RUU P2SK: Dana Pensiun Cair Paling Cepat Usia 50 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) turut mengatur tentang Dana Pensiun. Berdasarkan RUU P2SK, Peserta dana pensiun yang berhenti bekerja kurang dari usia 50 tahun berpotensi tidak bisa mencairkan manfaat pensiun.

Berpedoman pada draf RUU P2SK versi 5.0 per 8 Desember 2022, Bab XII tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Program Pensiun, Pasal 146 ayat (1) menegaskan bahwa usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 tahun.

Selanjutnya Pasal 158 ayat (1) memang menyatakan bahwa peserta yang berhenti bekerja pada Usia Pensiun Normal atau setelahnya berhak atas Manfaat Pensiun Normal. Namun ayat (2) mengungkapkan, peserta yang berhenti bekerja paling cepat 5 tahun sebelum usia pensiun normal berhak atas manfaat pensiun dipercepat.

Dengan begitu, manfaat pensiun dipercepat akibat peserta berhenti bekerja baru akan dibayarkan pada usia 50 tahun. Sementara itu, aturan sebelumnya yakni UU 11/1992 tentang dana pensiun memberi ruang yang lebih luas.

Pasal 26 ayat (2) beleid tersebut mengatur peserta dapat mencairkan manfaat dana pensiun paling cepat 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, dalam hal peserta berhenti bekerja.

Selian dibayarkan, hak peserta dapat dialihkan ke dana pensiun pemberi kerja lainnya atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), asalkan yang bersangkutan masih hidup setelah berhenti bekerja.

Direktur Eksekutif DPKL Syarifuddin Yunus mengatakan, aturan tersebut bisa menghambat semangat dari omnibus law sektor keuangan ini yang ingin mendorong pengembangan di sektor dana pensiun.

Alih-alih menciptakan fleksibilitas untuk menciptakan minat masyarakat terhadap dana pensiun, nantinya masyarakat yang belum mencapai batas usia 50 tahun malah harus menunggu sampai usianya mencukupi.

"Jadi di aturan ini, kita harus menunggu usia 50 tahun dulu. Kita inginnya seperti aturan lama, kalau bisa jangan 5 tahun sebelum usia normal pensiun, tapi 10 tahun sebelum usia normal. Kenapa? Orang yang berhenti bekerja di usia 47-48 tahun bisa ambil manfaatnya," kata Syarif, di Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Syarif menjelaskan, RUU P2SK belum mengatur lebih lanjut klausul yang berlaku dalam ketentuan ini. Sehingga pencairan manfaat setelah usia 50 tahun pun berpotensi masih bisa berubah dengan persyaratan yang lebih mumpuni lewat aturan turunannya

Ia menilai, jika masyarakat atau peserta Dana Pensiun tidak mencukupi usia minimum dan harus menunggu, maka akan menjadi masalah baru di masyarakat. Terlebih lagi sejatinya dana tersebut adalah hak peserta yang sewaktu-waktu bisa saja sangat dibutuhkan.

"Kalau aturan pencairan ini sudah diputus dan jadi Undang-undang, maka mari kita kawal regulasi turunan. Undang-undang kan tidak bisa berdiri sendiri, ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan OJK (POJK)," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …