pernah diproses hukum dan bersikap kooperatif," ucapnya. 

Alaix menyebutkan, pihaknya telah menghadirkan 23 saksi dalam persidangan kasus dugaan penipuan ini. Kedua terdakwa diduga menipu ratusan orang dari satu dusun dalam program PTSL pada 2020 silam. Kerugian yang mereka alami sekitar Rp 100 juta.

Di sisi lain, pihak terdakwa membantah keras telah melakukan penipuan program PTSL. Kuasa hukum terdakwa, Iwan Setianto menyampaikan, penarikan dana pada 2020 bukan untuk biaya sertifikasi tanah, melainkan untuk pembetulan hak atas tanah.

"Pembetulan tanah baru digunakan untuk pengajuan kuota PTSL. Jadi Pak Kades saat itu tidak pernah bilang ada PTSL saat itu," ucapnya. 

Dirinya, menegaskan, swadaya pembetulan status tanah ini di luar program PTSL. Sehingga tidak ada pembentukan panitia. Namun, pada akhir 2020 silam, salah satu warga mengadukan dugaan penipuan ke Polres Mojokerto. 

Dumas itu menjadi laporan pada 2021 dan akhirnya kedua terdakwa ditetapkan tersangka. "Padahal akhir 2020 itu sudah beres semua. Dan ini bukan tindak pidana, karena semua pembayaran bisa dipertanggungjawabkan," katanya. 

Atas munculnya kasus dugaan penipuan ini, dirinya menuding ada sentimen tersendiri dari pihak-pihak tertentu. Dirinya juga menduga ada upaya kriminalisasi oleh penyidik kepolisian terhadap kliennya. 

Atas tuntutan yang diajukan JPU kemarin, pihak terdakwa meminta waktu selama seminggu untuk mengajukan pledoi. 

"Kami menduga ada upaya kriminalisasi oleh Polres Mojokerto sampai kasus ini jadi pro justicia," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Trotoar RSUD Caruban Semrawut, Akses Pejalan Kaki dan Pasien Terganggu

Trotoar RSUD Caruban Semrawut, Akses Pejalan Kaki dan Pasien Terganggu

Rabu, 04 Feb 2026 14:50 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Ruang publik di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban, Kabupaten Madiun, berubah semrawut. Trotoar yang semestinya menjadi h…

Musda X FSP KEP SPSI Jatim Dorong Hubungan Industrial Adaptif dan Berkeadilan

Musda X FSP KEP SPSI Jatim Dorong Hubungan Industrial Adaptif dan Berkeadilan

Rabu, 04 Feb 2026 14:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI) Jawa Timur menekankan pentingnya hubungan industrial yang …

Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Rabu, 04 Feb 2026 14:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto terpilih sebagai salah satu daerah pilot project Digitalisasi Bantuan Sosial. Secara nasional, terdapat 41 daerah…

Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Baru di Kota Mojokerto

Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Baru di Kota Mojokerto

Rabu, 04 Feb 2026 14:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menghadirkan destinasi wisata baru melalui wisata susur Sungai Ngotok di kawasan Taman Bahari Mojopahit…

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…