RUU P2SK: Dana Pensiun Cair Paling Cepat Usia 50 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) turut mengatur tentang Dana Pensiun. Berdasarkan RUU P2SK, Peserta dana pensiun yang berhenti bekerja kurang dari usia 50 tahun berpotensi tidak bisa mencairkan manfaat pensiun.

Berpedoman pada draf RUU P2SK versi 5.0 per 8 Desember 2022, Bab XII tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Program Pensiun, Pasal 146 ayat (1) menegaskan bahwa usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 tahun.

Selanjutnya Pasal 158 ayat (1) memang menyatakan bahwa peserta yang berhenti bekerja pada Usia Pensiun Normal atau setelahnya berhak atas Manfaat Pensiun Normal. Namun ayat (2) mengungkapkan, peserta yang berhenti bekerja paling cepat 5 tahun sebelum usia pensiun normal berhak atas manfaat pensiun dipercepat.

Dengan begitu, manfaat pensiun dipercepat akibat peserta berhenti bekerja baru akan dibayarkan pada usia 50 tahun. Sementara itu, aturan sebelumnya yakni UU 11/1992 tentang dana pensiun memberi ruang yang lebih luas.

Pasal 26 ayat (2) beleid tersebut mengatur peserta dapat mencairkan manfaat dana pensiun paling cepat 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, dalam hal peserta berhenti bekerja.

Selian dibayarkan, hak peserta dapat dialihkan ke dana pensiun pemberi kerja lainnya atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), asalkan yang bersangkutan masih hidup setelah berhenti bekerja.

Direktur Eksekutif DPKL Syarifuddin Yunus mengatakan, aturan tersebut bisa menghambat semangat dari omnibus law sektor keuangan ini yang ingin mendorong pengembangan di sektor dana pensiun.

Alih-alih menciptakan fleksibilitas untuk menciptakan minat masyarakat terhadap dana pensiun, nantinya masyarakat yang belum mencapai batas usia 50 tahun malah harus menunggu sampai usianya mencukupi.

"Jadi di aturan ini, kita harus menunggu usia 50 tahun dulu. Kita inginnya seperti aturan lama, kalau bisa jangan 5 tahun sebelum usia normal pensiun, tapi 10 tahun sebelum usia normal. Kenapa? Orang yang berhenti bekerja di usia 47-48 tahun bisa ambil manfaatnya," kata Syarif, di Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Syarif menjelaskan, RUU P2SK belum mengatur lebih lanjut klausul yang berlaku dalam ketentuan ini. Sehingga pencairan manfaat setelah usia 50 tahun pun berpotensi masih bisa berubah dengan persyaratan yang lebih mumpuni lewat aturan turunannya

Ia menilai, jika masyarakat atau peserta Dana Pensiun tidak mencukupi usia minimum dan harus menunggu, maka akan menjadi masalah baru di masyarakat. Terlebih lagi sejatinya dana tersebut adalah hak peserta yang sewaktu-waktu bisa saja sangat dibutuhkan.

"Kalau aturan pencairan ini sudah diputus dan jadi Undang-undang, maka mari kita kawal regulasi turunan. Undang-undang kan tidak bisa berdiri sendiri, ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan OJK (POJK)," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Inovasi Petrokimia Gresik Tembus Forum PBB, Bawa Isu Petani dan Talenta Hijau ke New York

Inovasi Petrokimia Gresik Tembus Forum PBB, Bawa Isu Petani dan Talenta Hijau ke New York

Senin, 28 Sep 2026 11:00 WIB

Senin, 28 Sep 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Inovasi industri yang dikembangkan untuk menjawab persoalan petani membawa &nama PT Petrokimia Gresik ke panggung internasional. P…

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Generasi Muda, Pemkab Situbondo Luncurkan ‘Kakak Peka’

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Generasi Muda, Pemkab Situbondo Luncurkan ‘Kakak Peka’

Senin, 28 Sep 2026 10:29 WIB

Senin, 28 Sep 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau narkoba yang khususnya bagi para pemuda dan pelajar…

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima tiga tokoh Palestina dalam pertemuan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, M…

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, yang tengah…

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Kota Mojokerto kembali menjadi Juara Umum Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa untuk dua tahun berturut-turut, 2025 dan …

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

​Mazmur 94:2: “Bangunlah, ya Hakim bumi, balaslah kepada orang-orang congkak apa yang hak!” ​Melalui perumpamaan-Nya (seperti kisah Hakim yang Lalim dalam …