Status PPKM Dicabut, Wisata Mojokerto Tetap Wajib Sediakan Sarana Prokes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wahana bermain anak di Alun-Alun Kota Mojokerto yang jadi salah satu jujukan pengunjung.
Wahana bermain anak di Alun-Alun Kota Mojokerto yang jadi salah satu jujukan pengunjung.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Meski Pemkot Mojokerto telah mencabut regulasi terkait PPKM, namun pengelola wisata tetap diminta menyediakan sarana protokol kesehatan (prokes). Meskipun, permintaan tersebut kini hanya bersifat imbauan pasca dihapusnya sanksi pencabutan izin usaha.

Pasca status PPKM dicabut, pengunjung memang bisa lebih leluasa melakukan kunjungan di sejumlah objek wisata. Selain tak ada pembatasan kapasitas, pengelola juga bebas dari ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha seiring dicabutnya Peraturan Wali Kota Mojokerto (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 beserta turunannya.

Kabid Pariwisata Disporapar Kota Mojokerto Sutilah mengungkapkan, dengan dicabutnya PPKM dan Perwali 47/2020 yang sebelumnya menjadi pedoman dalam pengelolaan di sektor wisata diharapkan tidak disambut dengan euforia berlebihan. Maka, pengelola wisata tetap diminta untuk tidak mengurangi fasilitas pendukung prokes yang selama ini disediakan bagi pengunjung. ”Kita tetap imbau di tempat-tempat daya tarik wisata tetap disediakan cuci tangan dan penggunaan masker,” terangnya.

Meskipun, kata dia, imbauan kepada pengelola wisata tersebut kini tak lagi bersifat mengikat. Karena ketentuan prokes hingga penerapan sanksi yang semula tertuang dalam Perwali 62/2021 tentang Perubahan Kedua Perwali 47/2022 telah dicabut.

Penghapusan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Tepatnya pada diktum kelima yang menginstruksikan kepala daerah mencabut regulasi terkait penerapan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. ”Sekarang kan sudah tidak ada lagi inmendagri PPKM, tapi kita tetap mengingatkan kepada teman-teman (pengelola wisata) terkait prokes. Meski sifatnya imbauan saja,” tandasnya.

Selain itu, disporapar juga tetap akan turun untuk memastikan bahwa sarana pendukung prokes tidak dihilangkan oleh pengelola. Khususnya pada daya tarik wisata indoor. Baik di pusat perbelanjaan, restoran, tempat-tempat hiburan, hingga karaoke. ”Kalau turun ke lapangan kita tetap menyampaikan ketentuan pemakaian masker, cuci tangan, dan sebagainya,” papar dia.

Imbauan serupa juga tetap disampaikan kepada pengunjung destinasi wisata di luar ruangan. Baik di taman bermain anak-anak, alun-alun, maupun pada saat kegiatan event terbuka yang menghadirkan banyak massa.

Diakui Sutilah, melandainya kasus Covid-19 memang menjadikan sektor pariwisata bergairah. Dia berharap, dengan pelonggaran aturan pembatasan akan membawa dampak meningkatkan kunjungan wisatawan di Kota Onde-Onde. ”Dengan situasi yang sudah mulai normal, harapannya tempat wisata juga bisa kembali normal,” pungkas dia. Dwi

Berita Terbaru

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…

Lewat Posyandu ILP, Dinkes Madiun Komitmen Gencarkan Bulan Vitamin A

Lewat Posyandu ILP, Dinkes Madiun Komitmen Gencarkan Bulan Vitamin A

Rabu, 19 Agu 2026 15:35 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengoptimalkan fungsi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana…

Atasi Irigasi Sawah saat Kemarau, Pemkab Magetan Optimalkan Fungsi 125 Sumur Pompa

Atasi Irigasi Sawah saat Kemarau, Pemkab Magetan Optimalkan Fungsi 125 Sumur Pompa

Rabu, 19 Agu 2026 15:19 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mengatasi masalah aliran irigasi sawah para petani selama musim kemarau berlangsung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan…