Marak Pelajar Menikah di Jombang

Alasan Terbanyak, Hamil Duluan........

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Setelah heboh maraknya pelajar menikah di Ponorogo, ternyata Jombang "tak mau kalah". Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang mengakui, pihaknya telah menerima 18 pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur sepanjang bulan Januari 2023.

Mayoritas dalam pengajuan pernikahan ini disebabkan hamil sebelum nikah. Selain itu, para pemohon ingin mendapatkan pengakuan dari negara dan agama dengan mencatatkan pernikahan di PA Jombang.

Humas PA Kabupaten Jombang, Ulil Uswah mengatakan bahwa sepanjang awal tahun 2023 ini ada belasan pasangan anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah.

"Sepanjang tahun 2023 ini sudah ada sekitar 18-an yang mengajukan dispensasi pernikahan," katanya.

Ia menyebut alasan para pemohon dispensasi nikah ini kebanyakan ingin taat terhadap aturan negara.  "Rata-rata alasan mereka ingin tertib hukum. Kemudian mereka tidak ingin berzinah, sehingga ingin sesuai dengan ketentuan agama maupun hukum," katanya.

 

Hamil Sebelum Nikah

Ulil Uswah tidak menampik pengajuan ini disebabkan ada beberapa pemohon yang hamil sebelum nikah. Namun mereka mengajukan dispensasi ini untuk melindungi anak-anak dari pernikahan mereka ke depannya.

"Ya memang ada. Tetapi kadang mereka ini sudah menikah secara agama, kemudian ingin tertib hukum. Itu sebabnya mengajukan permohonan dispensasi nikah, supaya kedepannya anak-anaknya terlindungi, termasuk status perkawinannya," paparnya.

Ia menjelaskan jika pengajuan dispensasi nikah untuk anak-anak ini mengalami penurunan sejak dua tahun terakhir.

"Pada tahun 2021 terdapat 200 pasangan lebih dan pada tahun 2022 itu turun menjadi 100 pasangan, yang mengajukan dispensasi nikah," pungkasnya.

 

Minimal Usia 19

Sebelumnya, viral 176 perkara anak di Ponorogo  mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.  Berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Nahuri, para pemohon bukanlah siswa tapi lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah.

"Tidak semua pemohon dispensasi masih berstatus pelajar, sebagian sudah lulus setingkat sekolah menengah atas,'' terang Nurhadi dikutip dari situs Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo, Selasa (17/1/2023).

Pihaknya juga tidak menemukan pelajar setingkat SMP yang orang tuanya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.

"Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum mencapai 19 tahun sebagai syarat menikah,'' tuturnya.

Sedangkan, berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Indonesia adalah minimal usia 19 tahun.

Kemudian dispensasi nikah atau dispensasi kawin menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. jb/pn/ham

Berita Terbaru

Lewat Megpreneur 2026, Pemkab Lamongan Perkuat Daya Saing Pelaku UMKM

Lewat Megpreneur 2026, Pemkab Lamongan Perkuat Daya Saing Pelaku UMKM

Kamis, 27 Agu 2026 11:20 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Melalui program Megpreneur 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, memperkuat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah…

Insiden Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Jalur Pendakian Semeru Ditutup Total

Insiden Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Jalur Pendakian Semeru Ditutup Total

Kamis, 27 Agu 2026 11:11 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti usai kebakaran hutan di Blok Ranu Kembang, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan…

Jaga Irigasi Pertanian, Pemkab Tulungagung Percepat Tangani Kerusakan Bendungan Pacar

Jaga Irigasi Pertanian, Pemkab Tulungagung Percepat Tangani Kerusakan Bendungan Pacar

Kamis, 27 Agu 2026 11:05 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna menjaga keberlanjutan irigasi 925 hektare lahan pertanian di wilayah Kabupaten Tulungagung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dukung Eliminasi TB 2030, Dinkes Trenggalek Gencar Jemput Bola Program CKG

Dukung Eliminasi TB 2030, Dinkes Trenggalek Gencar Jemput Bola Program CKG

Kamis, 27 Agu 2026 10:48 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Melalui pengintegrasian pelayanan ‘jemput bola’ program Cek Kesehatan Gratis (CKG), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tre…

Puncak Kemarau: Pemkab Trenggalek Gelar Tradisi Metri Bumi, Ajak Warga Jaga Sumber Air

Puncak Kemarau: Pemkab Trenggalek Gelar Tradisi Metri Bumi, Ajak Warga Jaga Sumber Air

Kamis, 27 Agu 2026 10:42 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Melalui tradisi Metri Bumi yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-832 Trenggalek, Pemerintah Kabupaten…

AUP Jadi Titik Panas, Ahli Nilai Prosedur Terbatas Tak Cukup Buktikan Kerugian dalam Sengketa Lahan Jombang

AUP Jadi Titik Panas, Ahli Nilai Prosedur Terbatas Tak Cukup Buktikan Kerugian dalam Sengketa Lahan Jombang

Kamis, 27 Agu 2026 10:14 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 10:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perdebatan mengenai dasar pembuktian kembali mengemuka dalam persidangan sengketa pengadaan lahan kawasan industri seluas sekitar 1…