Pembangunan Kantor Kecamatan Kranggan Senilai Rp 8,5 Miliar Masuk Usulan Musrenbang 2024

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Mojokerto Ning Ita dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny B. Rahardjo serta Kepala Bappeda Litbang Kota Mojokerto, Agung MS saat menghadiri Musrenbang Kecamatan Kranggan
Walikota Mojokerto Ning Ita dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny B. Rahardjo serta Kepala Bappeda Litbang Kota Mojokerto, Agung MS saat menghadiri Musrenbang Kecamatan Kranggan

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kantor Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto bakal di rehab total tahun 2024 nanti. Kantor yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kranggan, Kota Mojokerto ini masuk usulan bidang fisik Musrenbang Kecamatan Kranggan senilai total Rp 8,5 miliar.

Camat Kranggan, Suharno menjelaskan, sebagai Kecamatan baru di Kota Mojokerto, Kecamatan Kranggan menempati gedung bekas Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto.

"Sudah kita usulkan pembangunan tahun 2024 nanti berbarengan dengan usulan pembangunan Kelurahan Sentanam senilai Rp 2,5 miliar, semoga bisa terealisasj tahun 2024 nanti," ujarnya saat Musrenbang Kecamatan Kranggan di Aula Kecamatan, Rabu (15/2) pagi.

Suharno menerangkan, berdasarkan rekapitulasi usulan Musrenbang dari 6 Kelurahan di Kecamatan Kranggan untuk tahun 2024, terdapat total 125 usulan. Rinciannya, 65 usulan bidan fisik, 31 usulan bidang sosial budaya dan 29 usulam bidang ekonomi.

"Hasil Pra Musrenbang Kecamatan Kranggan, dari total 125 usulan tersebut, ada 21 usulan yang ditolak. Alasannya, banyak dari usulan fisik yang sudah masuk pekerjaan rutin DPUPR dan ada juga yang status asetnya belum jelas," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basoeki Rahardjo meminta masyarakat tak patah arang jika usulannya belum diakomodir dalam Musrenbang. Sebab masih ada kanal lain yang bisa ditempuh untuk memasukkan usulannya.

"Kita wakil rakyat juga bisa menampung usulan tersebut melalui pokir (pokok pikiran), jika memang program tersebut sifatnya urgen silahkan di sampaikan aspirasinya lewat pokir dewan. Selagi kemampuan keuangan daerah mumpuni, Insya'alloh kita cukupi," tegasnya.

Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam sambutannya menegaskan tema Musrenbang Kota Mojokerto tahun 2024 adalah penguatan dan pemerataan ekonomi. Untuk itu seluruh usulan yang disampaikan tidak boleh keluar dari tema tersebut.

"Bukan berarti karena temanya ekonomi maka semua yang dibangun dan diprogramkan harus letterlux ekonomi. Infrastruktur itu dibangun juga untuk penguatan ekonomi. Misal pembangunan jalan untuk akses mendukung kegiatan perekonomian," terangnya.

Ning ita juga menegaskan, usulan tahun 2024 nanti harus menyertakan bidang sosial politik. Mengingat tahun tersebut adalah tahun politik dimana terdapat pemilu serentak se Indonesia.

"Perlu diakomodir juga anggaran sospol untuk stabilitas keamanan pesta demokrasi nanti. Ini juga sesuai instruksi Presiden Jokowi saat pertemuan dengan seluruh kepala dsrah se Indonesia beberaoa waktu lalu," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bappedalitbang Kota Mojokerto, Agung MS menjelaskan arah kebijakan RPJMD Kota Mojokerto di tahun 2024 yakni menguatkan ketahanan dan pemerataan ekonomi masyarakat dengan pengembangan rantai produksi pariwisata dan ekonomi kreatif melalui infrastruktur terintegrasi, transformasi digital dan stabilitas politik.

"Sedangkan prioritas pembangunan Kota Mojokerto tahun 2024 terdapat 9 item. Diantaranya, optimalisasi program pemberdayaan masyarakat rentan bernasis potensi dan masih banyak lagi item lainnya yang arahnya untuk peningkatan kemandirian masyarakat," terangnya.

Masih kata Agung, sesuai instruksi Walikota, terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi agar usulan tersebut bisa direalisasi. Diantaranya, harus sesuai kamus usulan tema prioritas arah kebijakan pembangunan dan harus akuntabel berorientasi hasil.

"Wajib disesuaikan dengan yang menjadi kebutuhan masyarakat dan kegiatannya harus akuntabel yakni berorientasi terhadap hasil. Harus ada output dan outcome yang jelas," jelasnya. Dwi

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…