Marak Pelajar Menikah di Jombang

Alasan Terbanyak, Hamil Duluan........

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Setelah heboh maraknya pelajar menikah di Ponorogo, ternyata Jombang "tak mau kalah". Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang mengakui, pihaknya telah menerima 18 pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur sepanjang bulan Januari 2023.

Mayoritas dalam pengajuan pernikahan ini disebabkan hamil sebelum nikah. Selain itu, para pemohon ingin mendapatkan pengakuan dari negara dan agama dengan mencatatkan pernikahan di PA Jombang.

Humas PA Kabupaten Jombang, Ulil Uswah mengatakan bahwa sepanjang awal tahun 2023 ini ada belasan pasangan anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah.

"Sepanjang tahun 2023 ini sudah ada sekitar 18-an yang mengajukan dispensasi pernikahan," katanya.

Ia menyebut alasan para pemohon dispensasi nikah ini kebanyakan ingin taat terhadap aturan negara.  "Rata-rata alasan mereka ingin tertib hukum. Kemudian mereka tidak ingin berzinah, sehingga ingin sesuai dengan ketentuan agama maupun hukum," katanya.

 

Hamil Sebelum Nikah

Ulil Uswah tidak menampik pengajuan ini disebabkan ada beberapa pemohon yang hamil sebelum nikah. Namun mereka mengajukan dispensasi ini untuk melindungi anak-anak dari pernikahan mereka ke depannya.

"Ya memang ada. Tetapi kadang mereka ini sudah menikah secara agama, kemudian ingin tertib hukum. Itu sebabnya mengajukan permohonan dispensasi nikah, supaya kedepannya anak-anaknya terlindungi, termasuk status perkawinannya," paparnya.

Ia menjelaskan jika pengajuan dispensasi nikah untuk anak-anak ini mengalami penurunan sejak dua tahun terakhir.

"Pada tahun 2021 terdapat 200 pasangan lebih dan pada tahun 2022 itu turun menjadi 100 pasangan, yang mengajukan dispensasi nikah," pungkasnya.

 

Minimal Usia 19

Sebelumnya, viral 176 perkara anak di Ponorogo  mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.  Berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Nahuri, para pemohon bukanlah siswa tapi lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah.

"Tidak semua pemohon dispensasi masih berstatus pelajar, sebagian sudah lulus setingkat sekolah menengah atas,'' terang Nurhadi dikutip dari situs Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo, Selasa (17/1/2023).

Pihaknya juga tidak menemukan pelajar setingkat SMP yang orang tuanya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.

"Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum mencapai 19 tahun sebagai syarat menikah,'' tuturnya.

Sedangkan, berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Indonesia adalah minimal usia 19 tahun.

Kemudian dispensasi nikah atau dispensasi kawin menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. jb/pn/ham

Berita Terbaru

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menyusul temuan di sejumlah lokasi saluran drainase di Kota Madiun yang telah mengalami kerusakan, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat…

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti berbagai persoalan sosial yang muncul akibat penggunaan pengeras suara atau sound system (sound horeg) di tengah…

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyusul deviasi progres fisik yang mencapai minus 9,94 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengebut pembangunan…

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam mencegah penularan penyakit super flu atau varian influenza A H3N2 subclade K, Dinas Kesehatan (Dinkes-PPKB)…

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memenuhi kebutuhan bahan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) di tengah…