Gagal Naik Pangkat, 63 ASN Pemkot Mojokerto Ikuti Perbaikan Periode Lanjutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, M. Imron
Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, M. Imron

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 68 ASN Pemkot Mojokerto yang gagal naik pangkat, masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan. Mereka juga mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa naik golongan di periode berikutnya.

Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron, mengatakan, semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan reward. Sehingga bagi mereka yang tak lolos naik pangkat di periode ini, tak perlu berkecil hati. 

’’Kalau tidak bisa masuk periode ini, berikutnya akan kita usulkan lagi. Prinsipnya, kalau sudah memenuhi syarat,’’ ungkapnya.

Kenaikan pangkat ini dijadwalkan dua kali dalam setahun. Yakni, Maret dan Oktober. Sejumlah indikator menjadi syarat bagi ASN untuk bisa naik pangkat. Di antaranya, sudah 4 tahun menduduki pangkat terakhir, memenuhi ujian dinas, hingga memenuhi penilaian angka kredit atau uji kompetensi. 

’’Jadi, 68 ASN yang tidak lolos kemarin itu harus memenuhi beberapa yang disyaratkan itu,’’ katanya.

Berbeda bagi ASN yang sudah dalam pangkat puncak. Kata Imron, mereka harus menyesuaikan ijazah yang lebih tinggi. Misalkan bagi ASN dengan ijazah D3 dengan maksimal golongan III D, secara otomatis harus melakukan penyesuaian dengan ijazah S1 untuk naik ke jenjang berikutnya. ’’Kalau uji kompetensi aturannya sekarang dilaksanakan oleh instansi pembina. Harus ikut ujian, hingga mendapatkan sertifikat ukom (ujian kompetensi) dan dilampirkan dalam usulan kenaikan pangkat,’’ bebernya.

Selain itu, penilaian kinerja juga menjadi ujung tombak dalam kenaikan pangkat ASN. Hal itu diperoleh dari atasannya langsung. Misalkan, kepala OPD, penilaian kinerjanya diperoleh dari kepala daerah berikut sekretaris daerah yang menjadi atasan.

 ’’Sebaliknya bagi para ASN yang menjabat di instansi OPD, maka mereka dapat penilaian kinerja dari kepala dinasnya. Termasuk dilampirkan surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin dalam dua tahun terakhir,’’ tuturnya.

Sebelumnya, puluhan pejabat ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto tak lolos seleksi kenaikan pangkat. Mereka gagal memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Seperti, belum memenuhi ujian dinas hingga penilaian angka kredit atau uji kompetensi. 

Di antaranya, 25 orang pejabat fungsional yang hasil penyetaraannya kurang dari 4 tahun dalam pangkat terakhir atau sudah dalam pangkat puncak, 25 orang belum memenuhi ujian dinas, 12 belum memenuhi penilaian angka kredit atau uji kompetensi, serta 6 orang belum memenuhi persyaratan sampai batas waktu akhir pemenuhan berkas. Dwi

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…