Mahfud Md: Hakim Berintegritas yang Vonis Korupsi Lahan Sawit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ditengah kesedihan Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin, menghadiri HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3/2023), Menko Polhukam Mahfud Md, menghibur petinggi MA.

Mahfud Md, menyebut tidak semua hakim tidak berintegritas. Menurut Mahfud, ada juga hakim-hakim yang baik kinerjanya, salah satunya hakim yang memvonis terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi.

"Jangan dikira bahwa hakim itu jelek semua. Ini ada baru putusan yang sangat mengejutkan dan dapat pujian 3 minggu lalu, Surya Darmadi yang disebut Apeng itu dihukum penjara 15 tahun dan membayar kepada negara Rp 42 triliun," kata Mahfud dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3/2023).

 

Kerugian Negara Rp 4,7 T, Divonis lebih

Mahfud mengatakan, sejatinya kerugian negara dalam kasus tersebut hanya Rp 4,7 triliun. Namun, lanjutnya, Surya Darmadi divonis untuk membayar Rp 42 triliun lantaran hakim percaya bahwa kasus tersebut juga merugikan perekonomian negara.

"Kalau dihitung dengan korupsi merugikan keuangan negara dia ngitungnya hanya Rp 4,7 triliun. Tapi hakim percaya kepada analisis ilmu yang bukan ilmu hukum, tapi kepada ilmu ekonomi, ilmu lingkungan, diundang semua ahlinya, ini bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi merugikan perekonomian negara. Maka hakim setuju dengan jaksa, dia tuntut bahwa dia harus membayar Rp 2 triliun karena kerugian keuangan negara juga harus mengembalikan kepada negara karena merugikan perekonomian negara yang selama ini jarang dipakai," tuturnya.

 

Hakim Ikut Perkembangan Ilmu

Mahfud lantas memuji kinerja hakim tersebut. "Itu hakimnya bagus ikut perkembangan ilmu gitu. Saya tidak tahu nanti berikutnya bagaimana terserah saja tetapi itu yang sudah diputus dan kami pegang," kata Mahfud.

Mahfud lantas membandingkan dengan putusan terhadap Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mahfud heran dengan dibebaskannya Henry Surya dalam kasus itu.

"Sebaliknya kami juga pemerintah juga ngelawan, tidak apa-apa, benar, kita ngelawan tidak dilarang oleh hukum ketika pengadilan misalnya membebaskan kasus Indosurya. Ada perbuatannya, tapi katanya bukan pidana. Ontslag," ujar dia.

"Kita katakan pemerintah akan melawan habis-habisan dan kalau perlu adu kuat. Sekarang yang sudah diputus oke kita coba naik banding tapi yang belum diputus kasusnya kan ada sekian triliun," imbuh Mahfud.

Karena itu, Mahfud pun menekankan pentingnya integritas bagi hakim. Sebab jika tidak, maka menurutnya hakim akan 'bermain-main' dalam putusannya.

"Oleh sebab itu integritas itu menjadi penting," pungkas dia. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…