Dengan Restorative Justice, Kasus Laka Lantas yang Mengakibatkan Korban Tewas Resmi Dihentikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saat melakukan Restorative Justice oleh Kasat Lantas di hadapan kedua belah Pihak. SP/Hadi Lestariono
Saat melakukan Restorative Justice oleh Kasat Lantas di hadapan kedua belah Pihak. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan kesepakatan kedua belah pihak atas kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kedua belah pihak mengajukan perdamaian, untuk itu Polres Blitar Kota menggelar penyelesaian kasus laka lantas yang terjadi di Jalan Umum Desa Gledug Kec Sanankulon Kabupaten Blitar melalui restorative justice, Kamis (26/01/2023) sore yang dipimpin Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulyo Sugiharto.

Penyelesaian perkara yang digelar di ruang Rupatama Polres Blitar Kota itu diikuti Kanit Laka Ipda Prabowo, Perwakilan Fungsi Siwas (Seksi Pengawas) dan Provost, selain dari kedua belah pihak yaitu pelaku pengendara roda 2 atas nama Nur Ali (60) dan keluarga korban serta para saksi-saksi di lokasi kejadian.

Untuk diketahui kejadian kecelakaan yang terjadi pada Selasa (06/12/2022) lalu sekira jam 18.00 WIB, semula sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF yang dikendarai oleh Nur Ali melaju dari arah Timur ke Barat saat memasuki Jalan umum Desa Gledug terjadi benturan dengan sebuah tangga yang saat itu korban Sujiani Mustofa berada di tangga sedang memperbaiki lampu penerangan jalan, mungkin kurang kehati-hatian kakek berusia 60 itu menabrak tangga, mengakibatkan Sujiani jatuh dan alami luka pada kepala korban, dan meninggal dunia. 

Dalam olah TKP yang dipimpin Kanit Laka Ipda Prabowo diduga kecelakaan dari faktor pengendara sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF yang dikendarai Nur Ali kurang konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.SI melalui Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto menyatakan benar pihaknya (Satlantas Polres Blitar Kota) menjadi mediator dalam kasus laka lantas tersebut.

"Selaku penyidik kami menerima permohonan untuk dilakukan kegiatan Restorative Justice, atas permintaan dari kedua belah pihak baik dari pihak korban maupun dari pelaku yaitu pengendara roda 2 untuk menyelesaikan sebuah perkara yang mana proses pidananya diubah menjadi mediasi. Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata AKP Mulya Sugiharto.

Dalam kesempatan ini pihak Nur Ali selaku pengendara roda 2 sebagai pelaku memberikan santunan kepada pihak korban dan juga akan membiayai anak korban sampai jenjang SMA.   

"Dengan kesepakatan dari kedua belah pihak dengan restorative justice maka kasus laka lantas ini telah dihentikan," pungkas Perwira Polisi Lalu Lintas yang gemar dengan Durian ini. Les

Berita Terbaru

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun‎- Kota Madiun sedang menghadapi situasi tidak biasa dalam tubuh birokrasinya. Delapan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) s…

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tim Laskar Joko Tingkir Persela Lamongan semakin mantab dalam mengarungi kompetisi Championship 2026/2027. Tim yang berhomebase di …

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jombang – Wabup Lamongan Dirham Akbar Aksara menghadiri pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 35 sekaligus menyambangi Posko PCNU Lamongan y…

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Dugaan praktik pengondisian peserta kembali mencuat dalam pelaksanaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren B…

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG - DPW PAN Jawa Timur membuka posko di area Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Posko yang diberi…

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, YOGYA - Sekretaris DPRD Jawa Timur M Ali Kuncoro menekankan pentingnya prinsip 3L dalam mengdapai gempuran arus informasi di era digital. Hal…