Ungkap Kasus Curanmor dan Miras, Polres Pamekasan Tangkap 15 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers. SP/Ariandi
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 15 pelaku kasus curanmor dan miras di sejumlah lokasi yang berbeda, Kamis, 22/12/2022.

Pengungkapan tersebut, dilakukan polisi menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada operasi rutin pengungkapan Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta gangguan kamtibmas di jajaran wilayah Polres Pamekasan

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers menyampaikan bahwa 3 pelaku curanmor inisial MD (24) Warga Ds. Campor, FA (35) warga Ds. Campor dan RP (35) warga Ds. Tatangoh. Para pelaku diamankan pada waktu yang berbeda.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku inisial MD. 

Kemudian petugas melakukan penangkapan kepada pelaku MD di pinggir Jalan Ds. Jemberingin, Kec. Proppo. Dari hasil interogasi, pelaku MD mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama pelaku inisial FA dan RP. 

Petugas pun bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku FA dan RP, terang Kapolres Pamekasan.

“Pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci T, “ AKBP Rogib Triyanto.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nopol M 4173 BR; 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna putih (yang dirubah warnanya menjadi warna hitam) tahun 2019 nopol M 3651 D;  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tahun 2017 nopol M 4502 BV.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Type Jazz GD 1,5 IDSI AT warna Abu-Abu Muda MT Tahun 2005.

Bukan hanya mengungkap kasus curanmor, Polres Pamekasan juga mengungkap adanya penjualan miras tanpa ijin dan beberapa remaja yang kedapatan pesta miras.

Adapun pelaku yang diamankan karena gelar pesta miras berjumlah 9 orang mereka diantaranya AA (24), S (23), AR (25), MJ (28) warga Ds Padelegan; MD, MA, dan HM warga Ds Grujugan, SA., (25) warga Ds Tobungan, lalu  IR (20) warga Ds Purwodadi, Kab Malang.

“Kami juga mengamankan 3 pelaku penjual miras, inisial BY als EDI, (47 ) warga Ds. Grujugan, II (41) warga Pamekasan dan MK (35) warga Ds. Bicorong, Pamekasan dengan barang bukti miras 469  botol miras,” terang Kapolres.

Untuk pelaku curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku miras, melanggar Perda no 18 tahun 2001 Kab. Pamekasan, tentang Larangan Minuman Keras dan selanjutnya dilakukan penyelesaian Perkara proses Tipiring  dengan melimpahkan ke pengadilan Negeri Pamekasan. Ari

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dalam upaya memperkuat pengawasan internal serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian, Kapolres Gresik AKBP R…

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…