Tolak Larangan Jual Rokok Batangan, Pedagang Bakal Surati Jokowi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan atau rokok ketengan. Ia mengaku kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan prevalensi merokok pada anak-anak.

Rencana ini ternyata mendapat tentangan salah satunya dari Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS). Ketua Umum KERIS Ali Mahsum mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan rencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan.

"Kami mendesak kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk membatalkan rencana Pemerintah RI merevisi aturan rokok yang melarang penjualan rokok batangan," kata Ali, Rabu (25/1/2023).

Ali menegaskan, desakan yang disuarakan KERIS bersama 27 komunitas yang tergabung dalam 'Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil' bukan sebagai bentuk kontra produktif terhadap larangan merokok pada anak.

Ia pun menyebut KERIS mendukung penuh  upaya pemerintah mencegah akses penjualan dan pembelian rokok bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Namun, menurutnya, upaya ini sebaiknya tidak mengorbankan hak para UMKM dan rakyat kecil.

"Kami setuju dan sepakat bahwa rokok memang bukan untuk anak-anak. Tapi, menjadi tidak adil ketika seluruh beban untuk menurunkan prevalensi perokok anak hanya menjadi tanggung jawab pedagang. Melalui gerakan nasional ini, kami mengajak semua lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah, masyarakat, orang tua, hingga tenaga pendidik, untuk melakukan upaya bersama untuk melindungi dan menyelamatkan anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa," jelasnya

Menurutnya, yang diperlukan untuk menekan angka perokok anak adalah gerakan nyata seluruh elemen masyarakat, bukan merevisi peraturan. Selain itu, ia meyakini ada jalan tengah yang bisa diambil pemerintah selain menegakkan peraturan ini.

"Dari pada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak," ujarnya.

Ali mengatakan, larangan penjualan rokok batangan, akan memberatkan pedagang kecil. Pasalnya pendapatan para pedagang kaki lima, pasar, asongan, kopi keliling, hingga warung kelontong bergantung pada keuntungan besar dari berjualan rokok.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi. Maka dari itu, rencana larangan jual rokok batangan akan berdampak signifikan pada kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil ini dinilai tidak adil. Kendati demikian, Ali tidak menyinggung besaran potensi kerugian yang mungkin dialami para pedagang.

Jika dilanjutkan, imbasnya akan berlipat ganda, mengingat jumlah UMKM pedagang dan sumbangsihnya sangat besar bagi perekonomian negara. Selain berdampak pada berkurangnya keuntungan pedagang kecil, larangan ini juga berpotensi menimbulkan tingkat putus sekolah yang tinggi. Pasalnya, pendapatan orang tua yang berjualan asongan bergantung pada rokok ketengan.

“Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini,” tuturnya.

Ali menuturkan, rencana Pemerintah melarang berjualan rokok batangan merupakan bentuk kebijakan yang tidak adil, tidak rasional, serta dapat merenggut hak konstitusional pelaku ekonomi rakyat kecil.

“Para pedagang kecil yakin bahwa ada jalan tengah yang bertujuan memperkuat penegakkan peraturan yang saat ini sudah berlaku tanpa harus mengorbankan hak rakyat kecil. Jadi, kami mohon kepada pemerintah untuk bantu dan lindungi kami dari kebijakan yang memberatkan kami,” ucapnya.

Ia menilai pemerintah seharusnya memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku ekonomi rakyat (UMKM). Terlebih dalam menghadapi persoalan, hambatan dan tantangan ke depan, bukan sebaliknya.

"Kami sepakat akan menyampaikan surat resmi ke presiden untuk ambil keputusan secara arif dan bijaksana membatalkan larangan jual rokok eceran dan batangan. Kami tidak ingin jutaan rakyat kehilangan pendapatan," ungkapnya.

Untuk diketahui, larangan jual rokok batangan termaktub pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023, tepatnya dimuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Rencana revisi ini disebut sebagai upaya menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun. Padahal, PP 109 yang berlaku saat ini sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak. jk

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…