Palsukan Pompa Ebara, Miko Diadili di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Miko Darmanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara pemalsuan Merek dan Indikasi Geografis produk pompa Ebara, yang mengakibatkan kerugian miliaran terhadap PT. Ebara Indonesia sebagai penerima Lisensi merek Ebara dari Tokyo Jepang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono menghadirkan saksi yakni R. Affitantho Setyabudhy selaku kuasa PT. Ebara Indonesia, Suryawan Kurnia dan Windi Dwi Setiani.

Affitantho mengatakan bahwa, saat itu saya melihat penjualan Pompa merek Ebara di internet, kemudian melakukan pembelian di Toko Toya Inti Jl. Simo Kwagean Kuburan Banyu Urip Surabaya, dan di Perum Griya Kebraon Tengah, Surabaya yang merupakan milik terdakwa. Kemudian setelah membeli pompa tersebut dibawah ke Perusahan dan dibelah ternyataan palsu. Lalu diberikan surat kuasa untuk melaporkan perkara tersebut di Polda Jatim.

"Dari infomasi dari Perusahaan, ada perbedaan spek mesin dan linsensinya berbeda dari produk Ebara dengan produk yang dijual terdakwa. Untuk harganya lebih murah produk yang dijual terdakwa, namun tidak beda jauh." Kata Affitantho, selaku saksi pelapor.

Lanjut Suryawan mengatakan, bahwa pada intinya sama dengan Affitantho, yang berbada dari sticker coverflange merek EBARA, name plate, inspection certificate, milik terdakwa mengukan manual dan yang asli pakai komputer. Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan laporan perusahan kerugian mencapai milaaran.

"Pemegang merek Ebara adalah Tokyo dan PT. Ebara Indonsia merupakan pemegang Lisensi yang sudah berkerja sama dan terdakwa tidak ada kerjama dengan PT. Ebara Indonesia." Katanya.

Lanjut Windi menjelaskan, bahwa, saat itu bersama Affitantho, membeli produk pompa tersebut, untuk Toko yang di Simo seperti Rumah dan toko (Ruko), namun pompa tersebut tidak dipajang, sementara di Kebron seperti rumah, namun pompa tersebut dipanjang dan disebelahnya banyak pompa air, namun tidak bisa dipastikan merek Ebara.

"Untuk jumlahnya berapa pompa yang dibeli semuanya ada berdasarkan invoice," katanya.

Atas keterangan para saksi terdakwa menyapaikan akan ditangapi melalui penasihat hukumnya.  Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,JPU menyebutkam, bahwa terdakwa Miko Darmanto selaku pemilik Toko Toya Inti di Perum Griya Kebraon tengah Blok P-8 Surabaya melakukan rekondisi/produksi ulang terhadap pompa Ebara bekas atau russk sehingga terlihat seperti baru dengan tujuan menambah nilai jual pompa Ebara supaya seperti pompa Ebara baru produksi PT. Ebara Indonesia. yang dijual per unit dengan harga Rp.3.500.000 - Rp.130.000.000 sesuai dengan typenya yang penjualannya dilakukan sendiri oleh terdakwa.

Bahwa dalam melakukan rekondisi/produksi ulang pompa Ebara tersebut dengan memperbaiki dan mengganti sparepart yang rusak sehingga pompa dapat berfungsi dan kemudian melakukan pengecatan dengan warna cat sesuai pompa merek Ebara asli baru dan memberikan sticker coverflange merek Ebara, name plate, inspection certificate dan buku petunjuk penggunaan pompa yang telah di buatnya tersebut adapun maskud dan tujuannya adalah agar pompa tersebut. Seperti pompa merek Ebara baru produksi PT. Ebara Indonesia.

Bahwa saksi R. Affitantho Setyabudhy melaporkan pengaduan adanya dugaan tindak pidana penggunaan merek Ebara secara tanpa hak sesuai Surat Kuasa tanggal 10 Mei 2021.

Bahwa PT. Ebara Indonesia selaku pihak penerima Lisensi merek EBARA sesuai dokumen Copy legalisir dokumen Brand License Agrement tanggal 1 Januari 2019 antara Ebara Corporation dengan PT. Ebara Indonesia yang telah dimohonkan pencatatannya kepada Menteri pada tanggal 9 -9-2021.

Bahwa sertifikat merek EBARA nomor IDM000085351 tanggal permohonan 1 Mei 2006 untuk kelas barang/jasa: 7 berupa mesin-mesin pompa terdaftar milik EBARA CORPORATION yang berkedudukan di 11-1 Haneda Asahi Cho, ota-ku, Tokyo Japan yang telah diperpanjang jangka waktu perlindungan mereknya sampai tanggal 1 Mei 2026.

Perbuatan terdakwa MIKO DARMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang Undang RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.bd

Berita Terbaru

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi terjadi kebakaran di wilayah Kabupaten Blitar, kali ini sebuah Toko bangunan 999 milik LS.49  warga Desa Sukosewu Kec.Gandusari …

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tidak biasanya Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Difabel 2026 yang digelar di Lamongan, diikuti ratusan peserta dari Jawa dan Bali, …

Pemkab Magetan Akan Pasang Papan Pengumuman di Tanah Kaveling Tunggak Pajak

Pemkab Magetan Akan Pasang Papan Pengumuman di Tanah Kaveling Tunggak Pajak

Selasa, 13 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menindaklanjuti tunggakan pajak sekaligus mencari pemilik tanah yang keberadaannya tidak diketahui, Pemerintah Kabupaten…

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Diduga Kebocoran Pipa Storage

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Diduga Kebocoran Pipa Storage

Selasa, 13 Okt 2026 15:31 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kawasan Jalan Dupak Rukun, Surabaya menjadi sorotan pasca munculnya semburan air setinggi sekitar 2–3 meter yang diduga akibat k…

Pemkab Madiun Gelar ‘TAGANA Masuk Sekolah’, Cegah Bencana dan Bullying

Pemkab Madiun Gelar ‘TAGANA Masuk Sekolah’, Cegah Bencana dan Bullying

Selasa, 13 Okt 2026 15:27 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui kolaborasi antara Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar sosialisasi edukasi…

Diduga Dicekoki Nenek Telur Mentah, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal

Diduga Dicekoki Nenek Telur Mentah, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal

Selasa, 13 Okt 2026 15:25 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar mengejutkan dan duka melanda seorang bayi yang baru saja berusia 28 hari bernama Alena di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang…