Eliezer, Hanya Disanksi Demosi, Tetap Anggota Polri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Richard Eliezer dengan mengenakan pakaian dinas harian Yanma mengikuti sidang kode etik Polri yang dipimpin Tim Komisi Kode Etik Polri, di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Richard Eliezer dengan mengenakan pakaian dinas harian Yanma mengikuti sidang kode etik Polri yang dipimpin Tim Komisi Kode Etik Polri, di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Nasib karier Bharada Richard Eliezer di kepolisian, Rabu (22/2/2023) sudah diputus oleh Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni, Rabu (22/2/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama 1 tahun. Eliezer bakal bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam sidang KKEP, Eliezer mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma. Sidang dihadiri oleh anggota Kompolnas Benny Mamoto serta Poengky.

Eliezer adalah terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer telah dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, Eliezer dinyatakan hakim sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Eliezer berharap bisa kembali berdinas di Brimob. "Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata Ronny kepada wartawan. n jk/rmc

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…