Ibu Muda di Probolinggo Ditangkap Usai Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Kasus pembuangan jenazah bayi di tempat pembuangan sampah di daerah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur telah terungkap. Hal tersebut terungkap setelah jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan ibu dari bayi tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H. S.I.K mengatakan, pelaku yang diamankan Polresta berinisial IW (20), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. IW ditangkap tak lama setelah membuang bayinya di tempat pembuangan sampah di tepi Pantai Mayangan.

AKBP Wadi menuturkan pelaku diketahui melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak lama setelah dilahirkan, pelaku kemudian membunuh bayinya dengan cara membekapnya. Setelah dipastikan tidak bernapas dan bersuara, IW kemudian membawa dan menyimpan jenazah bayinya di dalam kamarnya.

Barulah pukul 18.00, IW membuang jenazah bayi yang dilahirkannya dengan dimasukkan ke dalam karung bercampur dengan potongan sayuran dan dibuang ke tempat sampah sebelah rumahnya. Dua hari kemudian, mayat bayi kemudian berhasil ditemukan seorang pemulung pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari hasil pendalaman dan penyelidikan, diketahui tersangka sengaja membunuh bayi itu sesaat setelah dilahirkan dan membuangnya karena takut ketahuan orangtua dan masyarakat luas tentang kehamilan dari hubungan gelap dengan pacarnya yang sudah beristri.

"Dari hasil pemeriksaan, motif ibu bayi membunuh dan membuang jenazah bayinya karena malu pada orang tua, dan tetangganya atas kelahiran bayi hasil hubungan gelap dengan seorang pria," kata AKBP Wadi, Sabtu (17/12/2022).

Atas kejadian penemuan jasad bayi tersebut, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan saat itu juga dengan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi. Hingga dengan bukti yang cukup Satreskrim menangkap IW dan ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang didapat Satreskrim berupa sebuah karung sampah warna putih, gunting warna hitam, kain pel warna hijau dan gayung warna biru.

Saat ini, lanjut AKBP Wadi, pihaknya masih melakukan pengembangan. Tak terkecuali memburu pria yang telah melakukan hubungan gelap dengan tersangka.

“Saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait keterlibatan pria yang telah berhubungan hingga IW, hingga IW hingga melahirkan bayi tersebut,” ujar AKBP Wadi.

Atas perbuatannya, IW dijerat pasal 341 KUHP dengan ancama hukuman 7 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…