RUU P2SK: Dana Pensiun Cair Paling Cepat Usia 50 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) turut mengatur tentang Dana Pensiun. Berdasarkan RUU P2SK, Peserta dana pensiun yang berhenti bekerja kurang dari usia 50 tahun berpotensi tidak bisa mencairkan manfaat pensiun.

Berpedoman pada draf RUU P2SK versi 5.0 per 8 Desember 2022, Bab XII tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Program Pensiun, Pasal 146 ayat (1) menegaskan bahwa usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 tahun.

Selanjutnya Pasal 158 ayat (1) memang menyatakan bahwa peserta yang berhenti bekerja pada Usia Pensiun Normal atau setelahnya berhak atas Manfaat Pensiun Normal. Namun ayat (2) mengungkapkan, peserta yang berhenti bekerja paling cepat 5 tahun sebelum usia pensiun normal berhak atas manfaat pensiun dipercepat.

Dengan begitu, manfaat pensiun dipercepat akibat peserta berhenti bekerja baru akan dibayarkan pada usia 50 tahun. Sementara itu, aturan sebelumnya yakni UU 11/1992 tentang dana pensiun memberi ruang yang lebih luas.

Pasal 26 ayat (2) beleid tersebut mengatur peserta dapat mencairkan manfaat dana pensiun paling cepat 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, dalam hal peserta berhenti bekerja.

Selian dibayarkan, hak peserta dapat dialihkan ke dana pensiun pemberi kerja lainnya atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), asalkan yang bersangkutan masih hidup setelah berhenti bekerja.

Direktur Eksekutif DPKL Syarifuddin Yunus mengatakan, aturan tersebut bisa menghambat semangat dari omnibus law sektor keuangan ini yang ingin mendorong pengembangan di sektor dana pensiun.

Alih-alih menciptakan fleksibilitas untuk menciptakan minat masyarakat terhadap dana pensiun, nantinya masyarakat yang belum mencapai batas usia 50 tahun malah harus menunggu sampai usianya mencukupi.

"Jadi di aturan ini, kita harus menunggu usia 50 tahun dulu. Kita inginnya seperti aturan lama, kalau bisa jangan 5 tahun sebelum usia normal pensiun, tapi 10 tahun sebelum usia normal. Kenapa? Orang yang berhenti bekerja di usia 47-48 tahun bisa ambil manfaatnya," kata Syarif, di Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Syarif menjelaskan, RUU P2SK belum mengatur lebih lanjut klausul yang berlaku dalam ketentuan ini. Sehingga pencairan manfaat setelah usia 50 tahun pun berpotensi masih bisa berubah dengan persyaratan yang lebih mumpuni lewat aturan turunannya

Ia menilai, jika masyarakat atau peserta Dana Pensiun tidak mencukupi usia minimum dan harus menunggu, maka akan menjadi masalah baru di masyarakat. Terlebih lagi sejatinya dana tersebut adalah hak peserta yang sewaktu-waktu bisa saja sangat dibutuhkan.

"Kalau aturan pencairan ini sudah diputus dan jadi Undang-undang, maka mari kita kawal regulasi turunan. Undang-undang kan tidak bisa berdiri sendiri, ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan OJK (POJK)," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…