Tolak RUU Kesehatan, Nakes Lamongan Turun Jalan dan Wadul Dewan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana audensi nakes Lamongan dengan komisi B DPRD Lamongan. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Suasana audensi nakes Lamongan dengan komisi B DPRD Lamongan. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai siaran pers penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan beberapa hari lalu, puluhan tenaga kerja kesehatan Lamongan yang tergabung dalam Forum Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan (FKOPK) aksi turun jalan dengan melakukan audiensi ke DPRD setempat, Senin (28/11/2022).

Dengan long march dari Telaga Bandung ke Gedung DPRD Mereka kompak menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. 

Para tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter, perawat, apoteker dan lainnya itu, menuju gedung DPRD dengan membawa poster yang berisi tuntutan mereka, yaitu menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Salah satu poster dari Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Lamongan ini diantaranya berbunyi 'RUU Kesehatan (Omnibus Law) Mengancam Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat. Tolak!!'. 

"Ada 9 organisasi profesi kesehatan di Lamongan yang hari ini ikut turun ke jalan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan," kata korlap aksi Budi Himawan kepada wartawan di sela-sela aksi mereka.

Budi Himawan yang juga ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lamongan ini mengungkapkan, ke 9 organisasi profesi kesehatan di Lamongan ini telah bersepakat untuk menolak dimasukkannya RUU Omnibus Law Kesehatan ke Prolegnas. Informasi yang mereka terima, kata Budi, RUU Omnibus Law Kesehatan ini akan dimasukkan ke Prolegnas pada Selasa besok. 

"Bagaimana bisa RUU yang tidak pernah ada naskah akademisnya yang dibagikan ke kami maupun akademisi kok bisa dimasukkan ke Prolegnas pada Selasa besok, ada apa ini?" ujar Budi. 

Budi mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi sebab mereka menolak RUU Omnibus Law Kesehatan ini dimasukkan dalam Prolegnas dari bocoran yang ada di dalam RUU tersebut. Pertama, tandas Budi, adalah dihapuskannya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan dan akan diberlakukan seumur hidup. 

"Hal ini akan menjadi preseden buruk karena kita tidak bisa mengontrol ethics, skill dan lain sebagainya dari anggota kita dalam melayani masyarakat. Kondisi sekarang STR berlaku 5 tahun saja sudah menjadi problem, bagaimana kalau berlaku seumur hidup," jelasnya. 

Alasan lainnya terkait penolakan mereka terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan ini, menurut Budi, adalah liberalisasi sektor kesehatan dimana tenaga-tenaga kesehatan asing akan dipermudah untuk masuk ke Indonesia. Budi kembali menegaskan, mereka tidak takut dengan tenaga kesehatan asing, tapi yang mereka takutkan adalah pelayanan kepada masyarakat yang akan terganggu. 

"Alasan terakhir kenapa kita menolak adalah karena di RUU itu Surat Rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapatkan surat ijin praktek akan dihapuskan, sementara organisasi profesi diberi mandat untuk menjaga ethics, skill dan knowledge secara berkelanjutan," tegasnya. 

Semua organisasi profesi kesehatan yang hari ini turun jalan, tandas Budi, menolak keras RUU Omnibus Law Kesehatan dan berharap agar RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas karena dari proses awal pembentukannya saja sudah cacat. Kalaupun tetap dimasukkan, Budi berharap agar organisasi profesi dan masyarakat dilibatkan secara penuh dan jangan sampai mencederai kepercayaan dan layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Jangan sampai RUU ini mencederai pelayanan kesehatan kepada masyarakat," imbuhnya. 

Di kantor DPRD Lamongan, peserta unjuk rasa yang terdiri dari anggota organisasi profesi kesehatan di Lamongan ini dipersilahkan masuk ke salah satu ruang rapat yang ada di DPRD Lamongan. Puluhan anggota organisasi profesi kesehatan ini diterima oleh 3 anggota DPRD Lamongan, yaitu Abdul Shomad, Fadli dan anggota DPRD Lamongan lainnya. 

"Kami terima aspirasi dari Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan di Lamongan ini dan akan kami tindak lanjuti untuk kami sampaikan ke pemerintah pusat," ungkap Shomad. 

Usai berdialog dan menyampaikan tuntutan mereka, puluhan tenaga kesehatan ini kemudian membubarkan diri dengan dikawal petugas kepolisian Lamongan. jir

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…