Marak Pelajar Menikah di Jombang

Alasan Terbanyak, Hamil Duluan........

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Setelah heboh maraknya pelajar menikah di Ponorogo, ternyata Jombang "tak mau kalah". Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang mengakui, pihaknya telah menerima 18 pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur sepanjang bulan Januari 2023.

Mayoritas dalam pengajuan pernikahan ini disebabkan hamil sebelum nikah. Selain itu, para pemohon ingin mendapatkan pengakuan dari negara dan agama dengan mencatatkan pernikahan di PA Jombang.

Humas PA Kabupaten Jombang, Ulil Uswah mengatakan bahwa sepanjang awal tahun 2023 ini ada belasan pasangan anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah.

"Sepanjang tahun 2023 ini sudah ada sekitar 18-an yang mengajukan dispensasi pernikahan," katanya.

Ia menyebut alasan para pemohon dispensasi nikah ini kebanyakan ingin taat terhadap aturan negara.  "Rata-rata alasan mereka ingin tertib hukum. Kemudian mereka tidak ingin berzinah, sehingga ingin sesuai dengan ketentuan agama maupun hukum," katanya.

 

Hamil Sebelum Nikah

Ulil Uswah tidak menampik pengajuan ini disebabkan ada beberapa pemohon yang hamil sebelum nikah. Namun mereka mengajukan dispensasi ini untuk melindungi anak-anak dari pernikahan mereka ke depannya.

"Ya memang ada. Tetapi kadang mereka ini sudah menikah secara agama, kemudian ingin tertib hukum. Itu sebabnya mengajukan permohonan dispensasi nikah, supaya kedepannya anak-anaknya terlindungi, termasuk status perkawinannya," paparnya.

Ia menjelaskan jika pengajuan dispensasi nikah untuk anak-anak ini mengalami penurunan sejak dua tahun terakhir.

"Pada tahun 2021 terdapat 200 pasangan lebih dan pada tahun 2022 itu turun menjadi 100 pasangan, yang mengajukan dispensasi nikah," pungkasnya.

 

Minimal Usia 19

Sebelumnya, viral 176 perkara anak di Ponorogo  mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.  Berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Nahuri, para pemohon bukanlah siswa tapi lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah.

"Tidak semua pemohon dispensasi masih berstatus pelajar, sebagian sudah lulus setingkat sekolah menengah atas,'' terang Nurhadi dikutip dari situs Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo, Selasa (17/1/2023).

Pihaknya juga tidak menemukan pelajar setingkat SMP yang orang tuanya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.

"Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum mencapai 19 tahun sebagai syarat menikah,'' tuturnya.

Sedangkan, berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Indonesia adalah minimal usia 19 tahun.

Kemudian dispensasi nikah atau dispensasi kawin menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. jb/pn/ham

Berita Terbaru

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk…

Polres Blitar Kota Tangkap Puluhan Tersangka Peredaran Sabu dan Obat Terlarang

Polres Blitar Kota Tangkap Puluhan Tersangka Peredaran Sabu dan Obat Terlarang

Rabu, 18 Mar 2026 12:13 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam rangka  Oprasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar ungkap dan tangkap pelaku tindak kriminal termasuk edar sabu dan Pil Doble …