Aniaya Korban dengan Gitar, Christofer Divonis 10 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Christofer Vernando Valentino, menjalani sidang agenda putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu (18/01/2023). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Christofer Vernando Valentino, menjalani sidang agenda putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu (18/01/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sudah terlanjur emosi dan tidak terbendung dari Christofer Vernando Valentino, akhirnya berujung bui 10 bulan, karena terdakwa terbukti menganiaya korbannya, Suari hingga terluka.

Meski, Suari bukan lah targetnya alias salah sasaran. Kendati demikian, perbuatannya tetap diganjar pidana penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Christofer Vernando Valentino terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan," kata I Dewa Gede Suarditha, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (18/01/2023).

Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Parlin Manullang. Sebab, ia dituntut 1 tahun pidana penjara.

Hal tersebut bermula pada Sabtu (1/10/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Tepatnya, di rumah Suari, Jalan Bandarejo I, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Sebelum aksi penganiayaan itu, mulanya Suari sedang asyik menonton televisi di dalam rumahnya. Namun, ia mendengar keributan.

Lantaran penasaran dan curiga, Suari memutuskan mengecek hal itu di luar rumahnya. Tanpa sebab, Christofer menghampiri Suari yang sedang berada di bibir pintu depan rumahnya.

Bukannya permisi dan santun, Christofer malah mendatangi Suari sambil marah-marah. Lalu, bertanya sambil membentak, mengaku sedang mencari menantu Suari yang bernama Candra.

"Saat itu, di depan pintu rumah, terdakwa Christofer mencoba masuk ke rumah saksi korban (Suari). Namun, dihadang saksi korban, kemudian terdakwa memukul saksi korban," kata Parlin Manullang, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, Rabu (11/01/2023).

Christofer yang tak terima dan tak puas dengan ucapan Suari, mengambil gitar yang sudah ia bawa. Lalu, mengayunkan gitar tersebut ke arah Suari.

Beruntung, sempat ditangkis Suari menggunakan kedua tangannya. Namun, saking kencang dan kerasnya pukulan itu, Suari terjatuh.

Mengetahui hal itu, Christofer langsung lari. Ia mengurungkan niat mencari Candra dan meninggalkan lokasi.

Lantaran tak terima dengan hal itu, Suari melaporkan kejadian itu ke polisi. Lalu, ia melakukan visum.

"Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/316/01/10/2022/BUNDA tanggal 01 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani dr. Feri Koko Nur Yuliansyah, Suari, berusia 67 tahun terluka 3 cm di pergelangan tangan kanan dan sisi bawah, serta lebam di lengan bawah tangan kiri berukuran 2 cm," sambungnya.

Tak butuh waktu lama, polisi membekuk Christofer. Akibat ulahnya itu, ia diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. Bahkan, dituntut selama 1 tahun dalam perkaranya.

"Memohon kepada ketua majelis hakim, menuntut terdakwa Christofer Vernando Valentino dengan hukuman selama 1 tahun penjara," kata Parlin Manullang saat membacakan surat tuntutan. nbd

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…