Gagal Naik Pangkat, 63 ASN Pemkot Mojokerto Ikuti Perbaikan Periode Lanjutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, M. Imron
Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, M. Imron

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 68 ASN Pemkot Mojokerto yang gagal naik pangkat, masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan. Mereka juga mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa naik golongan di periode berikutnya.

Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron, mengatakan, semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan reward. Sehingga bagi mereka yang tak lolos naik pangkat di periode ini, tak perlu berkecil hati. 

’’Kalau tidak bisa masuk periode ini, berikutnya akan kita usulkan lagi. Prinsipnya, kalau sudah memenuhi syarat,’’ ungkapnya.

Kenaikan pangkat ini dijadwalkan dua kali dalam setahun. Yakni, Maret dan Oktober. Sejumlah indikator menjadi syarat bagi ASN untuk bisa naik pangkat. Di antaranya, sudah 4 tahun menduduki pangkat terakhir, memenuhi ujian dinas, hingga memenuhi penilaian angka kredit atau uji kompetensi. 

’’Jadi, 68 ASN yang tidak lolos kemarin itu harus memenuhi beberapa yang disyaratkan itu,’’ katanya.

Berbeda bagi ASN yang sudah dalam pangkat puncak. Kata Imron, mereka harus menyesuaikan ijazah yang lebih tinggi. Misalkan bagi ASN dengan ijazah D3 dengan maksimal golongan III D, secara otomatis harus melakukan penyesuaian dengan ijazah S1 untuk naik ke jenjang berikutnya. ’’Kalau uji kompetensi aturannya sekarang dilaksanakan oleh instansi pembina. Harus ikut ujian, hingga mendapatkan sertifikat ukom (ujian kompetensi) dan dilampirkan dalam usulan kenaikan pangkat,’’ bebernya.

Selain itu, penilaian kinerja juga menjadi ujung tombak dalam kenaikan pangkat ASN. Hal itu diperoleh dari atasannya langsung. Misalkan, kepala OPD, penilaian kinerjanya diperoleh dari kepala daerah berikut sekretaris daerah yang menjadi atasan.

 ’’Sebaliknya bagi para ASN yang menjabat di instansi OPD, maka mereka dapat penilaian kinerja dari kepala dinasnya. Termasuk dilampirkan surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin dalam dua tahun terakhir,’’ tuturnya.

Sebelumnya, puluhan pejabat ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto tak lolos seleksi kenaikan pangkat. Mereka gagal memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Seperti, belum memenuhi ujian dinas hingga penilaian angka kredit atau uji kompetensi. 

Di antaranya, 25 orang pejabat fungsional yang hasil penyetaraannya kurang dari 4 tahun dalam pangkat terakhir atau sudah dalam pangkat puncak, 25 orang belum memenuhi ujian dinas, 12 belum memenuhi penilaian angka kredit atau uji kompetensi, serta 6 orang belum memenuhi persyaratan sampai batas waktu akhir pemenuhan berkas. Dwi

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …