Mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019 untuk Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik saat mendengar kesaksian mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq dan Kades Peganden Musta'in, Kamis (21/5). SP/Maidid
Persidangan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019 untuk Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik saat mendengar kesaksian mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq dan Kades Peganden Musta'in, Kamis (21/5). SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi Manyar, Gresik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Husnul Khuluq, sebagai saksi. 

Kehadirannya dikaitkan dengan proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan asrama santri yang didanai hibah APBD Pemprov Jawa Timur Tahun 2019.

Sebelumnya, saksi Muhammad Masrufin mengaku diminta oleh terdakwa Muhammad Miftahur Roziq untuk membuat dokumen RAB yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak pondok. Dokumen tersebut diduga kemudian digunakan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp400 juta.

Namun saat diperiksa JPU terkait keterlibatannya dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah alias Gus Atho’, dan Muhammad Miftahur Roziq selaku Ketua Santri atau Lurah Pondok, Husnul Khuluq mengaku tidak mengetahui proses pengajuan maupun pencairan hibah tersebut.

“Muhammad Masrufin itu suami dari keluarga istri saya,” ujar Husnul Khuluq di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander.

Mantan calon Bupati Gresik itu juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara korupsi hibah yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang menunjuk konsultan pembangunan asrama Ponpes Al Ibrohimi, Khuluq kembali menyatakan tidak mengetahui. Selama memberikan kesaksian, mantan pejabat Pemkab Gresik itu tampak tidak banyak memberikan penjelasan rinci terkait proyek hibah yang kini bermasalah.

Keterangan Khuluq kemudian dibantah oleh terdakwa Gus Atho’. Dalam persidangan, terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya mengenal Muhammad Masrufin melalui Husnul Khuluq.

Menurut Gus Atho’, nomor kontak Masrufin diperoleh dari Khuluq hingga akhirnya digunakan sebagai konsultan penyusun RAB pembangunan asrama santri.

“Kenal Masrufin dari Pak Khuluq dan yang memberikan nomor kontaknya,” kata terdakwa di depan majelis hakim.

Nomor kontak tersebut lantas diberikan Atho' ke terdakwa Miftahur Roziq untuk menghubungi konsultan Masrufin. 

Dari perkenalan itulah kemudian Masrufin berperan membuatkan RAB asrama santri yang fiktif.

Selain menghadirkan Husnul Khuluq, JPU Jamaludin dan Christine juga menghadirkan Kepala Desa Peganden, Musta'in, serta Hudiyono, mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Timur yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Persidangan kasus dugaan korupsi hibah Ponpes Al Ibrohimi tersebut akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang, Kamis (8/6/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge atau saksi meringankan serta ahli. did

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…