Terdakwa Penistaan Agama Nur Hudi Dkk Minta Sidang Digelar Offline

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan lanjutan kasus penistaan agama yang digelar secara online dengan majelis hakim yang diketuai Fatkur Rochman, Kamis (15/12). SP/Grs
Persidangan lanjutan kasus penistaan agama yang digelar secara online dengan majelis hakim yang diketuai Fatkur Rochman, Kamis (15/12). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Empat terdakwa kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing minta agar persidangan mereka dilakukan secara offline. Permintaan ini disampaikan melalui penasihat hukum mereka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (15/12).

Pada sidang perdana pekan lalu yang berlangsung secara online, ketua majelis hakim Fatkur Rochman yang menyidangkan perkara meminta pendapat para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelaksanaan persidangan berikutnya. Apakah digelar secara online atau offline.

"Kami sebagai penasihat hukum terdakwa meminta persidangan dilakukan secara offline. Baik penuntut umum, terdakwa dan saksi hadir langsung di ruang sidang pengadilan," ujar Amrozi Surya Putra, penasihat hukum empat terdakwa dari ruangan  advokat PN Gresik.

Sementara para JPU yang mengikuti persidangan dari kantor Kejaksaan Negeri Gresik berpendapat lain mengenai pelaksanaan sidang. Meski mereka setuju dengan sidang secara offline, namun mereka minta untuk empat terdakwa tetap ditempatkan di Rutan Banjarsari Cerme, tempat mereka ditahan saat ini.

"Untuk sidang pembuktian dan penuntutan kami setuju dilaksanakan secara offline. Namun terdakwanya tetap mengikuti sidang secara online dari rutan," ucap Jaksa Danu Bagus Pradana mewakili tim JPU kejari saat mengemukakan pendapatnya.

 

Meski pihak JPU dan terdakwa sudah menyampaikan pendapatnya mengenai pelaksanaan sidang berikutnya, namun majelis hakim PN Gresik yang diketuai Fatkur Rochman belum juga memutuskan apakah persidangan lanjutan pekan depan dilakukan secara online atau offline. 

"Baik pendapat dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa akan kami pertimbangkan untuk memutuskan pelaksanaan sidang berikutnya," ucap Fatkur kemudian mengetuk palu untuk mengakhiri persidangan kedua, hari ini.

Agenda sidang sendiri pada hari ini sejatinya adalah penyampaian eksepsi empat terdakwa. Namun karena para terdakwa baru didampingi penasihat hukumnya, maka penyampaian eksepsi atau keberatan diagendakan ulang pada Kamis (22/12) pekan depan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa kasus penistaan ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing mulai menjalani persidangan di PN Gresik pada Kamis (8/12) pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Gresik. 

Perkara keempat terdakwa oleh JPU  di-splitzing atau dipisah menjadi tiga perkara. Pertama, dengan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yang notabene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. 

Perkara kedua dengan terdakwa Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu pernikahan nyeleneh ini.

Lalu perkara ketiga dengan terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah yang dalam perkara ini berperan sebagai konten kreator dan penyebar konten.

Kepada keempat terdakwa dijerat dengan tuduhan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penistaan ajaran agama dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Khusus kepada terdakwa Saiful Arif alias Arif Saifullah juga didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE. 

Dalam persidangan hari ini, penasihat hukum para terdakwa juga mengungkapkan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya kepada majelis hakim. 

Terpisah, Kepala Rutan Banjarsari Aris Sakuriyadi menyatakan pihaknya akan selalu mengikuti keputusan majelis hakim mengenai pelaksanaan persidangan, dilakukan secara online atau offline.

"Kalau secara aturan, sidang offline memang belum ada. Tapi kalau misalnya PN selaku pelaksana kegiatan sidang sudah berkoordinasi dengan kejari dan kepolisian bisa menjamin keamanan dan ketertiban jalannya sidang, ya silakan saja," ucap Aris kepada awak media. grs

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…