OJK: PDB RI Bisa Tembus Rp24 Ribu Triliun di 2030 Jika RUU P2SK Disahkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12/2022).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Yogyakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara mengatakan, pertumbuhan perusahaan teknologi finansial atau financial technology (tekfin/fintech) dan ekonomi digital berpeluang meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia menjadi Rp24 ribu triliun di tahun 2030.

Menurut Mirza, hal tersebut bisa terjadi setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

“Melalui kebijakan tersebut, pertumbuhan fintech dan ekonomi digital di Indonesia diperkirakan dapat meningkatkan PDB Indonesia menjadi Rp 24 ribu triliun pada tahun 2030,” kata Mirza dalam acara Closing Ceremony 4th Summit & Bulan Fintech Nasional di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (12/12/2022).

Dalam RUU tersebut terdapat bab khusus yang mengatur Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan manajemen di dalam industri keuangan digital.

"RUU PPSK yang Insya Allah minggu ini disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terdapat bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menjaga keseimbangan antara inovasi tata kelola dan manajemen risiko," ujar Mirza.

Ia menjelaskan kebijakan ITSK tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalkan arbitrasi kebijakan di sektor jasa keuangan. Terlebih, aturan ini juga dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berdaya tahan.

Adapun kebijakan terkait ITSK di RUU P2SK ini sejalan dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang dilaksanakan di Indonesia beberapa waktu lalu di mana para pemimpin negara G20 sepakat transformasi digital perlu terus ditindaklanjuti implementasinya.

Pasalnya, dengan kebijakan yang akomodatif disertai dengan layanan keuangan dan konektivitas digital yang merata, maka akan mendukung tarnsformasi digital yang inklusif dan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan.

Berdasarkan data AFTECH tahun 2022, terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh kurang lebih 306 penyelenggaraan fintech.

Beberapa jasa di antaranya adalah pembayaran digital, pinjaman online atau P2P lending, aggregator, perencanaan keuangan, hingga layanan urun dana di pasar modal. Salah satu peran fintech yang sangat menonjol menurutnya dapat dilihat di sektor P2P lending atau pinjaman online.

“Kita bisa melihat peran P2P lending yang terus menyalurkan sebesar 44,3 persen dari penyaluran pinjaman sebesar Rp 8.269 miliar kepada pelaku UMKM dan sektor produktif lainnya,” tuturnya.

Kemudian, fintech securities crowdfunding telah mengumpulkan dana sebesar Rp 661 miliar yang siap disalurkan untuk pengembangan UMKM.

Selain itu, Inovasi keuangan digital yang berjumlah 93 platform telah berkontribusi kepada lebih dari 2 triliun transaksi layanan jasa keuangan di Indonesia.

"Ke depannya industri fintech di Indonesia akan semakin bertumbuh dengan kebijakan yang akomodatif disertai dengan penerapan risk management, serta adanya sanksi administratif serta pasal-pasal pidana," pungkasnya. yog

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…