Terdakwa Tambang Ilegal Dituntut Lima Tahun dan Denda Rp75 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Andreas Tanuwijaya saat menjalani sidang lanjutan di PN Bangil Kabupaten Pasuruan.
Terdakwa Andreas Tanuwijaya saat menjalani sidang lanjutan di PN Bangil Kabupaten Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Sidang lanjutan kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (1/12/2022). Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, terdakwa Andreas Tanuwijaya dinilai bersalah.
 
Di hadapan majelis hakim PN Kabupaten Pasuruan, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp75 miliar.
 
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) di Desa Bulusari yang mengakibatkan bencana alam,” ujar Joni salah seorang JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. 
 
Menurutnya, tuntutan yang memberatkan terdakwa karena merusak lingkungan dan berpotensi terjadinya bencana alam akibat penambangan ilegal.
 
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Andreas Tanuwijaya terbukti mencoreng nama TNI AL. Modusnya adalah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan PASMAR untuk membangun perumahan prajurit dan mengajak petinggi Mabes TNI untuk meninjau lokasi yang rencananya akan dibangun perumahan prajurit. 
 
“TNI AL hanya dibuat tameng oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidananya,” ucapnya.
 
Kata Joni, terdakwa juga terbukti sebagai pemilik PT Prawira Tata Pratama (PTP). Tercatat sudah dua kali PT PTP mengajukan permohonan izin prinsip ke Pemkab Pasuruan untuk proyek pembangunan perumahan prajurit. Namun oleh Pemkab tidak dikabulkan.
 
“Karena lokasi yang dimohon masuk kawasan persawahan kering. Hal itu jelas tidak sesuai dengan tata ruang,” imbuhnya. 
 
Setelah mengetahui dua kali pengajuan izinnya ditolak Pemkab, kata Joni, terdakwa memilih Stevanus (alm) diangkat sebagai direktur untuk menjalankan usahanya. “Meskipun terdakwa tahu izinnya ditolak Pemkab, terdakwa tetap melakukan aktifitas melakukan cut and fill di lokasi itu,” paparnya. 
 
Hasil cut and fill di bawah keluar ke lokasi. Diangkut dengan dam truk. “Jadi ada nilai ekonomisnya,” tandasnya.
 
Dalam kasus ini, terdakwa Andreas Tanuwijaya disangka dengan Pasal 35 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU/3/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer. ris

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…