Pansus: Pemkot Jangan Main-Main dengan Jaminan Biaya Bongkar Reklame

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Panitia Khusus (Pansus), Imam Syafi'i.  SP/SURA
Anggota Panitia Khusus (Pansus), Imam Syafi'i.  SP/SURA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Perilaku pengusaha yang memasang reklame di titik yang sudah ditentukan Pemkot Surabaya kadang masih ada yang tak disiplin. Selain banyak reklame bodong (tanpa izin), juga banyak reklame yang batas waktu izin pemasangannya telah habis, namun tetap terpasang di lokasi semula. 

Mengatasinya,Pemkot Surabaya mewajibkan setiap penyelenggara  reklame membayar uang jaminan biaya bongkar reklame (jabong), apabila lokasi atau tempat reklame milik atau dikuasai Pemkot Surabaya. 

Jaminan  bongkar ini memang diatur dalam Perwali 79/2012 tentang Tata Cara  Penyelengaraan Reklame. 

Namun dalam rapat Pansus Penataan  Reklame DPRD Kota Surabaya dengan pengusaha reklame, Senin (20/3) lalu, masalah jabong ini sempat disentil dan menjadi sorotan tajam Anggota Panitia Khusus (Pansus), Imam Syafi'i. 

Dia mengatakan, seharusnya  ketika Pemkot Surabaya menemukan  penyelenggara reklame melanggar,  misalnya bodong atau masa izin pemasangan reklame telah habis, ya bongkar saja dengan uang jaminan tersebut. Tapi karena pemkot tak segera membongkar, akhirnya biro reklame berinisiatif membongkar sendiri dengan memakai uang nya. 

Menurut  Imam Syafi'i, uang jaminan jabong itu seharusnya dikembalikan manakala biro reklame membongkar reklamenya sendiri. 

"Tapi praktiknya, ketika biro reklame meminta uang jaminan jabong, ternyata tidak bisa dikembalikan. Bahkan dianggap hangus. Alasannya karena sudah melewati batas waktu. Ini kan tidak benar, " ujar Imam Syafi'i. 

Politisi Partai NasDem ini menegaskan, uang jaminan jabong ini seharusnya digunakan lebih dahulu untuk eksekusi  penertiban atau pembongkaran reklame. Setelah itu selisihnya dimasukkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

"Ya, kalau menurut saya ini perlu dilihat, apakah uang jaminan jabong  dari reklame yang melanggar-melanggar karena habis masa berlakunya tapi masih berdiri itu, memang masih tersimpan utuh di Pemkot Surabaya atau tidak? "tandas mantan jurnalis  ini. 

Imam Syafi'i yang dikenal kritis ini mengingatkan Pemkot Surabaya agar tidak  main-main soal uang jaminan jabong ini. Tatkala tatkala pemilik reklame itu membongkar sendiri, ya  sebaiknya uang jaminan jabong reklame dikembalikan. 

"Justru pemkot jangan memakai uang (jaminan jabong) tersebut. Karena jika dilakukan bisa masuk tindak pidana korupsi (tipikor), misalnya ada penggelapan.  Lantaran uang itu milik biro reklame yang dititipkan, tapi kok dipakai," ungkap dia. 

Sementara sejumlah  penyelenggara reklame juga ikut buka suara. terkait uang jaminan jabong reklame.  

Rinto dari perwakilan Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Jatim  mengatakan,  sebenarnya soal pembongkaran reklame itu sudah ada mekanismenya,tapi kadang waktunya itu tidak klop."Kalau bisa diberi retensi  atau jumlah termin waktu lebih," ungkap dia. 

Sementara bos PT Warna-Warni, Junaedi Gunawan mengatakan, jika uang jaminan jabong itu adalah uang dari biro reklame yang dititipkan ke Pemkot Surabaya untuk biaya penertiban reklame. 

Karena itu, jika dalam penggunaan uang jaminan biaya jabong salah, bisa masuk kategori korupsi. "Ketertiban dalam penertiban, ini yang jadi kunci, " tegas Junaedi. Alq

Berita Terbaru

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peternak ayam pedaging atau ayam broiler mengaku rugi hingga ratusan juta akibat harga ayam di kandang terjun bebas. Perhimpunan…

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Saya pernah renungkan bagaimana seharusnya kita menjalani hidup yang diberikan Tuhan ? Apa yang seharusnya menjadi tujuan hidup…

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah  ‎

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah ‎

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mendesak Pemkot segera menutup lahan parkir milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo. M…

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru ini…

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam video yang dibagikan kantor berita Fars, para perempuan Iran berkerudung hitam turun ke jalanan meneriakkan "matilah…

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel,…