Mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019 untuk Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik saat mendengar kesaksian mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq dan Kades Peganden Musta'in, Kamis (21/5). SP/Maidid
Persidangan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019 untuk Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik saat mendengar kesaksian mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq dan Kades Peganden Musta'in, Kamis (21/5). SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi Manyar, Gresik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Husnul Khuluq, sebagai saksi. 

Kehadirannya dikaitkan dengan proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan asrama santri yang didanai hibah APBD Pemprov Jawa Timur Tahun 2019.

Sebelumnya, saksi Muhammad Masrufin mengaku diminta oleh terdakwa Muhammad Miftahur Roziq untuk membuat dokumen RAB yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak pondok. Dokumen tersebut diduga kemudian digunakan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp400 juta.

Namun saat diperiksa JPU terkait keterlibatannya dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah alias Gus Atho’, dan Muhammad Miftahur Roziq selaku Ketua Santri atau Lurah Pondok, Husnul Khuluq mengaku tidak mengetahui proses pengajuan maupun pencairan hibah tersebut.

“Muhammad Masrufin itu suami dari keluarga istri saya,” ujar Husnul Khuluq di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander.

Mantan calon Bupati Gresik itu juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara korupsi hibah yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang menunjuk konsultan pembangunan asrama Ponpes Al Ibrohimi, Khuluq kembali menyatakan tidak mengetahui. Selama memberikan kesaksian, mantan pejabat Pemkab Gresik itu tampak tidak banyak memberikan penjelasan rinci terkait proyek hibah yang kini bermasalah.

Keterangan Khuluq kemudian dibantah oleh terdakwa Gus Atho’. Dalam persidangan, terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya mengenal Muhammad Masrufin melalui Husnul Khuluq.

Menurut Gus Atho’, nomor kontak Masrufin diperoleh dari Khuluq hingga akhirnya digunakan sebagai konsultan penyusun RAB pembangunan asrama santri.

“Kenal Masrufin dari Pak Khuluq dan yang memberikan nomor kontaknya,” kata terdakwa di depan majelis hakim.

Nomor kontak tersebut lantas diberikan Atho' ke terdakwa Miftahur Roziq untuk menghubungi konsultan Masrufin. 

Dari perkenalan itulah kemudian Masrufin berperan membuatkan RAB asrama santri yang fiktif.

Selain menghadirkan Husnul Khuluq, JPU Jamaludin dan Christine juga menghadirkan Kepala Desa Peganden, Musta'in, serta Hudiyono, mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Timur yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Persidangan kasus dugaan korupsi hibah Ponpes Al Ibrohimi tersebut akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang, Kamis (8/6/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge atau saksi meringankan serta ahli. did

Berita Terbaru

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …

Harga BBM di Malaysia Turun

Harga BBM di Malaysia Turun

Jumat, 02 Okt 2026 07:10 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – Harga BBM di Malaysia terpantau mengalami penurunan pada awal bulan ini. Harga BBM jenis RON 95 dan RON 97, termasuk solar di Malaysia, m…