Ibu Muda di Probolinggo Ditangkap Usai Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Kasus pembuangan jenazah bayi di tempat pembuangan sampah di daerah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur telah terungkap. Hal tersebut terungkap setelah jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan ibu dari bayi tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H. S.I.K mengatakan, pelaku yang diamankan Polresta berinisial IW (20), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. IW ditangkap tak lama setelah membuang bayinya di tempat pembuangan sampah di tepi Pantai Mayangan.

AKBP Wadi menuturkan pelaku diketahui melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak lama setelah dilahirkan, pelaku kemudian membunuh bayinya dengan cara membekapnya. Setelah dipastikan tidak bernapas dan bersuara, IW kemudian membawa dan menyimpan jenazah bayinya di dalam kamarnya.

Barulah pukul 18.00, IW membuang jenazah bayi yang dilahirkannya dengan dimasukkan ke dalam karung bercampur dengan potongan sayuran dan dibuang ke tempat sampah sebelah rumahnya. Dua hari kemudian, mayat bayi kemudian berhasil ditemukan seorang pemulung pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari hasil pendalaman dan penyelidikan, diketahui tersangka sengaja membunuh bayi itu sesaat setelah dilahirkan dan membuangnya karena takut ketahuan orangtua dan masyarakat luas tentang kehamilan dari hubungan gelap dengan pacarnya yang sudah beristri.

"Dari hasil pemeriksaan, motif ibu bayi membunuh dan membuang jenazah bayinya karena malu pada orang tua, dan tetangganya atas kelahiran bayi hasil hubungan gelap dengan seorang pria," kata AKBP Wadi, Sabtu (17/12/2022).

Atas kejadian penemuan jasad bayi tersebut, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan saat itu juga dengan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi. Hingga dengan bukti yang cukup Satreskrim menangkap IW dan ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang didapat Satreskrim berupa sebuah karung sampah warna putih, gunting warna hitam, kain pel warna hijau dan gayung warna biru.

Saat ini, lanjut AKBP Wadi, pihaknya masih melakukan pengembangan. Tak terkecuali memburu pria yang telah melakukan hubungan gelap dengan tersangka.

“Saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait keterlibatan pria yang telah berhubungan hingga IW, hingga IW hingga melahirkan bayi tersebut,” ujar AKBP Wadi.

Atas perbuatannya, IW dijerat pasal 341 KUHP dengan ancama hukuman 7 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Bulan Vitamin A dan Obat Cacing, Dinkes P2KB Kota Mojokerto Targetkan Seluruh Balita

Bulan Vitamin A dan Obat Cacing, Dinkes P2KB Kota Mojokerto Targetkan Seluruh Balita

Rabu, 25 Feb 2026 17:21 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 17:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Bulan Februari dan Agustus setiap tahun, pemerintah melakukan pemberian vitamin A dan obat cacing untuk anak.  Program ini …

Gresik Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Jelang HUT ke-52 Pemkab

Gresik Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Jelang HUT ke-52 Pemkab

Rabu, 25 Feb 2026 17:18 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 Pemerintah Kabupaten Gresik dan Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik, kabar membanggakan…

Shalat Tarawih Bersama Warga, Wali Kota Mojokerto Awali Safari Ramadhan 1447 H

Shalat Tarawih Bersama Warga, Wali Kota Mojokerto Awali Safari Ramadhan 1447 H

Rabu, 25 Feb 2026 16:23 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 16:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengawali rangkaian Safari Ramadhan 1447 Hijriah dengan melaksanakan shalat Isya dan Tarawih…

Pacitan Disiapkan Jadi Lokasi PLTA Pumped Storage Terbesar Kedua di Indonesia

Pacitan Disiapkan Jadi Lokasi PLTA Pumped Storage Terbesar Kedua di Indonesia

Rabu, 25 Feb 2026 15:03 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 15:03 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – PT PLN (Persero) memperkuat komitmennya dalam mendorong transisi energi bersih melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga A…

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kursi Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka 24 Februari

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kursi Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka 24 Februari

Rabu, 25 Feb 2026 13:41 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis 2026 untuk membantu masyarakat pulang ke kampung halaman m…

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Swedia, Volvo mengumumkan kabar kurang menyenangkan terkait penarikan kembali (Recall) secara global pada…