Kemenhub Tegaskan Larangan Truk ODOL Tak Ditunda Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Des 2022 10:33 WIB

Kemenhub Tegaskan Larangan Truk ODOL Tak Ditunda Lagi

i

Pemotongan truk ODOL. Foto: Kemenhub.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan larangan truk Over Dimension Over Load  (ODOL) secara bertahap mulai awal 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan bahwa kebijakan Zero ODOL di tahun 2023 tidak akan mengalami penundaan lagi. Kebijakan ini sudah menjadi kebijakan bersama antar pemangku kepentingan.

Baca Juga: Soal Wacana Aturan Jual Beli Bus Bekas, Kemenhub Bakal Tindak Tegas Lagi

"Jadi 2023 tetap kita akan memberlakukan Zero ODOL dengan tahapan-tahapan yang akan kita rumuskan, bagaimana Zero ODOL itu bisa terlaksana dengan baik, tetapi situasi dapat kita manage dengan baik tidak ada gejolak," kata Hendro.

Hendro menjelaskan bahwa kebijakan zero ODOL adalah kebijakan bersama dengan pemangku kepentingan lain, mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, dan Korlantas Polri.

Ia menuturkan bahwa kalangan pengusaha sudah berkali-kali meminta penundaan dari awal dikenalkan kebijakan zero ODOL pada 2017. Namun, terdapat permintaan untuk mengundur kebijakan tersebut di 2018 sehingga berujung pada pelaksanaan yang molor sampai sekarang.

Kendati berkali-kali meminta pengunduran kebijakan Zero ODOL hingga tahun 2023, tetapi sampai saat ini tidak ada perubahan yang dilakukan oleh dunia usaha untuk melakukan perbaikan atau menyesuaikan dengan aturan tersebut.

Baca Juga: Gelontorkan Rp 15,3 Miliar untuk Subsidi Tiket Kapal, Kemenhub: Tahun Ini Ada Kenaikan

"ODOL kebijakannya sudah keluar dari 2017. Ada penundaan ke tahun 2018. Di tahun 2018 mulai diberlakukan, (tapi) ada minta penundaan lagi ke 2019. Sampai 2023 dalam permintaan penundaan itu, tapi tidak diikuti action plan dari yang ingin menunda (pelaku usaha)," terangnya.

Bahkan, kata Hendro, selama penundaan tersebut, angkutan atau truk dengan muatan berlebih bukan berkurang justru bertambah.

"Posisi ODOL bukan berkurang malah bertambah. Kalau karena alasan ekonomi kita sadari betul bisa kita terima, tapi kita harus konsekuen juga dengan kebijakan tahapan yang sudah disepakati dengan Zero ODOL," terangnya.

Baca Juga: Kemenhub: Pemudik Pesawat 2024 Diproyeksi Capai 4,4 Juta Orang, Naik 12%

Sehingga dengan kata lain, pengunduran waktu kebijakan Zero ODOL tak berdampak apa pun terhadap penggunaan truk dengan muatan berlebih.

Selain itu, Hendro menuturkan bahwa ODOL menyumbang 20 persen kecelakaan lalu lintas atau kedua terbesar setelah sepeda motor sebesar 73 persen.

"Jadi dilihat dari data-data itu cukup tinggi kontribusi ODOL dalam kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU