Ikut Hadiri Rapat Transaksi Rp 349 Triliun, Mahfud MD Tantang 3 Politikus Ini

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menko Polhukam Mahfud MD. SP/ SBY
Menko Polhukam Mahfud MD. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Adanya transaksi Rp 349 triliun dugaan pencucian uang yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu membuat geger.

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI terkait hal tersebut.

Namun, Mahfud MD juga menantang sejumlah politikus seperti politikus Demokrat Benny K. Harman, politikus PDIP Arteria Dahlan dan Politikus PPP Arsul Sani.

Nama-nama yang ditantang Mahfud itu, memberikan respons cukup keras terkait pengungkapan data Rp 349 triliun transaksi pencucian uang yang dilaporkan ke Kemenkeu.

"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KKN-PP-TPPU (Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Saya sudah siap hadir," kata Mahfud di Twitter pribadinya, Minggu (26/03/2023).

"Saya tantang Saudara Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Saudara Arteria dan Saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen," sambung eks Ketua MK itu.

Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Mahfud itu akan digelar pada Rabu (29/03/2023) mendatang. Sebelumnya, Komisi III sudah menggelar rapat bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Saat itu, Benny mempertanyakan pengungkapan transaksi mencurigakan ke publik. Padahal, sesuai tugasnya, PPATK disebut hanya bisa melapor ka Presiden dan DPR.

"Apakah boleh PPATK atau Kepala Komite (Mahfud) tadi membuka itu ke publik seperti yang dilakukan Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud? Dia dengan tegas menyampaikan kepada publik," ucap Benny dalam rapat kerja di Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/03/2023).

"Seingat saya dalam UU, PPATK hanya melaporkan kepada Pak Presiden dan DPR. Apakah Saudara sudah pernah lapor ke Pak Presiden?" lanjut politikus Demokrat itu.

Merespons itu, Ivan mengatakan laporan yang disampaikan kepada Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal itu, sudah dilaporkan juga kepada Presiden.

"Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melaui Pak Menseskab Pramono Anung. Karena Beliau yang telepon," jawab Ivan saat itu.

Sementara, Arteria Dahlan mengatakan laporan PPATK itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

"Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius," kata Arteria.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Arsul Sani. Dia mengkritik PPATK yang melaporkan data transaksi Rp 349 T pencucian uang itu ke Mahfud MD selaku Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia juga menilai tak tepat hasil analisa itu disampaikan ke publik.

Adapun dalam rapat yang sama, Kepala PPATK Ivan mendapatkan sejumlah pertanyaan dari anggota DPR: sebenarnya apa Rp 349 T tersebut?

Menjawabnya, Ivan menegaskan bahwa transaksi Rp 349 T yang dilaporkan ke Kemenkeu merupakan pencucian uang yang menjadi tugas pokok Kemenkeu untuk mengusutnya. Bukan transaksi yang terjadi di internal Kemenkeu. dsy/kmp

 

Berita Terbaru

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memastikan proses belajar dan mengajar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Per 2026, Pemkab Catat Serapan Pembelian Tembakau di Pamekasan Capai 42.575 Ton

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mencatat serapan pembelian tembakau petani oleh pabrikan pada musim tanam tembakau 2026…

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Bondowoso Pastikan 74 Irpom Berfungsi bagi Petani

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Bondowoso Pastikan 74 Irpom Berfungsi bagi Petani

Selasa, 06 Okt 2026 15:06 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Di tengah ancaman kekeringan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus mencari cara untuk menjaga lahan pertanian tetap…

Stok Mulai Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp60 Ribu per Kg saat Kemarau

Stok Mulai Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp60 Ribu per Kg saat Kemarau

Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Dipicu oleh makin terbatasnya pasokan dari tingkat produsen, mengakibatkan harga komoditas cabai rawit di tingkat petani kawasan Kota…

DPRD Jatim: Kejar Pengembang Judi Daring, Jangan Hanya Penjarakan Pemain

DPRD Jatim: Kejar Pengembang Judi Daring, Jangan Hanya Penjarakan Pemain

Selasa, 06 Okt 2026 13:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Dampak judi daring di Jawa Timur dinilai tak berhenti pada kerugian ekonomi. Praktik tersebut juga mulai memicu persoalan sosial di t…

Minat Menabung Menguat, Danamon Dorong Pertumbuhan Dana Nasabah dan Aktivitas Transaksi

Minat Menabung Menguat, Danamon Dorong Pertumbuhan Dana Nasabah dan Aktivitas Transaksi

Selasa, 06 Okt 2026 13:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Minat masyarakat untuk menyimpan dana sebagai langkah antisipasi terhadap kebutuhan dan ketidakpastian ekonomi dinilai semakin m…