Terdakwa Tambang Ilegal Dituntut Lima Tahun dan Denda Rp75 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Andreas Tanuwijaya saat menjalani sidang lanjutan di PN Bangil Kabupaten Pasuruan.
Terdakwa Andreas Tanuwijaya saat menjalani sidang lanjutan di PN Bangil Kabupaten Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Sidang lanjutan kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (1/12/2022). Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, terdakwa Andreas Tanuwijaya dinilai bersalah.
 
Di hadapan majelis hakim PN Kabupaten Pasuruan, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp75 miliar.
 
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) di Desa Bulusari yang mengakibatkan bencana alam,” ujar Joni salah seorang JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. 
 
Menurutnya, tuntutan yang memberatkan terdakwa karena merusak lingkungan dan berpotensi terjadinya bencana alam akibat penambangan ilegal.
 
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Andreas Tanuwijaya terbukti mencoreng nama TNI AL. Modusnya adalah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan PASMAR untuk membangun perumahan prajurit dan mengajak petinggi Mabes TNI untuk meninjau lokasi yang rencananya akan dibangun perumahan prajurit. 
 
“TNI AL hanya dibuat tameng oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidananya,” ucapnya.
 
Kata Joni, terdakwa juga terbukti sebagai pemilik PT Prawira Tata Pratama (PTP). Tercatat sudah dua kali PT PTP mengajukan permohonan izin prinsip ke Pemkab Pasuruan untuk proyek pembangunan perumahan prajurit. Namun oleh Pemkab tidak dikabulkan.
 
“Karena lokasi yang dimohon masuk kawasan persawahan kering. Hal itu jelas tidak sesuai dengan tata ruang,” imbuhnya. 
 
Setelah mengetahui dua kali pengajuan izinnya ditolak Pemkab, kata Joni, terdakwa memilih Stevanus (alm) diangkat sebagai direktur untuk menjalankan usahanya. “Meskipun terdakwa tahu izinnya ditolak Pemkab, terdakwa tetap melakukan aktifitas melakukan cut and fill di lokasi itu,” paparnya. 
 
Hasil cut and fill di bawah keluar ke lokasi. Diangkut dengan dam truk. “Jadi ada nilai ekonomisnya,” tandasnya.
 
Dalam kasus ini, terdakwa Andreas Tanuwijaya disangka dengan Pasal 35 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU/3/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer. ris

Berita Terbaru

Pemkot Batu Gencarkan 41 Titik Screening TBC Massal Gratis, Target Eliminasi 2030

Pemkot Batu Gencarkan 41 Titik Screening TBC Massal Gratis, Target Eliminasi 2030

Rabu, 23 Sep 2026 14:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Dalam rangka mengejar target eliminasi tuberkulosis (TBC) pada 2030, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus menggelar screening TBC…

Pemkot Madiun Optimalkan Bantuan Disabilitas-Lansia, Dapat Rp8 Juta per Tahun Sesuai Kebutuhan

Pemkot Madiun Optimalkan Bantuan Disabilitas-Lansia, Dapat Rp8 Juta per Tahun Sesuai Kebutuhan

Rabu, 23 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun berencana mengoptimalkan penyesuaian pemanfaatan bantuan yang diberikan Rp8 juta pertahun untuk…

Harga Komoditas Cabai dan Tomat di Jombang Meroket, Dampak Cuaca Ekstrem

Harga Komoditas Cabai dan Tomat di Jombang Meroket, Dampak Cuaca Ekstrem

Rabu, 23 Sep 2026 14:27 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Di tengah cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jombang dalam beberapa pekan terakhir, memicu kenaikan sejumlah komoditas harga cabai…

RDP dengan DPRD Kota Mojokerto, PKL Benpas Minta Lahan Pemkot untuk Sentra Dagang

RDP dengan DPRD Kota Mojokerto, PKL Benpas Minta Lahan Pemkot untuk Sentra Dagang

Rabu, 23 Sep 2026 14:23 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Paguyuban Pedagang Benpas Sore meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memfasilitasi lahan di sisi selatan kawasan Benteng…

Bimtek OSS RBA, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kemudahan Perizinan dan Kewajiban Pelaku Usaha

Bimtek OSS RBA, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kemudahan Perizinan dan Kewajiban Pelaku Usaha

Rabu, 23 Sep 2026 13:47 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis Online Single Submission Risk …

Lewat TS Park, Pemkot Surabaya Optimalkan Pendapatan dan Transaksi Parkir Non Tunai

Lewat TS Park, Pemkot Surabaya Optimalkan Pendapatan dan Transaksi Parkir Non Tunai

Rabu, 23 Sep 2026 11:04 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berkat aplikasi digital tax surveillance park (TS Park), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah Kota,…