Dengan Restorative Justice, Kasus Laka Lantas yang Mengakibatkan Korban Tewas Resmi Dihentikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saat melakukan Restorative Justice oleh Kasat Lantas di hadapan kedua belah Pihak. SP/Hadi Lestariono
Saat melakukan Restorative Justice oleh Kasat Lantas di hadapan kedua belah Pihak. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan kesepakatan kedua belah pihak atas kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kedua belah pihak mengajukan perdamaian, untuk itu Polres Blitar Kota menggelar penyelesaian kasus laka lantas yang terjadi di Jalan Umum Desa Gledug Kec Sanankulon Kabupaten Blitar melalui restorative justice, Kamis (26/01/2023) sore yang dipimpin Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulyo Sugiharto.

Penyelesaian perkara yang digelar di ruang Rupatama Polres Blitar Kota itu diikuti Kanit Laka Ipda Prabowo, Perwakilan Fungsi Siwas (Seksi Pengawas) dan Provost, selain dari kedua belah pihak yaitu pelaku pengendara roda 2 atas nama Nur Ali (60) dan keluarga korban serta para saksi-saksi di lokasi kejadian.

Untuk diketahui kejadian kecelakaan yang terjadi pada Selasa (06/12/2022) lalu sekira jam 18.00 WIB, semula sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF yang dikendarai oleh Nur Ali melaju dari arah Timur ke Barat saat memasuki Jalan umum Desa Gledug terjadi benturan dengan sebuah tangga yang saat itu korban Sujiani Mustofa berada di tangga sedang memperbaiki lampu penerangan jalan, mungkin kurang kehati-hatian kakek berusia 60 itu menabrak tangga, mengakibatkan Sujiani jatuh dan alami luka pada kepala korban, dan meninggal dunia. 

Dalam olah TKP yang dipimpin Kanit Laka Ipda Prabowo diduga kecelakaan dari faktor pengendara sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF yang dikendarai Nur Ali kurang konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.SI melalui Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto menyatakan benar pihaknya (Satlantas Polres Blitar Kota) menjadi mediator dalam kasus laka lantas tersebut.

"Selaku penyidik kami menerima permohonan untuk dilakukan kegiatan Restorative Justice, atas permintaan dari kedua belah pihak baik dari pihak korban maupun dari pelaku yaitu pengendara roda 2 untuk menyelesaikan sebuah perkara yang mana proses pidananya diubah menjadi mediasi. Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata AKP Mulya Sugiharto.

Dalam kesempatan ini pihak Nur Ali selaku pengendara roda 2 sebagai pelaku memberikan santunan kepada pihak korban dan juga akan membiayai anak korban sampai jenjang SMA.   

"Dengan kesepakatan dari kedua belah pihak dengan restorative justice maka kasus laka lantas ini telah dihentikan," pungkas Perwira Polisi Lalu Lintas yang gemar dengan Durian ini. Les

Berita Terbaru

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…

PLN UPT Madiun Lakukan Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam, Pasokan Listrik Tetap Aman

PLN UPT Madiun Lakukan Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam, Pasokan Listrik Tetap Aman

Jumat, 24 Apr 2026 17:20 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) terus memperkuat keandalan pasokan listrik di Jawa Timur melalui program pemeliharaan jaringan tanpa p…

Pemkot Surabaya Instruksikan Pengalihan Aliran Air Atasi Banjir Kawasan Ketintang, Ditarget Tuntas Oktober 2026

Pemkot Surabaya Instruksikan Pengalihan Aliran Air Atasi Banjir Kawasan Ketintang, Ditarget Tuntas Oktober 2026

Jumat, 24 Apr 2026 14:58 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategi mengatasi masalah banjir berulang di kawasan Ketintang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang panen raya ikan air tawar yang terjadi bersamaan dengan cuaca buruk (ekstrem) memicu banyak kerugian bagi para petani…

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan banjir yang kerap melanda kawasan Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Wilayah…