Jual Ribuan Pil Koplo, Juragan Warkop Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka peredaran pil koplo merk double L yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi.
Tersangka peredaran pil koplo merk double L yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Salah satu pemilik warkop di jalan Tubanan Baru Utara, Surabaya yang berinisial BS (33) berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (26/01/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

BS ditangkap di rumahnya yang beralamat di jalan Tubanan Baru Utara, Surabaya atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil koplo merk double L.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, terungkapnya kasus peredaran obat – obatan terlarang itu bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan ulah pelaku. Tersangka BS diketahui biasa bertransaksi barang haram sambil menyeduh kopi di warkop miliknya.

Berbekal  informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti perkara tersebut dengan langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengintai dan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di lokasi, ternyata benar adanya informasi itu. Petugas langsung menggerebek tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

“Setelah benar sesuai ciri -ciri yang dimaksud, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku pengedar obat – obatan tanpa izin di dalam rumahnya di jalan Tabanan Baru Utara, Surabaya,” kata AKP Hendro kepada awak media, Minggu (05/02/2023).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1.210 butir pil koplo merek double L dan satu bungkus rokok bekas berisi 21 poket siap edar berisi pil yang sama. Tersangka sudah membagi ribuan pil tersebut menjadi 10 butir per poketnya.

“Ribuan pil berlogo double L ini kami amankan di dalam rumahnya,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengakui ribuan pil double L tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari tetangganya yang berinisial IP. BS mengaku telah melakukan aksinya ini sejak dua minggu sebelum tertangkap polisi.

“Kami sempat cari tetangganya, namun diduga sudah kabur lebih dulu. Saat ini masih kami kejar,” ujarnya.

BS mengatakan kepada penyidik bahwa pil tersebut hendak dijual ke pelanggannya. Para pelanggannya biasanya datang ke warkop tersebut.

 “Ia menjual pil tersebut seharga Rp 30 ribu. Keuntungan yang didapat bisa mencapai 50 persen dari harga beli,” terangnya.

Saat ditanya mengenai motif, tersangka mengaku melakukan hal tersebut untuk menambah penghasilan. Menurut BS, hasil penjualan kopi dan gorengan dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Selain mengamankan ribuan pil koplo double L, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 pack klip plastik kosong dan 1 unit handphone warna hitam merk XIAOMI 8 Simcard AXIS.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan,” pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …