RUU P2SK: Dana Pensiun Cair Paling Cepat Usia 50 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) turut mengatur tentang Dana Pensiun. Berdasarkan RUU P2SK, Peserta dana pensiun yang berhenti bekerja kurang dari usia 50 tahun berpotensi tidak bisa mencairkan manfaat pensiun.

Berpedoman pada draf RUU P2SK versi 5.0 per 8 Desember 2022, Bab XII tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Program Pensiun, Pasal 146 ayat (1) menegaskan bahwa usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 tahun.

Selanjutnya Pasal 158 ayat (1) memang menyatakan bahwa peserta yang berhenti bekerja pada Usia Pensiun Normal atau setelahnya berhak atas Manfaat Pensiun Normal. Namun ayat (2) mengungkapkan, peserta yang berhenti bekerja paling cepat 5 tahun sebelum usia pensiun normal berhak atas manfaat pensiun dipercepat.

Dengan begitu, manfaat pensiun dipercepat akibat peserta berhenti bekerja baru akan dibayarkan pada usia 50 tahun. Sementara itu, aturan sebelumnya yakni UU 11/1992 tentang dana pensiun memberi ruang yang lebih luas.

Pasal 26 ayat (2) beleid tersebut mengatur peserta dapat mencairkan manfaat dana pensiun paling cepat 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, dalam hal peserta berhenti bekerja.

Selian dibayarkan, hak peserta dapat dialihkan ke dana pensiun pemberi kerja lainnya atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), asalkan yang bersangkutan masih hidup setelah berhenti bekerja.

Direktur Eksekutif DPKL Syarifuddin Yunus mengatakan, aturan tersebut bisa menghambat semangat dari omnibus law sektor keuangan ini yang ingin mendorong pengembangan di sektor dana pensiun.

Alih-alih menciptakan fleksibilitas untuk menciptakan minat masyarakat terhadap dana pensiun, nantinya masyarakat yang belum mencapai batas usia 50 tahun malah harus menunggu sampai usianya mencukupi.

"Jadi di aturan ini, kita harus menunggu usia 50 tahun dulu. Kita inginnya seperti aturan lama, kalau bisa jangan 5 tahun sebelum usia normal pensiun, tapi 10 tahun sebelum usia normal. Kenapa? Orang yang berhenti bekerja di usia 47-48 tahun bisa ambil manfaatnya," kata Syarif, di Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Syarif menjelaskan, RUU P2SK belum mengatur lebih lanjut klausul yang berlaku dalam ketentuan ini. Sehingga pencairan manfaat setelah usia 50 tahun pun berpotensi masih bisa berubah dengan persyaratan yang lebih mumpuni lewat aturan turunannya

Ia menilai, jika masyarakat atau peserta Dana Pensiun tidak mencukupi usia minimum dan harus menunggu, maka akan menjadi masalah baru di masyarakat. Terlebih lagi sejatinya dana tersebut adalah hak peserta yang sewaktu-waktu bisa saja sangat dibutuhkan.

"Kalau aturan pencairan ini sudah diputus dan jadi Undang-undang, maka mari kita kawal regulasi turunan. Undang-undang kan tidak bisa berdiri sendiri, ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan OJK (POJK)," pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…