Kurangi Persoalan Sampah, TPA Randegan Kota Mojokerto Bakal Diperluas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Feb 2023 16:40 WIB

Kurangi Persoalan Sampah, TPA Randegan Kota Mojokerto Bakal Diperluas

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkot Mojokerto bakal melakukan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan, di Kecamatan Magersari. Dengan memulai kajian tahun ini, pemerintah bakal menambah luasan hingga sesuai regulasi.

Perluasan TPA ini sudah dituangkan dalam Raperda tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2033-2043. ’’Sesuai dengan raperda revisi RTRW, Pemerintah Kota Mojokerto akan melakukan perluasan TPA Randegan,’’ ungkap Wali Kota Ika Puspitasari. Berdasarkan kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto, perluasan TPA ini mempertimbangkan permasalahan-permasalahan terkait pengelolaan sampah.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Zanariah Ajak Masyarakat Peduli Sampah dan Air di Kota Kediri

Tak terkecuali, ketersediaan aset pemerintah Kota Mojokerto juga menjadi faktor dilakukan perluasan TPA Randegan sebagai upaya pengembangan dalam penanganan sampah. ’’Selain perluasan, juga dilakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah di TPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu kenyamanan warga yang berada di area TPA,’’ katanya.

Namun, dengan keterbatasan lahan di kota dengan tiga kecamatan, lanjut Ning Ita, pemindahan TPA dipastikan tidak memungkinkan. Sebab, pemindahan TPA baru masih perlu mempertimbangkan beberapa aspek. Di antaranya, lokasi, di dalamnya kondisi geologi, kelerengan, dan jarak dengan pemukiman. ’’Termasuk bahaya banjir juga masuk pertimbangan. Sehingga pemindahan TPA Randegan tidak memungkinkan,’’ tegasnya.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala DLH Kota Mojokerto Amin Wachid menambahkan, kondisi eksisting TPA Randegan saat ini 2,6 hektare. Sehingga perlu perluasan. ’’Kami rencanakan tahun ini selesai kajian, ada penambahan 3,4 hektare. Jadi insyaallah, tahun depan jika ada anggaran TPA kita sudah menjadi 6 hektare,’’ ungkapnya.

Meski kondisi TPA saat ini belum overload, penanganan dan antisipasi pun harus dimulai dari sekarang untuk jangka waktu 10 tahun ke depan. Berbagai faktor memang menjadi pertimbangan agar dilakukan perluasan TPA. Salah satunya, sebagai bentuk pemenuhan luasan TPA yang diamanatkan sesuai peraturan menteri lingkungan hidup, minimal lima hektare. ’’Kami tidak bekerja sendiri ada tim yang sudah dibentuk oleh ibu wali. Mudah-mudahan kajiannya Juli selesai. Tahun depan kami usulkan pembelian atau ruislag itu 3,4 hektare menjadi 6 hektare tahun depan,’’ paparnya.

Baca Juga: H-2 Lebaran, Volume Sampah di TPA Jabon Naik Hampir 100 %

Sesuai data, volume sampah yang masuk ke TPA ini dalam sehari mencapai 60 sampai 70 ton. Kebanyakan timbunan sampah itu berasal dari limbah organik rumah tangga capai 70 persen dan sisanya sampah seperti limbah plastik, kertas, logam dan kaca. Adapun, sistem pengangkutan untuk per TPS dilakukan sebanyak minimal dua kali. Setidaknya ada 14 titik TPS di Kota Mojokerto dengan 52 unit armada yang tengah beroperasi. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU