Terdakwa Tambang Ilegal Dituntut Lima Tahun dan Denda Rp75 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Andreas Tanuwijaya saat menjalani sidang lanjutan di PN Bangil Kabupaten Pasuruan.
Terdakwa Andreas Tanuwijaya saat menjalani sidang lanjutan di PN Bangil Kabupaten Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Sidang lanjutan kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (1/12/2022). Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, terdakwa Andreas Tanuwijaya dinilai bersalah.
 
Di hadapan majelis hakim PN Kabupaten Pasuruan, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp75 miliar.
 
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) di Desa Bulusari yang mengakibatkan bencana alam,” ujar Joni salah seorang JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. 
 
Menurutnya, tuntutan yang memberatkan terdakwa karena merusak lingkungan dan berpotensi terjadinya bencana alam akibat penambangan ilegal.
 
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Andreas Tanuwijaya terbukti mencoreng nama TNI AL. Modusnya adalah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan PASMAR untuk membangun perumahan prajurit dan mengajak petinggi Mabes TNI untuk meninjau lokasi yang rencananya akan dibangun perumahan prajurit. 
 
“TNI AL hanya dibuat tameng oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidananya,” ucapnya.
 
Kata Joni, terdakwa juga terbukti sebagai pemilik PT Prawira Tata Pratama (PTP). Tercatat sudah dua kali PT PTP mengajukan permohonan izin prinsip ke Pemkab Pasuruan untuk proyek pembangunan perumahan prajurit. Namun oleh Pemkab tidak dikabulkan.
 
“Karena lokasi yang dimohon masuk kawasan persawahan kering. Hal itu jelas tidak sesuai dengan tata ruang,” imbuhnya. 
 
Setelah mengetahui dua kali pengajuan izinnya ditolak Pemkab, kata Joni, terdakwa memilih Stevanus (alm) diangkat sebagai direktur untuk menjalankan usahanya. “Meskipun terdakwa tahu izinnya ditolak Pemkab, terdakwa tetap melakukan aktifitas melakukan cut and fill di lokasi itu,” paparnya. 
 
Hasil cut and fill di bawah keluar ke lokasi. Diangkut dengan dam truk. “Jadi ada nilai ekonomisnya,” tandasnya.
 
Dalam kasus ini, terdakwa Andreas Tanuwijaya disangka dengan Pasal 35 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU/3/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer. ris

Berita Terbaru

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasidan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim,…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…