Pansus: Pemkot Jangan Main-Main dengan Jaminan Biaya Bongkar Reklame

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Panitia Khusus (Pansus), Imam Syafi'i.  SP/SURA
Anggota Panitia Khusus (Pansus), Imam Syafi'i.  SP/SURA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Perilaku pengusaha yang memasang reklame di titik yang sudah ditentukan Pemkot Surabaya kadang masih ada yang tak disiplin. Selain banyak reklame bodong (tanpa izin), juga banyak reklame yang batas waktu izin pemasangannya telah habis, namun tetap terpasang di lokasi semula. 

Mengatasinya,Pemkot Surabaya mewajibkan setiap penyelenggara  reklame membayar uang jaminan biaya bongkar reklame (jabong), apabila lokasi atau tempat reklame milik atau dikuasai Pemkot Surabaya. 

Jaminan  bongkar ini memang diatur dalam Perwali 79/2012 tentang Tata Cara  Penyelengaraan Reklame. 

Namun dalam rapat Pansus Penataan  Reklame DPRD Kota Surabaya dengan pengusaha reklame, Senin (20/3) lalu, masalah jabong ini sempat disentil dan menjadi sorotan tajam Anggota Panitia Khusus (Pansus), Imam Syafi'i. 

Dia mengatakan, seharusnya  ketika Pemkot Surabaya menemukan  penyelenggara reklame melanggar,  misalnya bodong atau masa izin pemasangan reklame telah habis, ya bongkar saja dengan uang jaminan tersebut. Tapi karena pemkot tak segera membongkar, akhirnya biro reklame berinisiatif membongkar sendiri dengan memakai uang nya. 

Menurut  Imam Syafi'i, uang jaminan jabong itu seharusnya dikembalikan manakala biro reklame membongkar reklamenya sendiri. 

"Tapi praktiknya, ketika biro reklame meminta uang jaminan jabong, ternyata tidak bisa dikembalikan. Bahkan dianggap hangus. Alasannya karena sudah melewati batas waktu. Ini kan tidak benar, " ujar Imam Syafi'i. 

Politisi Partai NasDem ini menegaskan, uang jaminan jabong ini seharusnya digunakan lebih dahulu untuk eksekusi  penertiban atau pembongkaran reklame. Setelah itu selisihnya dimasukkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

"Ya, kalau menurut saya ini perlu dilihat, apakah uang jaminan jabong  dari reklame yang melanggar-melanggar karena habis masa berlakunya tapi masih berdiri itu, memang masih tersimpan utuh di Pemkot Surabaya atau tidak? "tandas mantan jurnalis  ini. 

Imam Syafi'i yang dikenal kritis ini mengingatkan Pemkot Surabaya agar tidak  main-main soal uang jaminan jabong ini. Tatkala tatkala pemilik reklame itu membongkar sendiri, ya  sebaiknya uang jaminan jabong reklame dikembalikan. 

"Justru pemkot jangan memakai uang (jaminan jabong) tersebut. Karena jika dilakukan bisa masuk tindak pidana korupsi (tipikor), misalnya ada penggelapan.  Lantaran uang itu milik biro reklame yang dititipkan, tapi kok dipakai," ungkap dia. 

Sementara sejumlah  penyelenggara reklame juga ikut buka suara. terkait uang jaminan jabong reklame.  

Rinto dari perwakilan Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Jatim  mengatakan,  sebenarnya soal pembongkaran reklame itu sudah ada mekanismenya,tapi kadang waktunya itu tidak klop."Kalau bisa diberi retensi  atau jumlah termin waktu lebih," ungkap dia. 

Sementara bos PT Warna-Warni, Junaedi Gunawan mengatakan, jika uang jaminan jabong itu adalah uang dari biro reklame yang dititipkan ke Pemkot Surabaya untuk biaya penertiban reklame. 

Karena itu, jika dalam penggunaan uang jaminan biaya jabong salah, bisa masuk kategori korupsi. "Ketertiban dalam penertiban, ini yang jadi kunci, " tegas Junaedi. Alq

Berita Terbaru

Kuasa Hukum RM Serahkan 9 Bukti Baru ke Bareskrim Polri

Kuasa Hukum RM Serahkan 9 Bukti Baru ke Bareskrim Polri

Sabtu, 28 Feb 2026 16:04 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 Milliar yang dilaporkan Rahmat Muhajirin SH, MH (RM) dengan…

AUTO2000 Surabaya Kenjeran Raih Juara 1 Best of The Best Sales Performance Toyota 2026

AUTO2000 Surabaya Kenjeran Raih Juara 1 Best of The Best Sales Performance Toyota 2026

Sabtu, 28 Feb 2026 13:42 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tahun 2026 menjadi momentum bersejarah bagi AUTO2000 Surabaya Kenjeran setelah berhasil meraih Juara 1 Best of The Best Sales P…

Pelaku Pembacokan di Panceng Gresik Resmi Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif dan Peran Lain

Pelaku Pembacokan di Panceng Gresik Resmi Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif dan Peran Lain

Sabtu, 28 Feb 2026 11:53 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kurang dari 24 jam setelah kejadian pembacokan yang menggegerkan warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, jajaran S…

Jelang Lebaran, Levi’s Ajak Konsumen Terapkan Smart Spending Saat Belanja THR

Jelang Lebaran, Levi’s Ajak Konsumen Terapkan Smart Spending Saat Belanja THR

Sabtu, 28 Feb 2026 11:23 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Memasuki pekan pertama pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), masyarakat mulai merencanakan kebutuhan Ramadan dan Idulfitri. Levi’s men…

Status Darurat Sampah Madiun Berimbas, Dana Rp 10 Juta Per-RT Ditunda 

Status Darurat Sampah Madiun Berimbas, Dana Rp 10 Juta Per-RT Ditunda 

Sabtu, 28 Feb 2026 09:43 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 09:43 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Status kedaruratan sampah  Kota Madiun kini berdampak pada kebijakan anggaran di tingkat paling bawah. Sebanyak Rp 3,86 miliar dana unt…

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kegiatan patroli sahur yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berubah menjadi a…