Aniaya Korban dengan Gitar, Christofer Divonis 10 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Christofer Vernando Valentino, menjalani sidang agenda putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu (18/01/2023). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Christofer Vernando Valentino, menjalani sidang agenda putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu (18/01/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sudah terlanjur emosi dan tidak terbendung dari Christofer Vernando Valentino, akhirnya berujung bui 10 bulan, karena terdakwa terbukti menganiaya korbannya, Suari hingga terluka.

Meski, Suari bukan lah targetnya alias salah sasaran. Kendati demikian, perbuatannya tetap diganjar pidana penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Christofer Vernando Valentino terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan," kata I Dewa Gede Suarditha, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (18/01/2023).

Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Parlin Manullang. Sebab, ia dituntut 1 tahun pidana penjara.

Hal tersebut bermula pada Sabtu (1/10/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Tepatnya, di rumah Suari, Jalan Bandarejo I, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Sebelum aksi penganiayaan itu, mulanya Suari sedang asyik menonton televisi di dalam rumahnya. Namun, ia mendengar keributan.

Lantaran penasaran dan curiga, Suari memutuskan mengecek hal itu di luar rumahnya. Tanpa sebab, Christofer menghampiri Suari yang sedang berada di bibir pintu depan rumahnya.

Bukannya permisi dan santun, Christofer malah mendatangi Suari sambil marah-marah. Lalu, bertanya sambil membentak, mengaku sedang mencari menantu Suari yang bernama Candra.

"Saat itu, di depan pintu rumah, terdakwa Christofer mencoba masuk ke rumah saksi korban (Suari). Namun, dihadang saksi korban, kemudian terdakwa memukul saksi korban," kata Parlin Manullang, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, Rabu (11/01/2023).

Christofer yang tak terima dan tak puas dengan ucapan Suari, mengambil gitar yang sudah ia bawa. Lalu, mengayunkan gitar tersebut ke arah Suari.

Beruntung, sempat ditangkis Suari menggunakan kedua tangannya. Namun, saking kencang dan kerasnya pukulan itu, Suari terjatuh.

Mengetahui hal itu, Christofer langsung lari. Ia mengurungkan niat mencari Candra dan meninggalkan lokasi.

Lantaran tak terima dengan hal itu, Suari melaporkan kejadian itu ke polisi. Lalu, ia melakukan visum.

"Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/316/01/10/2022/BUNDA tanggal 01 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani dr. Feri Koko Nur Yuliansyah, Suari, berusia 67 tahun terluka 3 cm di pergelangan tangan kanan dan sisi bawah, serta lebam di lengan bawah tangan kiri berukuran 2 cm," sambungnya.

Tak butuh waktu lama, polisi membekuk Christofer. Akibat ulahnya itu, ia diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. Bahkan, dituntut selama 1 tahun dalam perkaranya.

"Memohon kepada ketua majelis hakim, menuntut terdakwa Christofer Vernando Valentino dengan hukuman selama 1 tahun penjara," kata Parlin Manullang saat membacakan surat tuntutan. nbd

Berita Terbaru

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Direktur PT HM Sampoerna Tbk., Rianto Probo Hartono, menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis dibangun melalui kepercayaan, dialog, dan kolaborasi…

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

SURABAYA – Dua BUMD perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur, menyatakan kesiapannya memperkuat kolaborasi dengan PT …

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya…

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana p…

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada  ‎

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT He…

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kondisi permukaan air (elevasi) di Bendungan Wonorejo Tulungagung mulai mengalami penurunan saat musim kemarau. Dan saat ini,…