Eliezer, Hanya Disanksi Demosi, Tetap Anggota Polri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Richard Eliezer dengan mengenakan pakaian dinas harian Yanma mengikuti sidang kode etik Polri yang dipimpin Tim Komisi Kode Etik Polri, di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Richard Eliezer dengan mengenakan pakaian dinas harian Yanma mengikuti sidang kode etik Polri yang dipimpin Tim Komisi Kode Etik Polri, di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Nasib karier Bharada Richard Eliezer di kepolisian, Rabu (22/2/2023) sudah diputus oleh Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni, Rabu (22/2/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama 1 tahun. Eliezer bakal bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam sidang KKEP, Eliezer mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma. Sidang dihadiri oleh anggota Kompolnas Benny Mamoto serta Poengky.

Eliezer adalah terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer telah dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, Eliezer dinyatakan hakim sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Eliezer berharap bisa kembali berdinas di Brimob. "Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata Ronny kepada wartawan. n jk/rmc

Berita Terbaru

Aduan Hotline Lapor Cak Eri Ungkap Dugaan Penipuan Loker, Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat

Aduan Hotline Lapor Cak Eri Ungkap Dugaan Penipuan Loker, Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat

Selasa, 11 Agu 2026 10:29 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum di lingkungan pemerintah kota yang diduga terlibat…

Wali Kota Eri Cek Lagi RSUD Soewandhie, Pelayanan IGD hingga Farmasi Mulai Berbenah

Wali Kota Eri Cek Lagi RSUD Soewandhie, Pelayanan IGD hingga Farmasi Mulai Berbenah

Selasa, 11 Agu 2026 10:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali mengecek pelayanan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie setelah sebelumnya melakukan inspeksi…

SNI Jadi Pangkal Perkara, Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi dan Sebut Kasus Wire Rope Hanya Persoalan Administratif

SNI Jadi Pangkal Perkara, Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi dan Sebut Kasus Wire Rope Hanya Persoalan Administratif

Selasa, 11 Agu 2026 10:12 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perkara dugaan perdagangan tali kawat baja atau wire rope tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (…

Uang Judi Balik ke Negara, Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Hasil TPPU ke Kas Negara

Uang Judi Balik ke Negara, Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Hasil TPPU ke Kas Negara

Selasa, 11 Agu 2026 10:09 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 10:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perburuan terhadap uang hasil kejahatan perjudian daring berujung pada pemulihan aset negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung P…

Valverde, Kapten Madrid Kenali Karakter Jose Mourinho

Valverde, Kapten Madrid Kenali Karakter Jose Mourinho

Selasa, 11 Agu 2026 07:40 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com – Federico Valverde, kapten Real Madrid mengaku terkejut dengan karakter Jose Mourinho. Valverde bisa dikatakan belum lama merasakan dilatih M…

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan BJB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan BJB

Selasa, 11 Agu 2026 07:37 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa…