Dengan Restorative Justice, Kasus Laka Lantas yang Mengakibatkan Korban Tewas Resmi Dihentikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saat melakukan Restorative Justice oleh Kasat Lantas di hadapan kedua belah Pihak. SP/Hadi Lestariono
Saat melakukan Restorative Justice oleh Kasat Lantas di hadapan kedua belah Pihak. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan kesepakatan kedua belah pihak atas kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kedua belah pihak mengajukan perdamaian, untuk itu Polres Blitar Kota menggelar penyelesaian kasus laka lantas yang terjadi di Jalan Umum Desa Gledug Kec Sanankulon Kabupaten Blitar melalui restorative justice, Kamis (26/01/2023) sore yang dipimpin Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulyo Sugiharto.

Penyelesaian perkara yang digelar di ruang Rupatama Polres Blitar Kota itu diikuti Kanit Laka Ipda Prabowo, Perwakilan Fungsi Siwas (Seksi Pengawas) dan Provost, selain dari kedua belah pihak yaitu pelaku pengendara roda 2 atas nama Nur Ali (60) dan keluarga korban serta para saksi-saksi di lokasi kejadian.

Untuk diketahui kejadian kecelakaan yang terjadi pada Selasa (06/12/2022) lalu sekira jam 18.00 WIB, semula sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF yang dikendarai oleh Nur Ali melaju dari arah Timur ke Barat saat memasuki Jalan umum Desa Gledug terjadi benturan dengan sebuah tangga yang saat itu korban Sujiani Mustofa berada di tangga sedang memperbaiki lampu penerangan jalan, mungkin kurang kehati-hatian kakek berusia 60 itu menabrak tangga, mengakibatkan Sujiani jatuh dan alami luka pada kepala korban, dan meninggal dunia. 

Dalam olah TKP yang dipimpin Kanit Laka Ipda Prabowo diduga kecelakaan dari faktor pengendara sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF yang dikendarai Nur Ali kurang konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.SI melalui Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto menyatakan benar pihaknya (Satlantas Polres Blitar Kota) menjadi mediator dalam kasus laka lantas tersebut.

"Selaku penyidik kami menerima permohonan untuk dilakukan kegiatan Restorative Justice, atas permintaan dari kedua belah pihak baik dari pihak korban maupun dari pelaku yaitu pengendara roda 2 untuk menyelesaikan sebuah perkara yang mana proses pidananya diubah menjadi mediasi. Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata AKP Mulya Sugiharto.

Dalam kesempatan ini pihak Nur Ali selaku pengendara roda 2 sebagai pelaku memberikan santunan kepada pihak korban dan juga akan membiayai anak korban sampai jenjang SMA.   

"Dengan kesepakatan dari kedua belah pihak dengan restorative justice maka kasus laka lantas ini telah dihentikan," pungkas Perwira Polisi Lalu Lintas yang gemar dengan Durian ini. Les

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…