Jadi Tersangka 365, Samanhudi Anwar Lakukan Gugatan Pra Peradilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara Samanhudi Anwar saat beri keterangan pada wartawan di depan Kantor PN Blitar, Senin (30/1), Joko nomer dua dari kanan berdiri belakang berkaca mata. SP/Hadi Lestariono
Pengacara Samanhudi Anwar saat beri keterangan pada wartawan di depan Kantor PN Blitar, Senin (30/1), Joko nomer dua dari kanan berdiri belakang berkaca mata. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blìtar - Rupanýa setelah dinyatakan terlibat perampokan di rumah Wali kota Blitar Santoso (12/12-2022) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan wali kota Blitar ini lakukan perlawanan dengan gugatan Pra Peradilan ke Kapolda Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto Cs. 

Joko pada wartawan menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat permohonan gugatan praperadilan kepada Kapolda Jawa Timur, melalui Pengadilan Negeri (PN) Blitar hari ini. 

“Dengan nomor register 1/Pid.Pra/2022/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023,” ujar Joko didampingi tim kuasa hukum Samanhudi yang berjumlah 8 orang usai mendaftarkan gugatan, Senin (30/1/2023) pagi tadi (10.00) .

Joko Trisno menjelaskan alasan diajukannya gugatan praperadilan ini, terkait adanya penetapan status tersangka pada kliennya yakni Samanhudi Anwar  tanpa adanya pemeriksaan sebelumnya. 

“Yang bersangkutan (Samanhudi) belum pernah menerima panggilan dalam bentuk apapun dari penyidik Polda Jatim, baik untuk diminta keterangan atau diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka,” jelas Joko pada wartawan.

Sesuai Putusan MK No.2/PUU-XII/2014, Joko Trisno menyampaikan status penetapan seseorang menjadi tersangka, termasuk dalam obyek praperadilan. Adapun obyek praperadilan yakni Surat Ketetapan Tersangka No:S.Tap/17/I/Res.1.8/2023/Ditreskrimum tertanggal 26 Januari 2023 atas nama Muh Samanhudi Anwar. 

“Maka kami menyampaikan 3 poin keberatan dalam permohonan pada praperadilan ini," terang Joko yang didampingi rekan-rekannya.

Joko merinci keberatannya pertama, penetapan tersangka selain minimal dengan 2 alat bukti, harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Kedua, adanya minimal 2 alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka, kedua syarat itu harus dipenuhi.

Sementara Samanhudi diperiksa pertama kali pada 27 Januari 2023, sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka.

“Ketiga, syarat minimal 2 alat bukti penetapan tersangka tidak dapat dipenuhi, karena keyakinan kami hanya ada 1 alat bukti yaitu keterangan saksi pelaku yang sudah ditangkap lebih dulu," tambah Joko Trisno.

Untuk itu Joko Trisno dalam gugatan praperadilan ini memohon kepada Ketua PN Blitar Hakim Tunggal Pemeriksa agar menerima dan mengabulkan permohonan keseluruhan, menyatakan penetapan tersangka Samanhudi tidak sah menurut hukum.

“Melepaskan tersangka dari tahanan, pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik tersangka dalam kedudukan serta kemampuan harkat dan martabatnya," pungkas Joko Trisno.

Untuk diketahui Samanhudi ditangkap pada Jumat (27/1/2023) oleh penyidik Polda Jatim usai berolahraga Futsal di salah lokasi di Kota Blitar. Samanhudi langsung dibawa ke Surabaya (Mapolda Jatim) hari itu juga statusnya dijadikan tersangka.

Dan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Samanhudi ditangkap terkait keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso di Jl. Sudanco Supriyadi, Kota Blitar pada, Senin (12/12/2022).

“Kita memastikan menangkap MSA (Muh Samanhudi Anwar) dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan, sesuai fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” papar Irjen Pol Toni Harmanto kala itu sambil beberkan keterlibatanya atas perampokan di Ŕumdin Wali kota Blitar yang sebelumnya menangkap 3 pelaku.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan intensif dari ke 3 orang orang pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya, dan kita pastikan mereka bertemu, serta berkomunikasi saat berada di lapas Stagen. Kemudian SHA memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” jelas Irjen Pol Toni pada wartawan waktu rilisnya (Jumat 27/1-23) pukul 15.00. Les

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…