Terdakwa Tambang Ilegal Dituntut Lima Tahun dan Denda Rp75 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Andreas Tanuwijaya saat menjalani sidang lanjutan di PN Bangil Kabupaten Pasuruan.
Terdakwa Andreas Tanuwijaya saat menjalani sidang lanjutan di PN Bangil Kabupaten Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Sidang lanjutan kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (1/12/2022). Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, terdakwa Andreas Tanuwijaya dinilai bersalah.
 
Di hadapan majelis hakim PN Kabupaten Pasuruan, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp75 miliar.
 
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) di Desa Bulusari yang mengakibatkan bencana alam,” ujar Joni salah seorang JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. 
 
Menurutnya, tuntutan yang memberatkan terdakwa karena merusak lingkungan dan berpotensi terjadinya bencana alam akibat penambangan ilegal.
 
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Andreas Tanuwijaya terbukti mencoreng nama TNI AL. Modusnya adalah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan PASMAR untuk membangun perumahan prajurit dan mengajak petinggi Mabes TNI untuk meninjau lokasi yang rencananya akan dibangun perumahan prajurit. 
 
“TNI AL hanya dibuat tameng oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidananya,” ucapnya.
 
Kata Joni, terdakwa juga terbukti sebagai pemilik PT Prawira Tata Pratama (PTP). Tercatat sudah dua kali PT PTP mengajukan permohonan izin prinsip ke Pemkab Pasuruan untuk proyek pembangunan perumahan prajurit. Namun oleh Pemkab tidak dikabulkan.
 
“Karena lokasi yang dimohon masuk kawasan persawahan kering. Hal itu jelas tidak sesuai dengan tata ruang,” imbuhnya. 
 
Setelah mengetahui dua kali pengajuan izinnya ditolak Pemkab, kata Joni, terdakwa memilih Stevanus (alm) diangkat sebagai direktur untuk menjalankan usahanya. “Meskipun terdakwa tahu izinnya ditolak Pemkab, terdakwa tetap melakukan aktifitas melakukan cut and fill di lokasi itu,” paparnya. 
 
Hasil cut and fill di bawah keluar ke lokasi. Diangkut dengan dam truk. “Jadi ada nilai ekonomisnya,” tandasnya.
 
Dalam kasus ini, terdakwa Andreas Tanuwijaya disangka dengan Pasal 35 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU/3/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer. ris

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…