Status PPKM Dicabut, Wisata Mojokerto Tetap Wajib Sediakan Sarana Prokes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Jan 2023 16:23 WIB

Status PPKM Dicabut, Wisata Mojokerto Tetap Wajib Sediakan Sarana Prokes

i

Wahana bermain anak di Alun-Alun Kota Mojokerto yang jadi salah satu jujukan pengunjung.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Meski Pemkot Mojokerto telah mencabut regulasi terkait PPKM, namun pengelola wisata tetap diminta menyediakan sarana protokol kesehatan (prokes). Meskipun, permintaan tersebut kini hanya bersifat imbauan pasca dihapusnya sanksi pencabutan izin usaha.

Pasca status PPKM dicabut, pengunjung memang bisa lebih leluasa melakukan kunjungan di sejumlah objek wisata. Selain tak ada pembatasan kapasitas, pengelola juga bebas dari ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha seiring dicabutnya Peraturan Wali Kota Mojokerto (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 beserta turunannya.

Baca Juga: Tunjang Ketahanan Pangan, DPUPR Kabupaten Mojokerto Percepat Realisasi 16 Proyek Irigasi

Kabid Pariwisata Disporapar Kota Mojokerto Sutilah mengungkapkan, dengan dicabutnya PPKM dan Perwali 47/2020 yang sebelumnya menjadi pedoman dalam pengelolaan di sektor wisata diharapkan tidak disambut dengan euforia berlebihan. Maka, pengelola wisata tetap diminta untuk tidak mengurangi fasilitas pendukung prokes yang selama ini disediakan bagi pengunjung. ”Kita tetap imbau di tempat-tempat daya tarik wisata tetap disediakan cuci tangan dan penggunaan masker,” terangnya.

Meskipun, kata dia, imbauan kepada pengelola wisata tersebut kini tak lagi bersifat mengikat. Karena ketentuan prokes hingga penerapan sanksi yang semula tertuang dalam Perwali 62/2021 tentang Perubahan Kedua Perwali 47/2022 telah dicabut.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Mojokerto, 1 Orang Tewas

Penghapusan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Tepatnya pada diktum kelima yang menginstruksikan kepala daerah mencabut regulasi terkait penerapan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. ”Sekarang kan sudah tidak ada lagi inmendagri PPKM, tapi kita tetap mengingatkan kepada teman-teman (pengelola wisata) terkait prokes. Meski sifatnya imbauan saja,” tandasnya.

Selain itu, disporapar juga tetap akan turun untuk memastikan bahwa sarana pendukung prokes tidak dihilangkan oleh pengelola. Khususnya pada daya tarik wisata indoor. Baik di pusat perbelanjaan, restoran, tempat-tempat hiburan, hingga karaoke. ”Kalau turun ke lapangan kita tetap menyampaikan ketentuan pemakaian masker, cuci tangan, dan sebagainya,” papar dia.

Baca Juga: Petahana Ning Ita Bersaing Ketat dengan Menantu Kyai Asep

Imbauan serupa juga tetap disampaikan kepada pengunjung destinasi wisata di luar ruangan. Baik di taman bermain anak-anak, alun-alun, maupun pada saat kegiatan event terbuka yang menghadirkan banyak massa.

Diakui Sutilah, melandainya kasus Covid-19 memang menjadikan sektor pariwisata bergairah. Dia berharap, dengan pelonggaran aturan pembatasan akan membawa dampak meningkatkan kunjungan wisatawan di Kota Onde-Onde. ”Dengan situasi yang sudah mulai normal, harapannya tempat wisata juga bisa kembali normal,” pungkas dia. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU