OJK Sebut 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono. Foto: OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono. Foto: OJK.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 11 perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus atau memerlukan penyehatan kondisi keuangan. Jumlah ini berkurang sedikit dari pernyataan OJK sebelumnya, yang menyatakan ada 13 perusahaan asuransi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono pada Konferensi Pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Ogi mengatakan, seiring berjalannya waktu 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus itu menunjukkan perkembangan positif dan berbenah. Di mana, terdapat 2 perusahaan asuransi yang berhasil dibenahi kembali kesehatan keuangannya. Sementara satu perusahaan asuransi akhirnya harus mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha yakni Wanaartha

Di sisi lain, ia menyebut, OJK kembali menemukan perusahaan asuransi yang perlu mendapatkan pengawasan khusus.

"Beberapa waktu lalu saya sebutkan ada 13, tapi ada dua perusahaan asuransi yang sudah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal, satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus. Secara posisi, saat ini ada 11 perusahaan yang masuk pengawasan khusus," terangnya.

Namun, sayangnya Ogi tidak menyebutkan nama-nama siapa saja perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus tersebut.

 “Tapi mohon maaf, kami tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan asuransi yang termasuk di dalam pengawasan khusus. Tapi yang sudah pasti, itu kategorinya adalah pengawasan khusus,” ujarnya.

Ia berkomitmen akan tetap mengikuti perkembangan perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus tersebut.

"Dari waktu ke waktu kami akan kaji, dan akan kami tetapkan status pengawasan khususnya," tuturnya.

Namun berdasarkan kabar yang beredar, tiga di antara sebelas perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL), dan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Sementara, delapan perusahaan lain tidak bisa disebut namanya.

Sebagai informasi, OJK menjalankan dua jenis pengawasan kepada perusahaan asuransi, yakni pengawasan biasa dan pengawasan khusus. Pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, komisaris, dan direksi untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.

"Terkait pengawasan asuransi ini ada dua, yakni pengawasan normal dan khusus. Perkembangannya sekarang ada 2 perusahaan yang telah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal,” jelasnya.

Ke depannya, OJK akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi secara menyeluruh, termasuk terhadap perusahaan yang memberikan jasa penunjang kepada perusahaan asuransi seperti konsultan aktuaris dan broker pialang yang menjadi bagian dari pengawasan perasuransian secara end-to-end.

"Dulu ada namanya direktur jasa penunjang yang melakukan pengawasan terhadap pihak tersebut, tapi dulu aktivitasnya lebih kepada memberikan pendaftaran dan izin, sekarang kami memperkuat peran pengawasannya," tutupnya. jk

Berita Terbaru

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG yang Cemari Lingkungan dan IPAL Tak Standar

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Penataan ulang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo…

Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Memanas, PKB Tunggu Kepastian Hukum, Demokrat dan Golkar Buka Kandidat 

Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Memanas, PKB Tunggu Kepastian Hukum, Demokrat dan Golkar Buka Kandidat 

Selasa, 28 Jul 2026 18:13 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati proses hukum yang menjerat Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko belum incrah di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun bursa…

Jelang HUT ke 81 RI, PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Piala Presiden Elite 2026

Jelang HUT ke 81 RI, PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Piala Presiden Elite 2026

Selasa, 28 Jul 2026 17:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Semarak pertandingan sepak bola Piala Presiden Elite 2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, turut didukung oleh keandalan pasokan …

Direktur RSUD Harjono Kini Wajib PNS, Pemkab Ponorogo Ubah Skema Profesional Usai Terseret Tipikor

Direktur RSUD Harjono Kini Wajib PNS, Pemkab Ponorogo Ubah Skema Profesional Usai Terseret Tipikor

Selasa, 28 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memastikan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT)…

Guru Kota Batu Siap Hadapi Era Digital, UNESA Gelar Pelatihan Evaluasi Pembelajaran Online

Guru Kota Batu Siap Hadapi Era Digital, UNESA Gelar Pelatihan Evaluasi Pembelajaran Online

Selasa, 28 Jul 2026 16:30 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:30 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Batu – Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan, termasuk dalam aspek evaluasi pembelajaran. G…

76 Calon Paskibraka Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

76 Calon Paskibraka Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Selasa, 28 Jul 2026 16:29 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sebanyak 76 calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Madiun Tahun 2026 resmi memulai pemusatan pen…