Kepergok Curi Kabel Listrik, Warga Bulak Jaya Diringkus Polsek Wonocolo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Polsek Wonocolo menunjukkan tersangka pencurian kabel dan barang bukti yang diamankan saat konferensi pers, Kamis (19/01/2023). SP/Ariandi.
Anggota Polsek Wonocolo menunjukkan tersangka pencurian kabel dan barang bukti yang diamankan saat konferensi pers, Kamis (19/01/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polsek Wonocolo Surabaya berhasil menangkap seorang pencuri kabel listrik bernama Jefri Noh bin Noh Ismail (44) yang berasal Pulau Tidore Ambon pada Rabu (12/01/2023). Diketahui, Jefri telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali.

Pria yang merupakan warga Bulak Jaya 7/58 Surabaya itu ditangkap setelah mencuri kabel listrik di sebuah bangunan rumah kosong milik David Tjindrarbumi Dipling di Jalan Raya Jemursari 26 Surabaya.

“Kepergok saat mencuri kabel listrik di jalan Jemursari Surabaya,” kata Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Dwi Bayu Halim Nugroho, Kamis (19/01/2023).

Kasus pencurian itu terungkap pada hari Rabu (11/1/2023), saat korban mengetahui rumahnya yang kosong dalam kondisi berantakan dan mendapati ada galian di teras rumah.

Usut punya usut, ternyata galian tersebut merupakan jalur kabel listrik rumah korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Wonocolo Surabaya Jawa Timur.

“Usai mendapatkan laporan, tim opsnal melalukan pemantauan ditempat kejadian perkara (TKP) dijalan Jemursari Surabaya,” ujarnya.

Keesokan harinya tepatnya pada Kamis (12/01/2023) dini hari pukul 02:00, pelaku kembali melakukan aksinya dengan memanjat pagar rumah. Pelaku kemudian tertangkap basah saat membawa kabel dari dalam rumah kosong, yang rencananya akan di bawa kabur.

“Pada Kamis dini hari (12/1/2023), anggota menyanggong di sekitar rumah kosong korban. Namun, pelaku tidak sadar bahwa aksinya dipantau oleh petugas. Saat hendak mau keluar, langsung dilakukan penangkapan. Dia tak dapat mengelak. Sebab membawa peralatan mencuri dan potongan kabel,” terangnya.

"Aksi pelaku diketahui sudah dua kali mencuri di rumah korban, pertama pelaku berhasil. Namun pada saat melakukan aksi yang kedua kalinya mereka ketahuan oleh pemiliknya, lantas pelaku berhasil ditangkap," imbuhnya.

Kompol Bayu menjelaskan, tersangka masuk kedalam rumah dengan cara memanjat pagar dan setelah itu mematikan box panel listrik. Selanjutnya, pelaku ini menggali teras rumah korban yang masih belum jadi kemudian mengambil kabel listrik sepanjang 23 meter dengan cara menggergajinya. Akibat ulah tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

“Kemudian kabel dibawa pulang untuk dijual kepada pembeli," tuturnya.

Lebih lanjut, Kompol Bayu menambahkan, tersangka selalu mencari sasaran bangunan kosong kemudian mengambil kabel listrik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku selalu melakukan aksinya sendirian tanpa bantuan sipapun.

"Saat melakukan aksinya pelaku sendirian dan sering menyatroni rumah kosong pada malam hari, Begitu ada kesempatan pelaku ini masuk dan mencari barang yang biasanya laku dijual." Ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 23 meter potongan kabel listrik. 8 potongan kabel listrik sepanjang 7,5 meter, 1 buah gergaji besi, 1 buah obeng, 1 buah caiter, 2 buah obeng tespen, 2 buah senter dan 1 lembar karung.

Pelaku mengaku kepada petugas bahwa ia melakukan pencurian tersebut lantaran ada motif ekonomi di dalamnya.

“Menurut pelaku, kabel hasil curian itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari dan membayar utang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di penjara Polsek Wonocolo guna mempertanggung jawab perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ari

Berita Terbaru

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYA PAGI, Magetan- ‎Respon publik cukup beragam pasca penetapan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi …

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…