RUU P2SK: Dana Pensiun Cair Paling Cepat Usia 50 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) turut mengatur tentang Dana Pensiun. Berdasarkan RUU P2SK, Peserta dana pensiun yang berhenti bekerja kurang dari usia 50 tahun berpotensi tidak bisa mencairkan manfaat pensiun.

Berpedoman pada draf RUU P2SK versi 5.0 per 8 Desember 2022, Bab XII tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Program Pensiun, Pasal 146 ayat (1) menegaskan bahwa usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 tahun.

Selanjutnya Pasal 158 ayat (1) memang menyatakan bahwa peserta yang berhenti bekerja pada Usia Pensiun Normal atau setelahnya berhak atas Manfaat Pensiun Normal. Namun ayat (2) mengungkapkan, peserta yang berhenti bekerja paling cepat 5 tahun sebelum usia pensiun normal berhak atas manfaat pensiun dipercepat.

Dengan begitu, manfaat pensiun dipercepat akibat peserta berhenti bekerja baru akan dibayarkan pada usia 50 tahun. Sementara itu, aturan sebelumnya yakni UU 11/1992 tentang dana pensiun memberi ruang yang lebih luas.

Pasal 26 ayat (2) beleid tersebut mengatur peserta dapat mencairkan manfaat dana pensiun paling cepat 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, dalam hal peserta berhenti bekerja.

Selian dibayarkan, hak peserta dapat dialihkan ke dana pensiun pemberi kerja lainnya atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), asalkan yang bersangkutan masih hidup setelah berhenti bekerja.

Direktur Eksekutif DPKL Syarifuddin Yunus mengatakan, aturan tersebut bisa menghambat semangat dari omnibus law sektor keuangan ini yang ingin mendorong pengembangan di sektor dana pensiun.

Alih-alih menciptakan fleksibilitas untuk menciptakan minat masyarakat terhadap dana pensiun, nantinya masyarakat yang belum mencapai batas usia 50 tahun malah harus menunggu sampai usianya mencukupi.

"Jadi di aturan ini, kita harus menunggu usia 50 tahun dulu. Kita inginnya seperti aturan lama, kalau bisa jangan 5 tahun sebelum usia normal pensiun, tapi 10 tahun sebelum usia normal. Kenapa? Orang yang berhenti bekerja di usia 47-48 tahun bisa ambil manfaatnya," kata Syarif, di Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Syarif menjelaskan, RUU P2SK belum mengatur lebih lanjut klausul yang berlaku dalam ketentuan ini. Sehingga pencairan manfaat setelah usia 50 tahun pun berpotensi masih bisa berubah dengan persyaratan yang lebih mumpuni lewat aturan turunannya

Ia menilai, jika masyarakat atau peserta Dana Pensiun tidak mencukupi usia minimum dan harus menunggu, maka akan menjadi masalah baru di masyarakat. Terlebih lagi sejatinya dana tersebut adalah hak peserta yang sewaktu-waktu bisa saja sangat dibutuhkan.

"Kalau aturan pencairan ini sudah diputus dan jadi Undang-undang, maka mari kita kawal regulasi turunan. Undang-undang kan tidak bisa berdiri sendiri, ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan OJK (POJK)," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…

Thailand Week 2026 Dorong Potensi Transaksi Dagang RI–Thailand hingga Rp15 Miliar

Thailand Week 2026 Dorong Potensi Transaksi Dagang RI–Thailand hingga Rp15 Miliar

Jumat, 24 Jul 2026 18:24 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kota Surabaya kembali menjadi lokasi penyelenggaraan ajang perdagangan internasional melalui Thailand Week 2026 yang digelar pada 2…

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…