Jual Ribuan Pil Koplo, Juragan Warkop Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka peredaran pil koplo merk double L yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi.
Tersangka peredaran pil koplo merk double L yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Salah satu pemilik warkop di jalan Tubanan Baru Utara, Surabaya yang berinisial BS (33) berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (26/01/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

BS ditangkap di rumahnya yang beralamat di jalan Tubanan Baru Utara, Surabaya atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil koplo merk double L.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, terungkapnya kasus peredaran obat – obatan terlarang itu bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan ulah pelaku. Tersangka BS diketahui biasa bertransaksi barang haram sambil menyeduh kopi di warkop miliknya.

Berbekal  informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti perkara tersebut dengan langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengintai dan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di lokasi, ternyata benar adanya informasi itu. Petugas langsung menggerebek tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

“Setelah benar sesuai ciri -ciri yang dimaksud, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku pengedar obat – obatan tanpa izin di dalam rumahnya di jalan Tabanan Baru Utara, Surabaya,” kata AKP Hendro kepada awak media, Minggu (05/02/2023).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1.210 butir pil koplo merek double L dan satu bungkus rokok bekas berisi 21 poket siap edar berisi pil yang sama. Tersangka sudah membagi ribuan pil tersebut menjadi 10 butir per poketnya.

“Ribuan pil berlogo double L ini kami amankan di dalam rumahnya,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengakui ribuan pil double L tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari tetangganya yang berinisial IP. BS mengaku telah melakukan aksinya ini sejak dua minggu sebelum tertangkap polisi.

“Kami sempat cari tetangganya, namun diduga sudah kabur lebih dulu. Saat ini masih kami kejar,” ujarnya.

BS mengatakan kepada penyidik bahwa pil tersebut hendak dijual ke pelanggannya. Para pelanggannya biasanya datang ke warkop tersebut.

 “Ia menjual pil tersebut seharga Rp 30 ribu. Keuntungan yang didapat bisa mencapai 50 persen dari harga beli,” terangnya.

Saat ditanya mengenai motif, tersangka mengaku melakukan hal tersebut untuk menambah penghasilan. Menurut BS, hasil penjualan kopi dan gorengan dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Selain mengamankan ribuan pil koplo double L, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 pack klip plastik kosong dan 1 unit handphone warna hitam merk XIAOMI 8 Simcard AXIS.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan,” pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Target Kinerja Belum Tercapai, Eri Cahyadi Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya Berdasarkan Hasil Evaluasi

Target Kinerja Belum Tercapai, Eri Cahyadi Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya Berdasarkan Hasil Evaluasi

Kamis, 08 Okt 2026 12:53 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pergantian 13 kepala perangkat daerah (PD) dalam setahun terakhir, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap hal…

Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Dishub Surabaya Gerak Cepat beri Sanksi SP-2

Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Dishub Surabaya Gerak Cepat beri Sanksi SP-2

Kamis, 08 Okt 2026 12:34 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan salah satu pengemudi Wirawiri Suroboyo,…

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menyusul temuan di sejumlah lokasi saluran drainase di Kota Madiun yang telah mengalami kerusakan, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat…

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti berbagai persoalan sosial yang muncul akibat penggunaan pengeras suara atau sound system (sound horeg) di tengah…

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyusul deviasi progres fisik yang mencapai minus 9,94 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengebut pembangunan…

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…