Jual Ribuan Pil Koplo, Juragan Warkop Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka peredaran pil koplo merk double L yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi.
Tersangka peredaran pil koplo merk double L yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Salah satu pemilik warkop di jalan Tubanan Baru Utara, Surabaya yang berinisial BS (33) berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (26/01/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

BS ditangkap di rumahnya yang beralamat di jalan Tubanan Baru Utara, Surabaya atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil koplo merk double L.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, terungkapnya kasus peredaran obat – obatan terlarang itu bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan ulah pelaku. Tersangka BS diketahui biasa bertransaksi barang haram sambil menyeduh kopi di warkop miliknya.

Berbekal  informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti perkara tersebut dengan langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengintai dan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di lokasi, ternyata benar adanya informasi itu. Petugas langsung menggerebek tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

“Setelah benar sesuai ciri -ciri yang dimaksud, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku pengedar obat – obatan tanpa izin di dalam rumahnya di jalan Tabanan Baru Utara, Surabaya,” kata AKP Hendro kepada awak media, Minggu (05/02/2023).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1.210 butir pil koplo merek double L dan satu bungkus rokok bekas berisi 21 poket siap edar berisi pil yang sama. Tersangka sudah membagi ribuan pil tersebut menjadi 10 butir per poketnya.

“Ribuan pil berlogo double L ini kami amankan di dalam rumahnya,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengakui ribuan pil double L tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari tetangganya yang berinisial IP. BS mengaku telah melakukan aksinya ini sejak dua minggu sebelum tertangkap polisi.

“Kami sempat cari tetangganya, namun diduga sudah kabur lebih dulu. Saat ini masih kami kejar,” ujarnya.

BS mengatakan kepada penyidik bahwa pil tersebut hendak dijual ke pelanggannya. Para pelanggannya biasanya datang ke warkop tersebut.

 “Ia menjual pil tersebut seharga Rp 30 ribu. Keuntungan yang didapat bisa mencapai 50 persen dari harga beli,” terangnya.

Saat ditanya mengenai motif, tersangka mengaku melakukan hal tersebut untuk menambah penghasilan. Menurut BS, hasil penjualan kopi dan gorengan dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Selain mengamankan ribuan pil koplo double L, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 pack klip plastik kosong dan 1 unit handphone warna hitam merk XIAOMI 8 Simcard AXIS.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan,” pungkasnya. ari

Berita Terbaru

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…