Terdakwa Tambang Ilegal Dituntut Lima Tahun dan Denda Rp75 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Andreas Tanuwijaya saat menjalani sidang lanjutan di PN Bangil Kabupaten Pasuruan.
Terdakwa Andreas Tanuwijaya saat menjalani sidang lanjutan di PN Bangil Kabupaten Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Sidang lanjutan kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (1/12/2022). Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, terdakwa Andreas Tanuwijaya dinilai bersalah.
 
Di hadapan majelis hakim PN Kabupaten Pasuruan, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp75 miliar.
 
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) di Desa Bulusari yang mengakibatkan bencana alam,” ujar Joni salah seorang JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. 
 
Menurutnya, tuntutan yang memberatkan terdakwa karena merusak lingkungan dan berpotensi terjadinya bencana alam akibat penambangan ilegal.
 
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Andreas Tanuwijaya terbukti mencoreng nama TNI AL. Modusnya adalah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan PASMAR untuk membangun perumahan prajurit dan mengajak petinggi Mabes TNI untuk meninjau lokasi yang rencananya akan dibangun perumahan prajurit. 
 
“TNI AL hanya dibuat tameng oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidananya,” ucapnya.
 
Kata Joni, terdakwa juga terbukti sebagai pemilik PT Prawira Tata Pratama (PTP). Tercatat sudah dua kali PT PTP mengajukan permohonan izin prinsip ke Pemkab Pasuruan untuk proyek pembangunan perumahan prajurit. Namun oleh Pemkab tidak dikabulkan.
 
“Karena lokasi yang dimohon masuk kawasan persawahan kering. Hal itu jelas tidak sesuai dengan tata ruang,” imbuhnya. 
 
Setelah mengetahui dua kali pengajuan izinnya ditolak Pemkab, kata Joni, terdakwa memilih Stevanus (alm) diangkat sebagai direktur untuk menjalankan usahanya. “Meskipun terdakwa tahu izinnya ditolak Pemkab, terdakwa tetap melakukan aktifitas melakukan cut and fill di lokasi itu,” paparnya. 
 
Hasil cut and fill di bawah keluar ke lokasi. Diangkut dengan dam truk. “Jadi ada nilai ekonomisnya,” tandasnya.
 
Dalam kasus ini, terdakwa Andreas Tanuwijaya disangka dengan Pasal 35 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU/3/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer. ris

Berita Terbaru

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Operasi pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, terus berlanjut. Polda Jawa Timur bersama petugas gabungan m…

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar d…