Pelaku Pembunuhan di Desa Sumberbendo Ditangkap Polres Probolinggo Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Pelaku pembunuhan di Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo berhasil ditangkap oleh polisi, Selasa (20/12/2022). Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang masih saudara korban sendiri.

Tersangka pembunuhan itu berinisial BN (35). Sedangkan korban pembunuhan berinisial F, warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, aksi pembunuhan dengan menggunakan celurit ini duduga terjadi akibat rasa cemburu buta setelah pelaku memergoki istrinya diajak ke pasar malam di lapangan Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo oleh korban pada Jum’at (16/12/2022) lalu.

“Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat sore pukul 15.00 WIB di Dusun Kresek, Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo,” kata Iptu Zainullah.

Iptu Zainullah menambahkan, sebelum membacok korban, pelaku menyatroni korban di dekat rumahnya. Saat itulah BN yang melihat F melintas di depannya langsung dicelurit hingga tersungkur.

“Jadi pelaku duduk di Gardu di Dusun Kresek Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo menunggu korban lewat, kemudian pelaku mengetahui kalau korban naik motor dari arah utara kemudian dihadang oleh pelaku di TKP. Selanjutnya korban hendak menabrak pelaku namun terlebih dahulu dibacok sebanyak dua kali menggunakan clurit," jelasnya.

Akibat bacokan tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti dari rumahnya berupa celurit yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Probolinggo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar KUHP pasal 340 sub 338 tentang pembunuhan berencana. ari

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …