LKPP Bekukan 14.161 Produk Impor di E-Katalog

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Nov 2022 12:41 WIB

LKPP Bekukan 14.161 Produk Impor di E-Katalog

i

Kepala LKPP Hendrar Prihadi. Foto: Okezone.

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membekukan sebanyak 14.161 produk impor yang ada di katalog elektronik (e-katalog) pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Salah satu alasannya yakni produk itu tidak memiliki kesesuaian dengan penyedia yang terdaftar. Selain itu, sudah ada subtitusi produk serupa yang dibuat produsen lokal.

Baca Juga: Apresiasi Kegiatan IPFE Tahun 2024, Pemprov Jatim Dorong Pelaku Usaha Kenalkan Produknya

Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan, tercatat 20.652 produk yang dibekukan atau turun tayang dari e-katalog. Dari jumlah tersebut, LKPP membekukan 14.161 produk impor.

“Dalam katalog ini, ketika didapati kita punya kemampuan membuat produk di dalam negeri. Maka yang impor kita bekukan atau turun tayang," kata Hendrar dalam Rakor Monev Inpres Nomor 2 tahun 2022 terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK-Koperasi dalam rangka menyukseskan Program Bangga Buatan Indonesia, di ICE BSD, Tangerang, Selasa (29/11/2022).

Ia menegaskan, pembekuan itu dilakukan demi melindungi produk lokal.

“Dalam perjalanan saya di LKPP didapati beberapa isu pengadaan terkait produk dalam negeri. Pertama, beberapa rekan mengatakan mau beli produk dalam negeri harganya lebih mahal. Kedua, produk dalam negeri kadang - kadang kualitasnya kalah sama produk luar negeri,” ujarnya.

Padahal menurutnya, isu tersebutlah yang seharusnya dijawab melalui pengadaan, karena melalui belanja pemerintah, produk dalam negeri dapat diungkit daya kompetitifnya.

Baca Juga: Menkop UKM Teten Yakin Capai Target Sejuta Produk UMKM Masuk E-Katalog LKPP

"Insya Allah dengan komitmen bersama melalui APBN APBD, kita bisa memunculkan produk dalam negeri yang lebih kompetitif, baik itu terkait harga maupun kualitas dan kapasitas produksi,” terangnya.

Selain membekukan produk impor, ada 3.910 produk yang dibekukan LKPP karena menetapkan harga tidak wajar. Misalnya harga produk tadinya Rp 10.000. Kemudian LKPP pantau mengalami kenaikan harga lebih dari 25% karena ternyata akan ada transaksi. Namun, seminggu setelah transaksi tersebut harga produk diturunkan lagi.

Selanjutnya, LKPP juga membekukan 2.581 produk karena produk tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimunculkan dalam e-katalog.

Baca Juga: Jadi Kepala LKPP Baru, Hendrar Prihadi Dorong Produk UMKM Masuk e-Katalog

Lebih lanjut, Hendrar menambahkan, pihaknya tengah menyusun naskah akademik rancangan undang-undang pengadaan barang/jasa publik.

"Bersyukur karena RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023. Diharapkan tahun 2024 negara kita sudah mempunyai undang-undang pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.

Adapun muatan materi RUU tersebut di antaranya afirmasi produk dalam negeri, afirmasi produk UMK dan Koperasi, transparansi, pengawasan dan partisipasi publik. Lalu penyederhanaan dan percepatan proses pengadaan, transformasi digital, termasuk terkait pengadaan berkelanjutan, dan perjanjian perdagangan internasional yang mengatur pengadaan. tgr

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU