Soal Sepele, Ibu Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wulan ditangkap tim Reskrim Polres Tanjung Perak usai menganiaya hingga tewas anak berusia 6 tahun yang tak lain anaknya sendiri. Selain Wulan, Polisi juga menangkap temannya Lipah, yang ikut menganiaya. SP/Ariandi
Wulan ditangkap tim Reskrim Polres Tanjung Perak usai menganiaya hingga tewas anak berusia 6 tahun yang tak lain anaknya sendiri. Selain Wulan, Polisi juga menangkap temannya Lipah, yang ikut menganiaya. SP/Ariandi

i

Disuruh-suruh Gak Mau dan Juga Emosi Kerap Diremehkan Keluarga Besarnya

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penganiayaan sang Ibu kepada bocah 6 tahun asal Bulak Banteng, Kenjeran yang berujung meninggal dunia, akhirnya terkuak. Bahkan, penganiayaan ini dilakukan saat bocah masih berusia 4 tahun. Motifnya, masalah sepele, yakni sang ibu kesal anaknya ketika disuruh dan diperintah mengambilkan dan mengerjakan sesuatu, tidak dilakukan. Ini peringatan untuk ibu-ibu.

Alhasil, setelah diketahui anaknya yang masih berusia 6 tahun meninggal dunia, polisi langsung turun tangan. Tim Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tak butuh waktu lama, menangkap ibu bocah 6 tahun itu, Wulan, 32 tahun, dan temannya bernama Lipah, yang masih berusia 19 tahun. Mereka berdua langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Wulan, sebagai Ibu, menganiaya dan menyiksa anaknya, berinisial AP, secara terus menerus. Sedangkan, Lipah, diduga ikut membantu penganiayaannya.   "Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anaknya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Arief mengatakan AP dianiaya dengan berbagai tindakan oleh Wulan dan Lipah. Mulai dari pemukulan, melempar dengan benda, dan lain sebagainya.

 

Diperintah, Tak Dijalankan

AKP Arief Rizki mengatakan jika kejadian bermula ketika AP disuruh mengambil panci. Namun, layaknya anak kecil, AP yang asyik bermain tidak menghiraukan perintah ibu kandungnya tersebut. Karena kesal, Ibunya langsung memukul AP dengan tangan kosong. “Korban lalu mengambil panci dan sambil menangis. Itu yang membuat ibunya kesal dan mengambil sapu dan dipukulkan ke korban,” ujar Arief.

Dengan sapunya, Wulan memukuli sekujur badan AP termasuk di bagian belakang kepala. Saat itulah, AP yang merintih kesakitan dan mengumpat kepada Lipah, teman ibunya yang juga ada di lokasi.

 

Dipukul Berulang Kali

Karena kesal, Lipah lantas ikut mengambil gitar kentrung yang biasa dibuat ngamen dan memukulkan ke wajah korban.

“Saat itulah korban sesak nafas dan tidak sadarkan diri usai dipukul sapu hingga patah,” imbuh Arief.

Arief mengaku kedua tersangka memukul hampir seluruh bagian tubuh AP. Mulai dari tangan, kaki, hingga kepala bagian belakang.

Arief menambahkan aksi kejam pelaku sudah dialami korban sejak 2 tahun lalu atau sejak korban berusia 4 tahun.

“Penyebabnya sepele karena korban sering lambat jika disuruh atau diperintah. Kalau disuruh ngamen juga kadang tidak mau. Hal-hal seperti itu yang membuat dua pelaku ini emosi,” tegas Arief.

 

Dendam dengan Keluarganya

Wulan dan Lipah mengamini apa yang dikatakan Arief. Di hadapan awak media, Wulan membenarkan aksi kejinya itu. Ia mengaku hal itu disebabkan sejumlah hal. "Dia (AP) sering menangis kalau saya suruh apa saja," kata Wulan.

Penganiayaan itu dilakukan Wulan juga didasari rasa kesalnya kepada keluarganya. Wulan mengaku kesal karena keluarganya menyebut AP adalah anak haram yang merupakan hasil hubungan gelap Wulan dengan mantan suami sirinya.

"Karena saya emosi dan dibilang keluarga anak saya ini anak haram, padahal suami saya yang pertama meninggal, lalu saya kawin siri karena keluarga tidak setuju," tuturnya.

Wulan pun mengakui kerap menganiaya AP. Baik di kaki, tangan, hingga kepala. "Iya sering (memukul AP), di bagian kaki, tangan, dan kepala. Pakai itu (sapu dan gitar kecil)," katanya.

 

Teman Kecil

Hal senada disampaikan rekannya, Lipah. Namun, ia mengaku intensitas menganiaya AP lebih jarang dibanding ibunya sendiri. "Yang sering (memukul) ibunya (Wulan). Kalau saya (alasan memukul) karena jengkel, dia (AP) misui (mengumpat) ke saya," kata dia.

Ia mengaku, hubungannya dengan Wulan sudah seperti kakak adik. Sebab, sudah berteman sejak kecil. "Saya dan dia (Wulan) adik kakak sejak kecil, saya tinggal bertiga sama korban (AP)," tutur Lipah.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, dua sapu warna hijau dan kuning dengan ujungnya patah, satu pasang sandal warna hitam, satu gitar kentrung, satu baju gambar doraemon, dan satu kolor warna abu-abu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76C jo. Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun kurungan penjara. ari/ham/rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…