PLTU Batu Bara Pensiun Dini, Kementerian ESDM Pastikan Investor Tak Rugi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Foto: Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Foto: Kementerian ESDM.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah berencana mempercepat pemberhentian operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara sebagai salah satu bentuk upaya transisi energi. Hal ini sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sampai 2030.

Meski PLTU batu bara pensiun lebih cepat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kalau hal tersebut tak akan membawa kerugian.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Menurutnya, investor yang menanamkan modalnya ke PLTU tersebut tak merugi meski PLTU pensiun lebih cepat. Justru, pemerintah bakal menawarkan skema yang tepat agar kebijakan itu bisa berjalan, dengan pengembalian modal kepada investor.

"Supaya lebih cepat, kita tawarkan apakah PLTU basisnya fosil ini bisa kita percepat dari 30 tahun jadi 25 tahun, tapi itu bukan memotong bisnis ya. Ini adalah nanti basisnya nilai manfaat dari sisi investor itu tidak berubah," kata Dadan dalam Forum Transisi Energi, Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut, Dadan menuturkan investor tidak akan kehilangan nilai investasinya terhadap PLTU yang pensiun. Namun, formulanya hingga saat ini masih dihitung oleh Dadan.

"ini adalah nanti basisnya itu nilai manfaat dari sisi investor itu tidak berubah. Kalau investor sudah menghitung 'saya akan untung dengan perhitungan sekarang ini misalkan Rp100.000 harus Rp100.000 nanti', Nah itu yang sedang kita cari ya. Jadi ini paketnya seperti itu Jadi tidak ada sama sekali nanti kalau yang PLTU itu akan rugi," ujarnya.

Selain itu, Dadan mengatakan, langkah pensiun dini PLTU ini harus dilakukan secara bertahap, sehingga hingga saat ini bauran energi nasional masih didominasi energi fosil. Alasannya terletak pada persoalan kontrak PLTU.

"Jadi secara kontrak ini sulit untuk dibatalkan. Kita punya cerita ya zaman dulu, Karaha Bodas misalkan, dibatalkan itu ada cost-nya, tapi kita pun sekarang sedang mempelajari apakah ini juga bisa kita lakukan penyesuaian-penyesuaian," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pensiun dini PLTU adalah salah satu upaya pemerintah untuk dapat mengurangi kontribusi energi fosil dalam ketenagalistrikan nasional. Selain mempensiunkan dini, Pemerintah juga menerbitkan aturan yang tak memperbolehkan pembangunan PLTU baru. jk

Berita Terbaru

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Rombongan pejabat tinggi dari Markas Besar TNI yang di Komandani Laksamana Muda TNI AL di dampingi  Marsekal Pertama TNI AU Agus …

Sah! Anggota DPRD Jatim Darmawan Sutanto Pimpin Gerindra Ngawi

Sah! Anggota DPRD Jatim Darmawan Sutanto Pimpin Gerindra Ngawi

Selasa, 20 Okt 2026 15:15 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai…

Talkshow Mojo City Innovation Expo, Perkuat Semangat Inovasi Berdampak dan Berkelanjutan

Talkshow Mojo City Innovation Expo, Perkuat Semangat Inovasi Berdampak dan Berkelanjutan

Selasa, 20 Okt 2026 15:11 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Inovasi daerah tidak cukup berhenti pada gagasan, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata yang memberikan dampak bagi m…

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Juknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Juknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bagian Pengadaan Barang/Jasa menggelar Sosialisasi Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan…

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai upaya menindaklanjuti kebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno dan Gunung Ringgit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan,…

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tumpahan solar di Jalan Raya Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Lamongan yang diduga berasal dari kebocoran tangki truk itu membuat…