Ungkap Kasus Curanmor dan Miras, Polres Pamekasan Tangkap 15 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers. SP/Ariandi
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 15 pelaku kasus curanmor dan miras di sejumlah lokasi yang berbeda, Kamis, 22/12/2022.

Pengungkapan tersebut, dilakukan polisi menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada operasi rutin pengungkapan Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta gangguan kamtibmas di jajaran wilayah Polres Pamekasan

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers menyampaikan bahwa 3 pelaku curanmor inisial MD (24) Warga Ds. Campor, FA (35) warga Ds. Campor dan RP (35) warga Ds. Tatangoh. Para pelaku diamankan pada waktu yang berbeda.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku inisial MD. 

Kemudian petugas melakukan penangkapan kepada pelaku MD di pinggir Jalan Ds. Jemberingin, Kec. Proppo. Dari hasil interogasi, pelaku MD mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama pelaku inisial FA dan RP. 

Petugas pun bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku FA dan RP, terang Kapolres Pamekasan.

“Pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci T, “ AKBP Rogib Triyanto.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nopol M 4173 BR; 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna putih (yang dirubah warnanya menjadi warna hitam) tahun 2019 nopol M 3651 D;  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tahun 2017 nopol M 4502 BV.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Type Jazz GD 1,5 IDSI AT warna Abu-Abu Muda MT Tahun 2005.

Bukan hanya mengungkap kasus curanmor, Polres Pamekasan juga mengungkap adanya penjualan miras tanpa ijin dan beberapa remaja yang kedapatan pesta miras.

Adapun pelaku yang diamankan karena gelar pesta miras berjumlah 9 orang mereka diantaranya AA (24), S (23), AR (25), MJ (28) warga Ds Padelegan; MD, MA, dan HM warga Ds Grujugan, SA., (25) warga Ds Tobungan, lalu  IR (20) warga Ds Purwodadi, Kab Malang.

“Kami juga mengamankan 3 pelaku penjual miras, inisial BY als EDI, (47 ) warga Ds. Grujugan, II (41) warga Pamekasan dan MK (35) warga Ds. Bicorong, Pamekasan dengan barang bukti miras 469  botol miras,” terang Kapolres.

Untuk pelaku curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku miras, melanggar Perda no 18 tahun 2001 Kab. Pamekasan, tentang Larangan Minuman Keras dan selanjutnya dilakukan penyelesaian Perkara proses Tipiring  dengan melimpahkan ke pengadilan Negeri Pamekasan. Ari

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…