Gagal Naik Pangkat, 63 ASN Pemkot Mojokerto Ikuti Perbaikan Periode Lanjutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, M. Imron
Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, M. Imron

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 68 ASN Pemkot Mojokerto yang gagal naik pangkat, masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan. Mereka juga mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa naik golongan di periode berikutnya.

Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron, mengatakan, semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan reward. Sehingga bagi mereka yang tak lolos naik pangkat di periode ini, tak perlu berkecil hati. 

’’Kalau tidak bisa masuk periode ini, berikutnya akan kita usulkan lagi. Prinsipnya, kalau sudah memenuhi syarat,’’ ungkapnya.

Kenaikan pangkat ini dijadwalkan dua kali dalam setahun. Yakni, Maret dan Oktober. Sejumlah indikator menjadi syarat bagi ASN untuk bisa naik pangkat. Di antaranya, sudah 4 tahun menduduki pangkat terakhir, memenuhi ujian dinas, hingga memenuhi penilaian angka kredit atau uji kompetensi. 

’’Jadi, 68 ASN yang tidak lolos kemarin itu harus memenuhi beberapa yang disyaratkan itu,’’ katanya.

Berbeda bagi ASN yang sudah dalam pangkat puncak. Kata Imron, mereka harus menyesuaikan ijazah yang lebih tinggi. Misalkan bagi ASN dengan ijazah D3 dengan maksimal golongan III D, secara otomatis harus melakukan penyesuaian dengan ijazah S1 untuk naik ke jenjang berikutnya. ’’Kalau uji kompetensi aturannya sekarang dilaksanakan oleh instansi pembina. Harus ikut ujian, hingga mendapatkan sertifikat ukom (ujian kompetensi) dan dilampirkan dalam usulan kenaikan pangkat,’’ bebernya.

Selain itu, penilaian kinerja juga menjadi ujung tombak dalam kenaikan pangkat ASN. Hal itu diperoleh dari atasannya langsung. Misalkan, kepala OPD, penilaian kinerjanya diperoleh dari kepala daerah berikut sekretaris daerah yang menjadi atasan.

 ’’Sebaliknya bagi para ASN yang menjabat di instansi OPD, maka mereka dapat penilaian kinerja dari kepala dinasnya. Termasuk dilampirkan surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin dalam dua tahun terakhir,’’ tuturnya.

Sebelumnya, puluhan pejabat ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto tak lolos seleksi kenaikan pangkat. Mereka gagal memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Seperti, belum memenuhi ujian dinas hingga penilaian angka kredit atau uji kompetensi. 

Di antaranya, 25 orang pejabat fungsional yang hasil penyetaraannya kurang dari 4 tahun dalam pangkat terakhir atau sudah dalam pangkat puncak, 25 orang belum memenuhi ujian dinas, 12 belum memenuhi penilaian angka kredit atau uji kompetensi, serta 6 orang belum memenuhi persyaratan sampai batas waktu akhir pemenuhan berkas. Dwi

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…