PPKM Dicabut, Dinkes Kabupaten Mojokerto Tetap Siagakan Ruang Isolasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Jan 2023 17:16 WIB

PPKM Dicabut, Dinkes Kabupaten Mojokerto Tetap Siagakan Ruang Isolasi

i

Gedung RSUD Prof dr Soekandar yang dulu disiagakan untuk menangani Covid-19, tahun ini rencananya bakal dipangkas untuk penanganan penyakit infeksius lainnya. 

SURABAYAPAGI.COM,  Mojokerto – Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut pemerintah. Namun, kebijakan penanganan Covid-19 di kabupaten masih tetap berlaku. Mulai dari tes swab, vaksinasi hingga ruang isolasi Covid-19 di rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto dr Ulum Rokhmat Rokhmawan mengatakan, meski aturan PPKM telah dicabut, pandemi dan penularan virus belum berakhir. Kebijakan seperti testing, vaksinasi, hingga penanganan pasien Covid-19 masih tetap berlaku. ’

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

"Kebijakannya tetap sama. Masih harus menggunakan masker juga meskipun di tempat tertentu seperti faskes. Karena faskes kan tempat penularan paling rentan, uji swab juga masih tetap ada,’’ ujarnya.

Di kabupaten sendiri, hingga saat ini masih ada empat pasien terkonfirmasi Covid-19 yang ditangani. Namun, semuanya mengalami gejala ringan dan menjalani isolasi mandiri di rumah. Mereka yang isoman juga tetap dalam pengawasan dinkes. Dengan begitu pengendalian kasus penularan korona bisa ditekan.

 ’’Tetap yang dikedepankan harus prokes. Vaksinasi juga masih tetap berlaku bagi mereka yang belum divaksin untuk menurunkan risiko penularan. Rumah sakit juga tetap menyediakan ruang isolasi khusus untuk Covid-19,’’ beber mantan Direktur RSUD RA Basoeni ini.

Sementara soal kelanjutan penanganan Covid-19 ke depan, Ulum memastikan tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Seperti dilakukannya tes swab bagi pasien bergejala Covid-19 ketika masuk ke rumah sakit. Begitu juga dengan masalah anggaran perawatan pasien terkonfirmasi Covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah. 

’’Kalau memang masuk rumah sakit karena korona tentu masih ditanggung pemerintah anggarannya. Tapi, untuk petunjuk lebih lanjut dari Kemenkes yang tahu,’’ terang dia.

Sementara itu, pencabutan aturan PPKM juga berdampak pada ketersediaan ruang isolasi Covid-19 di rumah sakit. Seperti yang terjadi di RSUD Prof dr Soekandar. Ruang isolasi Covid-19 di rumah sakit pelat merah tersebut bakal dipangkas usai munculnya penghapusan aturan PPKM oleh pemerintah.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

 ’’Tetap ada, tapi kapasitasnya kami kepras tidak sebanyak dulu,’’ imbuh Direktur RSUD Prof dr Soekandar dr Djalu Naskutub.

Djalu menambahkan hingga kini pihaknya masih mendiskusikan jumlah pengurangan tempat tidur khusus isolasi Covid-19. Sebab, sebagian tempat tidur bakal dialihkan untuk penanganan penyakit infeksius lainnya.

 Sejauh ini, total tempat tidur yang tersedia untuk penanganan isolasi Covid-19 di RSUD tersebut ada 58 bed. ’’Dalam waktu dekat akan kami kurangi, ini masih dirapatkan. Sebagian akan kami alihkan untuk penanganan penyakit infeksius lainnya,’’ tandasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU