MenkopUKM Teten Sebut UU P2SK Jadi Momentum Pemurnian Koperasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MenkopUKM Teten Masduki. Foto: KemenkopUKM.
MenkopUKM Teten Masduki. Foto: KemenkopUKM.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menuturkan, adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum untuk mengembalikan jati diri koperasi.

Pasalnya, menurut Teten, undang-undang ini akan memisahkan pengawasan koperasi berdasarkan bisnis modelnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"UU P2SK juga jadi momentum untuk pemurnian simpan pinjam koperasi. Keberadaan UUP2SK menjadi bottomline pengawasan simpan pinjam koperasi, yang bermakna Kemenkop UKM harus kembangkan sistem pengawasan koperasi sesuai dengan jati diri koperasi dan sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan," kata Teten dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan bahwa keberadaan UU PPSK tersebut semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi. Adapun dalam pengawasannya, usaha koperasi terbagi menjadi open loop dan close loop.

Teten mengungkapkan, melalui UU P2SK, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memberikan kewenangan ke OJK untuk mengawasi koperasi yang menjalankan bisnis sektor jasa keuangan. Dimana koperasi open loop memiliki ciri melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar anggota

"Ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop, dengah ciri utamanya melakukan perhimpunan dana masyarakat diluar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK," terangnya.

Sementara itu, untuk close loop adalah koperasi simpan pinjam yang hanya melayani anggotanya saja tetap diatur dan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Menurutnya dalam UU No. 4/2023 itu juga mendorong agar pengaturan, pemberdayaan, perlindungan dan perizinan, dan pengawasan usaha simpan pinjam diatur dalam UU Perkoperasian. Hal tersebut bertujuan supaya pengembangan usaha simpan pinjam koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. UU Perkoperasian sendiri tengah diupayakan untuk direvisi.

“Kehadiran UU Perkoperasian yang baru diharapkan nanti menjadi momentum kebangkitan koperasi Indonesia sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, RUU Perkoperasian mengatur usaha simpan pinjam koperasi yang mencakup perlunya otoritas pengawas simpan pinjam koperasi (OPK), Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi (LPS Koperasi), APEX (Lembaga pengayom dalam mitiasi risiko likuiditas anggota koperasi), dan Komite Penyehatan Koperasi.

Nantinya dalam UU Perkoperasian, setiap kementerian, lembaga, dan dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

"Dengan demikian, pembinaan usaha koperasi dari lintas kementerian lembaga dan pemerintah daerah akan lebih masif pada masa mendatang," tutupnya. jk

Berita Terbaru

600 Prajurit TNI Siap 'Serbu' Pulung Ponorogo Bulan Juli, Pangdam Janji Lahan Tani Warga Aman

600 Prajurit TNI Siap 'Serbu' Pulung Ponorogo Bulan Juli, Pangdam Janji Lahan Tani Warga Aman

Senin, 25 Mei 2026 20:24 WIB

Senin, 25 Mei 2026 20:24 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo-Pembangunan markas militer baru di tingkat daerah sering kali memicu kekhawatiran warga terkait nasib lahan garapan mereka. Namun,…

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Madiun Raya, Danrem: Diharapkan Dongkrak Keamanan Wilayah

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Madiun Raya, Danrem: Diharapkan Dongkrak Keamanan Wilayah

Senin, 25 Mei 2026 20:21 WIB

Senin, 25 Mei 2026 20:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun Raya – Pangdam V/Brawijaya, Rudy Saladin, meninjau sejumlah lokasi pembangunan satuan Teritorial Pembangunan (TP) di wilayah Madiun R…

DKPP Sumenep Pastikan Hewan Kurban Lolos Sertifikasi Kesehatan

DKPP Sumenep Pastikan Hewan Kurban Lolos Sertifikasi Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 18:25 WIB

Senin, 25 Mei 2026 18:25 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengingatkan…

Pijar Religius Al Banjari SMPN 2 Taman Bergema di Arena CFD

Pijar Religius Al Banjari SMPN 2 Taman Bergema di Arena CFD

Senin, 25 Mei 2026 17:24 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Suara musik rebana mengiringi lantunan sholawat menggema di seantero Monumen Jayandaru Alun alun Sidoarjo, saat digelar Car Free…

Gerbong Mutasi Ponorogo Bergolak! Belasan Pejabat Eselon II Mendadak Dipanggil BKN Jatim

Gerbong Mutasi Ponorogo Bergolak! Belasan Pejabat Eselon II Mendadak Dipanggil BKN Jatim

Senin, 25 Mei 2026 17:19 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:19 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Peta birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendadak memanas. Sinyal perombakan besar-besaran alias mutasi jabatan…

Gubernur Khofifah Pastikan Harga Bahan Pokok di Bojonegoro Tetap Stabil Menjelang Idul Adha

Gubernur Khofifah Pastikan Harga Bahan Pokok di Bojonegoro Tetap Stabil Menjelang Idul Adha

Senin, 25 Mei 2026 17:17 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:17 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan harga bahan pokok di Pasar Banjarejo, Kabupaten Bojonegoro, relatif stabil m…