Terdakwa Penistaan Agama Nur Hudi Dkk Minta Sidang Digelar Offline

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan lanjutan kasus penistaan agama yang digelar secara online dengan majelis hakim yang diketuai Fatkur Rochman, Kamis (15/12). SP/Grs
Persidangan lanjutan kasus penistaan agama yang digelar secara online dengan majelis hakim yang diketuai Fatkur Rochman, Kamis (15/12). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Empat terdakwa kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing minta agar persidangan mereka dilakukan secara offline. Permintaan ini disampaikan melalui penasihat hukum mereka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (15/12).

Pada sidang perdana pekan lalu yang berlangsung secara online, ketua majelis hakim Fatkur Rochman yang menyidangkan perkara meminta pendapat para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelaksanaan persidangan berikutnya. Apakah digelar secara online atau offline.

"Kami sebagai penasihat hukum terdakwa meminta persidangan dilakukan secara offline. Baik penuntut umum, terdakwa dan saksi hadir langsung di ruang sidang pengadilan," ujar Amrozi Surya Putra, penasihat hukum empat terdakwa dari ruangan  advokat PN Gresik.

Sementara para JPU yang mengikuti persidangan dari kantor Kejaksaan Negeri Gresik berpendapat lain mengenai pelaksanaan sidang. Meski mereka setuju dengan sidang secara offline, namun mereka minta untuk empat terdakwa tetap ditempatkan di Rutan Banjarsari Cerme, tempat mereka ditahan saat ini.

"Untuk sidang pembuktian dan penuntutan kami setuju dilaksanakan secara offline. Namun terdakwanya tetap mengikuti sidang secara online dari rutan," ucap Jaksa Danu Bagus Pradana mewakili tim JPU kejari saat mengemukakan pendapatnya.

 

Meski pihak JPU dan terdakwa sudah menyampaikan pendapatnya mengenai pelaksanaan sidang berikutnya, namun majelis hakim PN Gresik yang diketuai Fatkur Rochman belum juga memutuskan apakah persidangan lanjutan pekan depan dilakukan secara online atau offline. 

"Baik pendapat dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa akan kami pertimbangkan untuk memutuskan pelaksanaan sidang berikutnya," ucap Fatkur kemudian mengetuk palu untuk mengakhiri persidangan kedua, hari ini.

Agenda sidang sendiri pada hari ini sejatinya adalah penyampaian eksepsi empat terdakwa. Namun karena para terdakwa baru didampingi penasihat hukumnya, maka penyampaian eksepsi atau keberatan diagendakan ulang pada Kamis (22/12) pekan depan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa kasus penistaan ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing mulai menjalani persidangan di PN Gresik pada Kamis (8/12) pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Gresik. 

Perkara keempat terdakwa oleh JPU  di-splitzing atau dipisah menjadi tiga perkara. Pertama, dengan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yang notabene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. 

Perkara kedua dengan terdakwa Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu pernikahan nyeleneh ini.

Lalu perkara ketiga dengan terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah yang dalam perkara ini berperan sebagai konten kreator dan penyebar konten.

Kepada keempat terdakwa dijerat dengan tuduhan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan ajaran agama dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Khusus kepada terdakwa Saiful Arif alias Arif Saifullah juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE. 

Dalam persidangan hari ini, penasihat hukum para terdakwa juga mengungkapkan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya kepada majelis hakim. 

Terpisah, Kepala Rutan Banjarsari Aris Sakuriyadi menyatakan pihaknya akan selalu mengikuti keputusan majelis hakim mengenai pelaksanaan persidangan, dilakukan secara online atau offline.

"Kalau secara aturan, sidang offline memang belum ada. Tapi kalau misalnya PN selaku pelaksana kegiatan sidang sudah berkoordinasi dengan kejari dan kepolisian bisa menjamin keamanan dan ketertiban jalannya sidang, ya silakan saja," ucap Aris kepada awak media. grs

Berita Terbaru

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…