SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - nomor Urut Partai Politik Peserta pemilu 2024 hampir pasti menggunakan nomor urut lama. Partai Gerindra misalnya, akan menggunakan nomor urut 2 di kertas suara nanti.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur sekaligus Bendahara DPD Partai Gerindra Jawa Timur Gus Fawait menyambut baik keputusan DPP yang ingin tetap memakai nomor urut 2 dalam pemilu 2024 mendatang. Alasannya, nomor urut 2 merupakan simbol V atau Victory.
Baca Juga: Gerindra Tegaskan Prabowo tak Larang Pengecer Jualan LPG 3 kg
"Nomor 2 itu Victory atau kejayaan sehingga kami yang di daerah mendukung penuh keputusan DPP yang tetap menggunakan nomor urut 2," ujar pria asal Jember ini, Rabu (14/12/2022).
Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN) ini mengungkapkan, nomor urut 2 juga merupakan simbol kemenangan. Beberapa lembaga survei selalu menunjukkan keunggulan Gerindra dan menjadi bagian parpol papan atas. "InsyaAllah dengan angka 2 bagi Gerindra sebagai hoki untuk meraih kemenangan di Pemilu 2024 mendatang," kata politisi bernama lengkap Muhammad Fawait ini.
Selain itu, Gus Fawait menilai, penggunaan kembali nomor urut seperti Pemilu sebelumnya tentu bisa menekan logistik pemilu. Sebab, butuh biaya besar untuk mencetak ulang alat peraga kampanye jika harus berganti nomor urut.
"Kalau cetak ulang tentunya pemborosan. Dengan tetap menggunakan nomor urut 2 yaitu nomor lama bisa dikata anggaran bisa dihemat dan supaya juga Pemilu ini tidak mahal," jelasnya.
Baca Juga: Gerindra Tegaskan Larangan Pengecer Jualan LPG 3 kg, Bukan Kebijakan Prabowo
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku memilih menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019 untuk dicantumkan pada gelaran Pemilu 2024 mendatang. Diketahui, pada Pemilu 2019, partai berlambang kepala burung garuda itu menggunakan nomor urut 2.
"Rata-rata partai di Senayan termasuk Gerindra tetap memilih nomor yang lama karena kita akan lebih mudah sosialisasi dan juga dalam atribut," kata Dasco di Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu. Hal ini untuk mengakomodir sejumlah aturan untuk melaksanakan gelaran Pemilu 2024.
Baca Juga: Saat Acara Natal, Hashim Bersaksi Prabowo akan Disogok
"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini, Rabu (13/12/2022) KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta.
Dalam Perppu tersebut, lanjut Idham, disebutkan bahwa Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU. rko
Editor : Moch Ilham